Kedudukan Warisan dan Pembagian Tanah Kakek dari Perkawinan Poligami serta Hibah Lisan kepada Anak yang Meninggal Tanpa Ahli Waris

12/09/20

Oleh : Naz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang. Sedikit penjelasan, alm. kakek saya memiliki 4 istri, dari alm. istri pertama punya 1 anak perempuan (msh hidup), dari alm. istri kedua punya 2 anak. laki2 (ayah saya) dan perempuan (msh hidup). Dari alm. istri ke 3 tdk punya anak. Dari alm. Istri keempat punya 3 anak laki2 semua (2 sudah meninggal, 1 msh hidup). Kakek saya memiliki harta bawaan yang diberikan ayahnya. Sewaktu kakek masih hidup membagi harta bawaannya yang berupa tanah tapi seara lisan kepda anak laki2 (ayah saya dan tiga om saya) dua om saya meninggal tidak punya istri dan anak. Pertanyaan : 1. Apakah warisan yang di berikan kakek saya pada om saya yang meninggal jatuh ke paman atau kembali ke kakek yang masih hidup waktu itu. 2. Bagaimana status tanah yang dulu ditempati kakek tinggal karna belum dibagi sampai kakek meninggal.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Naz********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Kami menasehatkan kepada saudara, sebaiknya permasalahan waris ini diselesaikan secara kekeluargaan dan bicarakan dengan cara yang baik-baik, jangan sampai masalah harta yang tidak seberapa membuat pecah persaudaraan. Kami coba menjawab masalah saudara berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, maka kami akan menjawab sesuai dengan kaidah Hukum Islam. Namun sebelum menjawab tentang pertanyaan saudara, kami akan jelaskan terlebih dahulu: I. Unsur dalam Pewarisan : 1. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam,meniggalkan ahli waris dan harta peninggalan. (pasal 171 ayat (2) KHI 2. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris (pasal 171 ayat (3) KHI 3. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat (pasal 171 ayat (5). Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. (pasal 171 ayat (4) KHI II. Tentang syarat pewarisan, yaitu: 1. Matinya Pewaris 2. Adanya ahli waris yang hidup lebih lama dari pewaris 3. Adanya harta yang ditinggalkan pewaris. Jawaban pertanyaan pertama: “apakah warisan yang diberikan oleh kakek saya kepada om saya yang meninggal jatuh ke paman, atau Kembali ke kakek yang masih hidup pada waktu itu? Dapat kami jelaskan sebagai berikut: Dari apa yang kami jelaskan diatas tentang unsur dalam pewarisan dan syarat pewarisan, harta dapat disebut harta waris apabila pewaris telah meninggal dunia. Sehingga Ketika kakek saudara membagikan harta bawaannya itu bukan pembagian warisan tetapi itu hibah. Harta hibah tersebut kemudian menjadi milik ayah dan ketiga paman. Namun karena kedua paman yang tidak punya anak dan istri tersebut meninggal dunia, maka yang menjadi ahli warisnya adalah saudara (ayah, bibi seayah dan paman saudara) dan orang tuanya (kakek saudara). Tetapi yang mendapatkan bagian harta adalah ayah paman (kakek saudara) mendapatkan seluruh harta, ayah, bibi dan paman saudara yang masih hidup tidak mendapatkan harta dari kedua orang yg meninggal itu, karena terhalang/terhijab oleh adanya kakek. Jawaban pertanyaan kedua: “Bagaimana status tanah yang dulu ditempati kakek tinggal, karena belum dibagi sampai kakek meninggal?” Dapat kami jelaskan sebagai berikut: Harta kakek baik berupa rumah yang ditinggali akan menjadi harta warisan setelah dikeluarkan untuk biaya pemakaman, hutang(yang mungkin dilakukan oleh kakek semasa masih hidup yang belum sempat dibayar). Harta warisan tersebut kemudian dibagi kepada ahli waris. Ahli warisnya adalah: 1. anak perempuan kakek dengan istri pertama (bila masih Hidup), 2. anak kakek dari istri kedua yaitu ayah dan tante saudara. 3. anak laki-laki kakek dengan istri ke empat sehingga ahli warisnya terdiri dari 2 anak perempuan dan 2 anak laki-laki. Sedangkan besaran bagian masing-masing adalah anak laki-laki mendapatkan dua bagian dan anak perempuan mendapatkan sebagian (sebagaimana diatur dalam pasal 176 KHI), sehingga bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut: 1. anak perempuan dari istri pertama mendapatkan 1/6 bagian dari harta warisan kakek 2. anak laki-laki dari istri kedua (ayah saudara) mendapatkan 2/6 bagian dari harta warisan kakek 3. anak perempuan dari istri kedua (bibi saudara) mendapatkan 1/6 bagian dari harta warisan kakek 4. anak laki-laki dari istri keempat (paman saudara) mendapatkan 2/6 bagian dari harta warisan kakek Demikian pendapat hukum yang dapat kami sampaikan kepada saudara, semoga bermanfaat. Dasar hukum: 1. Kompilasi Hukum Islam Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!