Pertanyaa Mengenai Klasifikasi Kasus (Pidana TPKS atau Perdata PMH)
31/01/26Oleh : Awi***
Dijawab oleh : Azhari (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Selamat pagi.
Saya adalah seorang perempuan dewasa 29 tahun yang berhubungan seksual melalui dating app dengan laki-laki yang mengaku single, namun di akhir ternyata dia sudah menikah dan punya istri. Selain itu, awalnya saya tidak mau penetrasi (disebutkan dan ada bukti chat tertulis sebelum kejadian HB terjadi) namun dijanjikan akan dinikahi dan bertanggung jawab. Saya bawa kondom utk berjaga2 krn pelaku agresif di chat (pertanyaan berulang serta pernah mengatakan pernah bertengkar dgn polisi hingga leher hampir putus, gontok-gontokan di kantor polisi, dll. Just in case saya tidak bisa menolak jika diminta penetrasi. Konteks tambahan, terlapor adalah advokat hukum non-aktif krn sdg bekerja sbg HRD di perusahaan swasta). Selain itu, saat berhubungan seksual, saya kesakitan dan menangis sambil mengatakan "sakit" dan "berhenti" namun tidak berhenti sama sekali. Saya sangat kesakitan karena itu adalah hubungan seksual pertama namun tidak berhenti saat saya kesakitan. Apakah ini termasuk ke dalam kasus TPKS/memenuhi pasal/delik TPKS atau tidak dan hanya tergolong hubungan relasi suka sama suka? (Sebagai konteks tambahan, saya punya semua bukti chat digital, screen record dan history chat di device saya).
Jika masuk ke dalam TPKS pasal apa saja yang dilanggar dan jika hanya masuk ke penipuan = saya hanya bisa menuntut secara perdata?
Terima kasih atas bantuannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Awi* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Walau demikian, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undanga Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU TPKS. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.
Menjawab pertanyaan Saudara terkait pembuktian pelecehan seksual, pembuktian pelecehan seksual dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini memperluas jenis alat bukti menjadi 8 macam, yakni:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Keterangan terdakwa
5. Barang bukti
6. Bukti elektronik
7. Pengamatan hakim
8. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di sidang pengadilan sepanjang diperoleh dengan cara tidak melawan hukum.
Apabila visum tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan, maka sebaiknya dicari alat bukti lain yang bisa membuktikan tindak pidana tersebut. Pada akhirnya, hakim yang akan memutus apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di pengadilan. Adapun alat bukti dalam UU TPKS, diatur dalam Pasal 24 yang berbunyi sebagai berikut:
1. Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;
b. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
2. Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.
3. Termasuk alat bukti surat yaitu:
a. surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa;
b. rekam medis;
c. hasil pemeriksaan forensik; dan/atau
d. hasil pemeriksaan rekening bank.
Langkah Hukum Jika Menjadi Korban Pelecehan Seksual
1. Menghubungi Orang Terpercaya
Pertama-tama, korban pelecehan seksual dapat terlebih dahulu menghubungi keluarga terdekat atau kerabat terpercaya guna memberitahukan kejadian tersebut. Mungkin bagi sebagian korban, terasa sulit untuk menceritakan kembali kejadian pelecehan seksual yang dialami dengan berbagai kondisi takut, cemas, trauma, dan lain-lain. Namun demikian, korban pelecehan seksual tetap memerlukan support dari orang terpercaya.
2. Laporkan Tindakan Tersebut Ke Polisi
Korban dapat mendatangi kantor kepolisian terdekat di sekitar tempat tinggal, korban juga bisa membawa kerabat maupun keluarga yang sebelumnya telah mengetahui kronologi kejadian secara lengkap. Jika pelecehan seksual berupa tindakan fisik, korban wajib melaporkan kasus tersebut sesegera mungkin karena berkaitan dengan proses Visum et Repertum untuk alat bukti. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undanga Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); dan
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan