Berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan, terdapat dua rangkaian perbuatan hukum yang saling berkaitan dan perlu diuraikan secara terpisah. Pertama, adanya hubungan hukum pinjam-meminjam barang berupa kamera yang diberikan kepada pihak ketiga untuk digunakan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam perkembangannya, barang tersebut tidak dikembalikan dan penerima barang menyatakan hilang, meskipun terdapat indikasi bahwa barang masih berada dalam penguasaannya berdasarkan dokumentasi dan keterangan saksi. Kedua, sebagai bentuk upaya penagihan, Saudari menyampaikan pernyataan bersifat merendahkan kehormatan kepada pihak ketiga melalui komunikasi dengan rekan kerja dan tetangga penerima barang, dengan menyebut yang bersangkutan sebagai “maling”. Sehubungan dengan dua peristiwa tersebut, perlu dikaji posisi hukum Saudari baik sebagai pihak yang dirugikan maupun sebagai pihak yang berpotensi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan kronologis tersebut, dapat kami sampaikan bawa di pihak teman yang meminjam, jika teman saudari mengatakan barang tersebut hilang tapi ada bukti masih dipakai, itu memperkuat unsur penggelapan, berdasarkan kasus saudari dapat dikategorikan perbuatannya masuk dugaan penggelapan karena menerima barang titipan berupa kamera lalu tidak mengembalikan dan mengaku hilang, padahal ada indikasi barang masih dikuasai. Sehingga teman saudari berdasarkan 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 488, bernunyi : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
Dapat terkena sanksi ini jika lebih lanjut telah di lakukan pelaporan dan penyisikan dari pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.
Di pihak saudari, karena mengeluarkan pernyataan “maling” yang disampaikan ke rekan kerja dan tetangganya masuk penyerangan kehormatan/nama baik karena disebarluaskan ke orang lain. Jika telah terbukti benar adanya, saudaripun dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 433, yang berbunyi :
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Saudari dapat, menyampaikan bahwa mengatakan “maling” tersebut karena pembelaan jika saudari dilaporkan, hal sebagai suatu alasan pembenar yang dilakukan untuk membela kepentingan sendiri namun kebenarannya dapat di buktikan. "Artinya, jika Saudari dapat membuktikan bahwa kamera tersebut sebenarnya tidak hilang dan tindakan Saudari murni untuk menagih hak, argumen ini dapat digunakan sebagai alasan pembenar (pembelaan diri) di hadapan penyidik untuk mengupayakan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan atau diselesaikan melalui restorative justice (mediasi)."
Selanjutnya untuk dapat menyelesaikan permasalahan kasus saudari, dapat melakukan beberapa hal, sebagai berikut :
1. Amankan dan kumpulkan alat bukti, seperti : tangkap layer HP (screenshot) postingan kerja teman tersebut yang terlihat membawa kamera. Catat nama dan kontak saksi tetangga yang melihat kamera itu. Minta kesediaannya jadi saksi.
Tulisakan kronologisnya, kapan dipinjamkan, kapan diminta, kapan, kapan mengaku hilang, walaupun chat kehapus, kronologi ini penting.
2. Kirimkan somasi/tegoran tertulis terakhir sebelum lapor polisi, saudara dapat lakukan pengiriman somasi sebanyak 2x. Isinya dalam somasi tersebut meminta pengembalian kamera atau ganti rugi dalam 7x24 jam. Kirim via WA ke nomor lain, email, atau pos. Ini bukti saudari sudah beritikad baik.
3. Laporkan penggelapan terlebih dahulu dengan saudara datang ke SPKT Polres/Polsek dengan membawa: KTP, kronologi, bukti tangkap layar HP (screenshot), data saksi. Laporkan teman tersebut atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
4. Dengan begitu status saudari bukan hanya terlapor, tapi juga pelapor. Polisi biasanya akan mediasi dan dorong pengembalian barang.
5. Siapkan pembelaan jika dilaporkan balik, jika saudari dilaporkan atas Pasal 433 KUHP, sampaikan ke penyidik, karena ada alasan mendesak dan karena hak saudari dirugikan dengan disertai adanya bukti indikasi kamera belum hilang dan saudari sampaikan bahwa tidak ada niat menghina, tapi menagih hak.
6. Hindari pernyataan tambahan di publik, mulai sekarang stop menyebut “maling” di grup/WA orang lain. Gunakan kalimat netral: “belum mengembalikan barang titipan” atau “diduga melakukan penggelapan”. Lebih aman secara hukum.
Catatan :
1. Dalam kasus ini, apabila hasil penyidikan dan mediasi membuktikan Saudari benar, maka pihak lawan wajib segera menyelesaikan permasalahan dengan mengembalikan barang atau memberikan ganti rugi.
2. Sebaiknya saudari melakukan penghapusan pesan yang pernah menyampaikan kata “maling” kepada rekan kerja pihak lawan jika masih memungkinkan, atau setidaknya menghentikan interaksi dengan pihak ketiga guna memitigasi meluasnya bukti digital yang dapat memberatkan saudari.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).