Pasal, Sanksi, dan Tata Cara Pelaporan atas Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik ke Lingkungan Kampus serta Tempat Kerja

28/01/26

Oleh : abd***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
seseorang menyebarkan informasi yang bersifat fitnah dengan maksud menjatuhkan nama baik dan menggiring opini yang bersifat tidak benar kepada orang lain serta memaksa orang lain untuk membuat pengaduan laporan yang bersifat tuduhan dengan niat menjatuhkan diri saya di mata hukum. seseorang tesebut juga menyebarkan informasi serta pengaduan yang bersifat fitnah kepada instansi kampus saya dan juga instansi pekerjaan saya dengan niat menghancurkan masa depan saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara abd***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).

Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah yang sekarang Anda hadapin. Tindakan seseorang menyebarkan fitnah, menggiring opini palsu, memaksa orang lain membuat laporan palsu, serta menyebarkan tuduhan ke instansi kampus dan tempat kerja Anda, hal tersebut merupakan tindak pidana. Menurut Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
  3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Pelaku yang melakukan fitnah harus diberikan kesempatan membuktikan kebenaran hal tersebut diatur dalam Pasal 434 KUHP Baru adalah sebagai berikut :

  1. Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal: a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menj alankan tugas j abatannya.
  3. Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan

Selanjutnya jika fitnah dilakukan melalui media elektronik (sosial media, WhatsApp, email), pelaku akan dijerat Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE Tahun 2024) adalah sebagai berikut :  “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Hukuman pidana bagi seseorang yang melakukan fitnah diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE Tahun 2024 yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Jika seseorang yang menjadi saksi memberikan keterangan palsu makan saksi itu dapat dipidana, hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 224 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025).

Berikut ini bunyi Pasal 224 ayat (2) KUHAP 2025: “Dalam hal Saksi tetap memberikan keterangan yang diduga palsu, Hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa dapat memberi perintah agar Saksi ditahan dan dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.”

Tindakan hukum yang harus Anda lakukan : 

  1. Kumpulkan Bukti (Sangat Penting) seperti Screenshot semua percakapan, postingan sosial media, atau email berisi fitnah. Cari saksi-saksi yang dipaksa oleh pelaku untuk ikut menuduh Anda. Amankan surat atau bukti pengaduan yang disebarkan ke kampus/kantor.
  2. Buat Pengaduan ke Pihak Instansi (Kampus/Kantor): Kirim surat klarifikasi resmi disertai bukti-bukti bahwa tuduhan tersebut fitnah. Tegaskan bahwa Anda akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baik.
  3. Laporkan ke Kepolisian (Ranah Pidana): Bawa semua bukti ke Kepolisian (Polres/Polda), bagian Siber jika melalui media sosial. Kasus ini adalah delik aduan absolut, artinya polisi baru akan bertindak jika Anda sebagai korban resmi melaporkannya.
  4. Somasi (Peringatan Hukum): Jika Anda mengetahui identitas pelaku, Anda bisa mengirimkan somasi melalui kuasa hukum untuk menghentikan perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka sebelum laporan polisi dibuat. 

Saran kami, Anda Jangan membalas perbuatan pelakub dengan fitnah lagi, karena bisa membalikkan posisi Anda menjadi pelaku. Jika Anda diberhentikan dari kerja atau dikenai sanksi kampus, simpan suratnya sebagai bukti kerugian (bisa digunakan untuk menuntut ganti rugi perdata kemudian).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!