Bantuan hukum gratis

28/01/26

Oleh : Sig***

Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Hasanudin (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya tak punya biaya bagaimana cara saya mendapat bantuan hukum gratis, karena saya hanya seorang buruh bangunan! Saya sangat butuh keadilan karena saya dilaporkan atas kasus penganiayaan ringan padahal kejadiannya saya hanya membela diri karena saya diserang duluan!

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sig*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Saudara menyampaikan bahwa saudara sangat membutuhkan keadilan atas perkara yang menimpa saudara terkait tuduhan penganiayaan ringan yang dilaporkan, padahal kenyataanya tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Faktanya, bahwa saudara hanya bertindak untuk membela diri karena saudara terlebih dahulu yang di serang. Tindakan yang saudara lakukan bukanlah bentuk penganiayaan, melainkan upaya mempertahankan diri dari ancaman nyata terhadap keselamatan saudara.

Berdasarkan kronologi yang saudara sampaikan, untuk dapat menyelesaikan perkara ini secara adil, ada beberapa langkah yang dapat saudara lakukan, sebagai berikut:

1. Pengumpulan bukti, mengumpulkan bukti yang menunjukkan bahwa saudara diserang terlebih dahulu, seperti rekaman CCTV, foto luka, dan keterangan saksi, hal ini sesuai dengan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:

(1) Alat bukti terdiri atas:

a. keterangan Saksi;

b. keterangan Ahli;

c. surat;

d. keterangan Terdakwa;

e. barang bukti;

f. bukti elektronik;

g. pengamatan Hakim; dan

h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

2. Saudara dapat membuat/menyusun kronologi kejadian untuk pembelaan diri dan keadilan Restoratif, sebaiknya kronologi peristiwa tersebut disusun secara rinci, jelas, dan konsisten untuk membuktikan adanya pembelaan terpaksa (noodweer). Karena dengan kronologi yang kuat, tepat, jelas dan akurat serta konsisten hal ini dapat memperluat niat baik saudara. Hal ini sesuai dalam bunyi Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan,atau harta benda sendiri atau orang lain”.

Kronologi yang konsisten membuktikan saudara tidak berniat jahat dan hanya membela diri, hal tersebut menjadi syarat materiil pengajuan Keadilan Restoratif / Restoratif Justice . Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 80 KUHAP 2025, yang berbunyi :

(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;

b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau

c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

(2) Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.

Berdasarkan uraian diatas, saudara menyampaikank kronologi yang menunjukkan konsistensi bahwa tindakan tersebut dilakukan secara spontan, proporsional, dan bertujuan mencegah kerugian lebih besar. Setelah kejadian tersebut saudara berupaya menenangkan keadaan dan memastikan tidak ada dampak yang menimbulkan keresahan. Korban pun menyatakan tidak keberatan, sehingga perkara ini tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum. Sehingga, perkara ini memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 80 KUHAP 2025, yaitu ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, bukan pengulangan tindak pidana, serta adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Oleh karena itu, saudara dalam rangka penyelesaian kasus tersebut dapat mengajukan permohonan agar perkara ini dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice dengan penghentian penyidikan/penuntutan di tingkat penyidikan. Mekanisme ini sejalan dengan tujuan hukum pidana modern yang menekankan pemulihan keadaan, perdamaian, dan keadilan yang berorientasi pada kepentingan korban maupun masyarakat.

Dengan langkah-langkah ini, semoga pihak berwenang dapat melihat peristiwa secara utuh dan objektif, sehingga posisi saudara sebagai pihak yang terpaksa melindungi diri bisa dipahami dengan adil.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!