Langkah Hukum dan Keabsahan Penahanan Awak Kapal WNI atas Dugaan Pembunuhan di Laut Cina Saat Kapal Berlabuh di Vietnam
11/09/20Oleh : Mas***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya bersama teman WNI yang menjadi awak kapal di Kapal Filipina, saya dan teman membunuh orang Malaysia, saat itu kapal berada di laut cina. Sedangkan saat ini kapal dilabuhkan di Vietnam dan kami ditahan sementara di vietnam. Apakah langkah hukum yang harus kami lakukan? Apakah penahanan saya di vietnan itu sah? Tamabahan informasi, Filipina tidak ingin memprosesnya. Kami pun berstatus beda, saya memiliki paspor dan teman saya ternyata illegal tidak punya dokumen-dokumen keluar negeri.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mas**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, Saudara Masteng.
Menjawab pertanyaan Saudara, perlu diketahui bahwa pada prinsipnya pemerintah selalu berupaya memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri melalui perwakilan yang ada. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menyatakan bahwa salah satu kewajiban Perwakilan Republik Indonesia adalah memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional. Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa "Perlindungan dan bantuan hukum" ini termasuk pembelaan terhadap warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan, termasuk perkara di Pengadilan. Berdasarkan aturan tersebut, jelas bahwa negara melalui perwakilannya wajib memberikan memberikan pengayoman, perlindungan, termasuk bantuan hukum bagi warga negara yang berada di luar negeri yang mengalami masalah hukum. Oleh karena saat ini Saudara ditahan di Vietnam, maka sebagai upaya penyelesaian masalah hukum yang Saudara alami, Saudara dapat menghubungi perwakilan negara Indonesia yang ada di Vietnam. Melalui perwakilan negara yang ada di Vietnam Saudara dapat meminta bantuan hukum untuk membantu menyelesaikan masalah hukum yang Saudara alami.
Terkait masalah paspor, secara hukum, setiap Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen, salah satunya adalah paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat. Hal ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyatakan bahwa untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen, salah satunya adalah paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat. Paspor berisi identitas pekerja migran yang akan bekerja di luar negeri. Dalam beberapa kasus memang ada beberapa pekerja yang bekerja di luar negeri yang tidak memiliki dokumen seperti paspor. Kondisi yang tidak semestinya ini biasa disebut tak reguler atau irreguler. Meski demikian negara-negara pihak, yaitu negara asal dan negara tujuan, tetap harus menghormati hak-hak pekerja migran meski yang bersangkutan dalam kondisi tak reguler. Ini dinyatakan dalam salinan naskah asli International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya). Dalam undang-undang ini dinyatakan:
“Mempertimbangkan bahwa para pekerja yang tidak memiliki dokumen atau yang berada dalam situasi tak-reguler seringkali dipekerjakan dalam kondisi kerja yang kurang layak dibandingkan dengan pekerja lain dan bahwa sebagian majikan terdorong untuk mencari pekerja semacam itu untuk memperoleh keuntungan dari persaingan yang tidak sehat.”
Lebih lanjut dalam Pasal 25 angka 3, dinyatakan bahwa selain pemerintah majikan juga wajib melaksanakan perjanjian kerja yang telah disepakati bersama untuk memenuhi hak-hak pekerja migran meski pekerja migran tersebut dalam kondisi irregular. Pasal 25 angka 3 menyatakan :
“Negara-Negara Pihak wajib mengambil semua kebijakan yang tepat untuk memastikan bahwa pekerja migran tidak dihalangi dari hak apa pun yang muncul dari prinsip ini atas alasan adanya hal yang sifatnya tak-reguler dalam masa tinggal atau pekerjaan mereka. Khususnya, majikan tidak boleh dibebaskan dari kewajiban yang ada dalam hukum atau perjanjian atau kewajiban mereka tidak boleh dibatasi dengan cara apa pun berdasarkan hal yang sifatnya tak-reguler semacam itu.”
Berdasarkan Pasal 25 tersebut jelas bahwa secara hukum negara pihak wajib mengambil kebijakan untuk memenuhi hak-hak pekerja migran. Selain itu, majikan juga harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. Meski dalam kondisi irregular, pemenuhan hak-hak pekerja migran tetap tidak boleh dibatasi. Oleh karena itu, sekali lagi kami sarankan Saudara untuk menghubungi perwakilan pemerintah Indonesia yang ada dimana Saudara berada saat ini untuk memperoleh bantuan hukum.
Demikian penjelasan kami sebagai upaya membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang Saudara alami. Semoga bisa bermanfaat.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya).;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!