Kasus pinjol

27/01/26

Oleh : Peg***

Dijawab oleh : Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya ibu rumah tangga yang mengalami terlilit utang pinjaman online, awalnya saya melakukan pinjaman karna terdesak masalah ekonomi, dan akhirnya saya tutup lobang gali lobang dengan pinjaman online lainnya. Sekarang saya sudah kesulitan untuk membayar karna ternyata sudah ada sekitar 40 juta yang harus saya lunasi. Saya tidak bermaksud untuk mangkir dari pembayaran tersebut, tetapi saya ingin minta bantuan untuk dapat mengangsurnyabtanpa bunga tambahan lagi oleh pihak pinjaman online tersebut. Dikarenakan saya sudah tidak bekerja lagi untuk bantu ekonomi keluarga yang dalam hal ini suami saya bekerja sebagai karyawan lepas dengan gajinper bulan 3.7 juta. Mohon bantuan untuk cara mengatasi permasalahan ini. Karna selama ini saya tidak pernah melakukan keterlambatan pembayaran tsb. Trimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Peg** kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Saya sangat memahami situasi berat dan tekanan mental yang sedang Ibu hadapi saat ini. Menjaga rekam jejak pembayaran tetap bersih di tengah keterbatasan ekonomi adalah bukti niat baik Ibu yang sangat luar biasa. Langkah paling realistis untuk mengangsur utang Rp 40 juta tanpa bunga tambahan dengan pendapatan suami Rp 3,7 juta adalah melalui program restrukturisasi atau keringanan resmi, bukan dengan mencari pinjaman baru. Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang dapat Ibu lakukan segera:

1. Hentikan Gali Lubang Tutup Lubang

a. Stop pinjam: Jangan pernah membuka aplikasi baru untuk membayar utang lama.

b. Putus siklus: Menambah pinjaman baru hanya akan mempercepat akumulasi bunga dan denda.

c. Akui kondisi: Terima bahwa kapasitas bayar saat ini sedang tidak mencukupi.

2. Audit dan Data Seluruh Pinjaman

a. Buat daftar: Catat semua nama aplikasi, nominal pokok, bunga, dan tanggal jatuh tempo.

b. Cek status: Pastikan aplikasi tersebut terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

c. Pisahkan kategori: Bedakan antara aplikasi legal (resmi) dan ilegal (tidak terdaftar).

3. Ajukan Restrukturisasi Utang (Aplikasi Legal)

Karena Ibu memiliki rekam jejak pembayaran yang baik (belum pernah terlambat), Ibu memiliki posisi tawar yang kuat untuk meminta keringanan resmi.

4. Hubungi CS: Kontak Customer Service resmi masing-masing aplikasi melalui email atau telepon resmi. Jelaskan secara jujur bahwa Ibu sudah tidak bekerja dan pendapatan suami terbatas sebesar Rp 3,7 juta.

5. Ajukan permohonan: Minta program keringanan berupa pembekuan bunga, penghapusan denda, atau perpanjangan tenor (mengubah sisa pokok menjadi angsuran bulanan yang lebih kecil). Minta bukti tertulis: Jika permohonan disetujui, pastikan Ibu mendapatkan dokumen kesepakatan baru secara tertulis.

6. Sikapi Pinjol Ilegal Secara Tegas

Jika di antara 40 juta tersebut terdapat aplikasi ilegal, penanganannya sangat berbeda:

a. Stop bayar bunga: Pemerintah dan OJK mengimbau untuk menghentikan pembayaran pada pinjol ilegal karena mereka tidak sah secara hukum.

b. Bayar pokok (jika mampu): Jika ada dana, cukup bayar sejumlah uang yang Ibu terima di awal tanpa bunga/denda ekstrem.

c. Abaikan ancaman: Jika terjadi intimidasi atau sebar data, segera laporkan ke Kepolisian RI (Polri) atau melalui Kontak OJK 157.

7. Kelola Pendapatan Suami Secara Ketat

Dengan pendapatan Rp 3,7 juta, Ibu harus memprioritaskan kelangsungan hidup keluarga terlebih dahulu sebelum membayar angsuran yang sudah direstrukturisasi.

a. Amankan kebutuhan pokok: Alokasikan dana utama untuk makan, listrik, air, dan kebutuhan anak.

b. Gunakan dana sisa: Sisa uang setelah kebutuhan pokok terkunci baru digunakan untuk membayar cicilan hasil keringanan.

c. Komunikasi terbuka: Bicarakan kondisi ini dengan suami agar bisa saling menguatkan dan mencari solusi penambahan penghasilan bersama.

Ibu tidak perlu menghadapi ini sendirian dengan rasa panik. Jika membutuhkan pendampingan hukum atau mediasi gratis, Ibu bisa menghubungi lembaga nirlaba seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!