Kemungkinan Hak Asuh Anak Usia 6 Bulan kepada Ayah akibat Anak Dibawa Ibu dan Pembatasan Akses Bertemu Anak

12/09/20

Oleh : Ged***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Umur anak saya 6 bulan, dan di bawa pergi oleh istri tanpa sepengetahuan kluarga dari pihak suami, stelah adanya pertemuan keluarga istri kabur dengan alasan tidak betah di rumah suami karna sering mendapat nasehat yang menurut istri saya menyinggung, dan di dukung juga oleh orang tua istri untuk menyuruh nya pulang, hasil dari pertemuan kelurga itu juga dapat titik temu, bahwasanya istri sudah tidak mau tinggal dengan mertua, pdahal si suami memiliki kewajiban merawat orang tua karna dia anak trkahir, dan ketika dari pihak suami ingin mengajak anak yang bawa kabur itu pulang, seolah" Di halangi dengan berbagai macam pertanyaan dan opini, " Brapa hari akan di bawa, bahkan pernah setelah anak yang di bawa kabur ini ibartnya di pinjam untuk di ajak main malah tidak di perbolehkan, apakah ini bisa menjadi pertimbangan memberi hak asuk kepada suami, karna dalam hal ini kan belum ada keputusan pihak mana yang berhak mengasuh tapi sudah terlihat seolah" Pihak suami di halang'in untuk mengajak anaknya bertemu dan bermain. Dalam hal ini kondisi anak tidak mendapatkan asi eksklusif dan di beri susu formula, dan istri pun tidak memiliki pekerjaan tetap. Apakah ini bisa menjadi pertimbangan dalam pemberian hak asuh anak kepada suami

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ged******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih, yang telah memberikan kepercayaan kepada kami BPHN untuk memberikan jawaban permasalahan anda tentang hak asuh anak. Dari uraian saudara menjelaskan bahwa terjadinya keretakan dalam rumah tangga saudara, yang merupakan dampak dari komplik internal antara keluarga anda dengan isteri anda yang selama ini satu rumah dengan keluarga anda. Akibat dari komplik ini isteri anda membawa anak anda pulang kerumah orang tuanya. Anak adalah pihak yang terkena dampak lansung dalam komlik kedua orang tuanya dan sering menjadi korban, dalam hal ini perlu mendapat perlindungan dalam kelansungan masa depannya. Menurut pasal 41 UU no 1 tahu 1974 Undang Undang Perkawinan menyebutkan baik Ibu atau Bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak anaknya. Oleh karena itu pasangan yang bercerai dapat bermufakat untuk menentukan siapa yang akan memelihara dan mendidik anak anak mereka. Jika sulit untuk mufakat maka persoalan dapat diserahkan pada pengadilan. Pengadilan yang akan memilih dan menetapkan siapa diantara mereka yang lebih baik dalam mengurus kepentingan anak, sebagaimana diatur dalam UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 1. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik , mental, spiritual dan sosial. 2. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali,atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi,baik ekonomi maupun seksual,, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganayaan, ketidak adilan dan perlakuan salah lainnya. Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melaukan segala bentuk perlakukan tersebut maka dikenakan pemberatan hukuman. 3. Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tua sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentinan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbanan terakhir. Jadi meskipun sudah ada ketentuan hukum bahwa salah satu orang tua merupakan pemegang kuasa asuh anak , tidak ada alasan lain untuk melarang mantan pasangannya untuk bertemu dengan anaknya. Jadi walaupun orang tua bercerai, mereka tetap berkewajiban atas pemeliharaan dan pendidikan anak anaknya sehingga hak anak anak tetap telindungi sesuai dengan pasal 45 UU No. 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak anak mereka sebaik baiknya. Kewajiban in iberlaku sampai anak menikah atau dapat berdiri sendiri dan kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun perkawinn antara kedua orang tuanya putus selama anak belummencapai umur 18 tahun atau belumpernah melansungkan perkawinan. Berdasarkan kompilasi hukum islam, seorang anak boleh memilih untuk tinggal dengan ayah atau ibunya jika sudah berumur 12 tahun. Tapi jika belum berumur 12 tahun maka hak asuh anak jatuh ketangan ibu, namun aturan ini bukan tanpa pengecualian. Jika pengasuhan ibu dikhawatirkan akan merugikan sianak maka ayah bisa mendapatkan hak asuh dari seorang anak apabila: - Si Ibu mendapatkan hukuman penjara. - Si Ibu menjadi penjudi, pemabok dan kebiasaan buruk lainnya yang sulit untuk disembuhkan. - Si Ibu melakukan kekejaman serta penganiayaan. - Si Ibu meninggalkan begitu saja tanpa ijin dan alasan yang jelas. Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermamfaat. Terima kasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata mata sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!