penipuan lowongan pekerjaan

27/01/26

Oleh : wul***

Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Hasanudin (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
selamat malam, pak/bu saya ingin menanyakan apakah ini bisa di proses laporkan atau di tindak bagaimana. saya tertipu dengan salah satu calo pekerja yang ada di wilayah karwang dia menawarkan lowongan untuk posisi operator di salah satu PT di kawasan karawang. awlanya dia meminta uang rekomendasi desa sebanyak 150.000 lalu ke esokan hari nya dia meminta lagi uang mcu sebanyak 250.00 dengan bodohnya saya mengiyakan dan mentransfer uang uang tersebut ke nomer dana orang tersebut. lalu saya di jannjikan interview di tanggal 15 januari, pada saat hari h saya dia "calo" meminta untuk ketemuan di suatu tempat berupa warung dekat kawasan tersebut dengan alasan nanti kita tunggu disini sebelum ke PT. waktu interview yang di jadwalkan jam 13.00 tapi hingga jam 14.00 tidak ke PT. lalu masih di jam jam 14.00 saya tidak tau itu HRD PT yang asli apa bukan meminta menahan saya untuk tidak ke PT dengan alasan tidak kondusif, lalu saya mendengar percakapan mereka bahwa draf kontrak sudah ada di Desa dan silahkan ambil. lalu calo ini meminta temannya untuk ambilkan draf kontrak tersebut lalu setelah di ambil draf kontrak itu calo ini meminta saya tanda tangan di atas materai tersebut. tidak lama setelah itu saya pulang hingga jam 17.00 calo ini menelpon saya untuk administrasi di bayarkan walau setegah dulu lalu saya mennayakan jaminannya apa. lalu calo ini mengirimkan KTP dia nah saya tidka teliti apakah ini KTP asli atau bukan tapi setelah di lihat lihat sepertinya palsu. dia tetap memaksa saya mentransferkan administrasi itu lalu saya transfer sebanyak 3.900.000 lewat bri link ke nomer dana dia. di draf itu sya membaca kalo saya akan di pekerjakan tanggal 21 januari. dari tanggal 15 hingga 21 di meminta saya melunasi semua administrasi hingga total yang sudah saya keluarkan sebanyak 9.200.000 hingga tanggal 21 yang di janjikan tidak ada kejelasan ini saya mulai curiga ini merupakan bentuk penipuan. dari tanggal 21 hingga hari ini 27 januari calo tersebut tidak bisa di hubungi. lalu saya harus bagaimana pak ini sudah termasuk penipuan lowongan pekerjaan mohon di bantu pak jika memang bisa di laporkan baik nya bagaimana ? terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara wul**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Saya memahami kekecewaan dan kerugian yang saudari alami. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, saudari menjadi korban penipuan berkedok lowongan kerja di kawasan Karawang. Dalam kronologi juga diatas saudari menyampaikan bahwa awalnya pelaku menawarkan pekerjaan sebagai operator, kemudian meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan, namun hingga tanggal yang dijanjikan tidak ada kejelasan dan kontak pelaku kini tidak dapat dihubungi. Berdasarkan hal tersebut sesuai bunyi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Maka perbuatan dari orang yang telah melakukan tipu muslihat tersebut dapat terkena delik  berdasarkan pasal tersebut. Begitu juga pada Pasal 28 ayat 1 Undang.Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik: Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik. 
Sehingga jika terbukti benar pelaku melakukan tipu muslihat dan merugikan saudara dapat dikenakan jerat hukum dari dua regulasi tersebut, lebih saudari memiliki beberapa bukti yang menimbulkan kerugian dana, yang telah saudari transfer melalui Dana dan BRILink.
Untuk menyelesaikan kasus saudari, dapat kami sampaikan beberapa langkah yang perlu saudari lakukan, baik langkah non litigasi dan litigasi dalam rangka penyelesaian permasalahan saudari, sebagai berikut:
1. Langkah non litigasi :
Untuk penyelesaian kasus ini dengan langkah non litigasi, dalam rangka penyeesaian kasus dengan lebih ringan dan kekeluarga, untuk itu yang saudari lakukan, sebagai berikut :
a. Kumpulkan semua bukti, simpan bukti transfer, tangkapan layar nomor Dana/rekening, foto KTP yang dikirim, dan draf kontrak yang sudah ditandatangani.
b. Lakukan komunikasi terakhir untuk meminta niat baik mengembalikan dana yang sudah di transfer.
c. Duduk bersama kedua belah pihak didampingi dan mediator yang mengerti dalam hal penyelesaian kasus saudari (bisa petugas RT/RW, Kelurahan, Tokoh Adat dll nya) dalam rangka mediasi, hal ini akan lebih mempercepat, ramah dan kekeluargaan.
Sebelum mediasi untuk memperkuat bukti yang saudari mikili, saudari dapat meminta penjelasan dan atau pelaporan ke Pihak Bank sampaikan kepada pihak bank bahwa saudari terkena korban penipuan dan laporkan kepada Penyelia Layanan (OJK) melalui 157 atau ojk.go.id agar dapat diblokir sementara pelaku. Selain itu saudara juga dapat melaporkan ke Kemenaker, saudara dapat membuat pengaduan penipuan lowongan kerja melalui kemnaker.go.id atau aplikasi Siapkerja untuk mencegah korban lain. (non litigasi)
2. Langkah Ligisai :
Jika dalam penyelesaian non litigasi tidak membuahkan hasil dan bagi pelaku  tidak ada niat baik, maka  saudari dapat melakukan langkah ligisai, sebagai berikut :
a. Kami sarankan saudara memiliki pendamping kasus yaitu pengacara yang dapat membatu menyelesaikan permasalahan saudari;
b. Saudari dapat membuat somasi sebanyak 3x kemudian jika tidak ada niat baik juga maka saudari dapat mengambil sikap tegas, yaitu membuat laporan polisi, dengan beberapa langkah, sebagai berikut :
1). Kumpulkan semua alat bukti (bukti transfer, tangkapan layar nomor Dana/rekening, foto KTP yang dikirim, dan draf kontrak yang sudah ditandatangani) yang saudari miliki, sampaikan kronologi singkat dan serahkan semua bukti dan minta Surat Tanda Penerimaan Laporan sebagai bukti laporan sudah diterima. 
2). Ikuti semua proses dari kepolisian (penyidik akan memanggil untuk BAP dan menelusuri identitas pelaku berdasarkan data yang digunakan. Berikan keterangan sesuai fakta)

Catatan :
Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang pelaku dilacak.

Dasar Hukum :  
1. Undang.Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-  
    Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum 
    Pidana (KUHP).


0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!