Ancaman Penyebaran dan Pemalsuan Video Pribadi Hasil Peretasan Akun serta Cara Pelaporan dan Pelacakan Pelaku via Instagram

11/09/20

Oleh : ina***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat siang, saya izin bertanya.. saya sedang diterror oleh seseorang melalui instagram yang tidak diketahui oleh siapapun. ia mengirimkan foto dan video saat saya dan mantan pacar saya sedang di dalam taksi dan memotong video tersebur seperti tampak mantan pacar saya sedang melakukan hal yan tidak senonoh terdahap saya. kami berdua tidak pernah mengunduh video tersebut dan video tersebut terdapat di arsip google drive yang tidak diketahui siapapun selain kita berdua dan yang hanya dapat mengakses hanya saya dan mantan pacar saya. peneror mengancam untuk mengupload video tersebut dan membagikannya ke teman teman saya dan mengatakan bahwa saya sudah pernah melakukan hubngan seksual dgn mantan pacar saya dan ia menyimpan videonya, padahal kami tidak pernah melakukan hal tersebut. disini intinya 1. ia mengambil video tersebut dengan cara merentas akun saya/mantan pacar saya 2. ia mengancam dengan potongan video yang terlihat tidak senonoh 3. dia memfitnah saya sudah melakukan hubungan seksual dan ia memiliki videonya ( yang saya takutkan ia akan mengedit video asusila berupa wajah saya) bagaimana caranya untuk melaporkan hal tersebut selagi dia mengancam dan belum melakukan tindakan? karena dari salah satu aduan online yang disediakan pemerintah, wajib menyertakan vlin/url dari video tersebut. sementara saat ini ia sudah menganti akun instagram dan menghapusnya lalu ia membuat yang baru dan sekarang sdh dihapus kembali, dan apakah bisa pelaku tersebut dilacak dengan akun yang sudah dihapus?

Terima kasih atas pertanyaan saudara ina* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terkait pelaporan diatas, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016, dengan bunyi sebagai berikut: Pasal 29 UU ITE Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 45B UU 19/2016 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dalam penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber ( cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut- nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil. Untuk pelakunya tentu dapat diproses pidana, karena tidak disebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan delik aduan, maka dapat dipahami bahwa ketentuan dalam Pasal 45B UU 19/2016 merupakan delik biasa, sehingga setiap orang dapat menyampaikan laporan kepada pihak Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atau korban penghinaan dapat menuntut secara pidana terhadap perbuatan pengancaman tersebut dengan cara sebagai berikut: 1. Orang yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE. 2. Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI. Mengingat ancaman dalam UU ITE dan perubahannya merupakan delik aduan, maka kehadiran Anda sebagai pelapor atau “orang yang merasa menjadi korban diancam” sangat dibutuhkan, khususnya untuk membuktikan konten dan konteks dari penghinaan sebagaimana dimaksud. Kelengkapan yang harus Anda siapkan adalah identitas pribadi dan sekiranya ada, dapat disampaikan bukti pengancamannya sebagaimana dimaksud. Biasanya, selain Anda diminta membuat Laporan Kejadian (LK), Anda juga akan dimintai keterangan tertulis yang akan dituangkan dalam Berita Acara Pelapor. Apabila status ancaman yang membuat Anda takut sudah dihapus oleh Terlapor, Anda dapat menyampaikannya kepada penyidik dalam Laporan Kejadian. Dalam banyak kasus, pengelola instagram masih menyimpan log data status pengguna instagram untuk periode tertentu berdasarkan pertimbangan kebijakan internal instagram. Untuk itu, sebaiknya sesegera mungkin Anda melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang sebagaimana kami sebutkan di atas. Alternatif lainnya, Anda dapat mengadukannya melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti. Jadi penting juga untuk mengambil screenshot atas ancaman yang diunggah oleh orang yang menakuti Anda, sebelum orang tersebut menghapusnya, untuk kemudian dijadikan bukti atau syarat untuk mengirim aduan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!