KTP saya disebarkan

27/01/26

Oleh : Ros***

Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Hasanudin (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Assalamualaikum, Hallo pak/bu yth, Sebelumnya saya Mau menyampaikan adanya penyebaran luas Data berupa ktp, Oleh seseorang Dan orang itu ADALAH saya sendiri, ktp saya disebar Lusakan oleh orang lain, Sebelumnya saya mempunyai utang kepada orang tsb, berupa uang 3jt Dan berbungga, sebelumnya saya sudah membayar pokoknya 3 juta tinggal sisa bunganya saya, sebelumnya juga saya Disini sedang mengusahakan bunga Dan denda tsb, tetapii Yg bersangkutan malah menyebarkan data berupa ktp saya ke social media

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ros*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan pertanyaan yang saudari sampaikan, saudari menyampaikan bahwa penyebaran KTP saudari ke media sosial tanpa izin dilakukan oleh pihak ketiga, dalam kontek hukum hak ini merupakan pelanggaran hukum, hal ini sesuai dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menegaskan bahwa data pribadi seperti KTP dilindungi sebagai hak asasi manusia. Oleh karena hal tersebut, pelaku penyebarluasan Identitas Diri berupa KTP tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Perlu kami sampaikan juga bahwa KTP merupakan data pribadi yang dilindungi, secara eksplisit ada pada bagian menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, bunyinya: “bahwa pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Selanjutnya jika pihak ketiga/orang lain melakukan penyalahgunaan identitas diri saudari berupa KTP tersebut dengan maksud menyebarluasan saja dan merugikan saudara, maka dalam Pasal 67 dapat dikenakan sanksi, sebagai berikut :

Bunyi Pasal 67:

(1)  Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan mililoeya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2)    Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3)   Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.00O.OOO.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Sanki hukum terkait penyebaran data pribadi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara dan denda, juga dalam pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE disampaikan, yang berbunyi :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik  dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki  muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliarrupiah)”.

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat kami sampaikan beberapa langkah yang dapat saudari tempuh dalam menyelesaikan kasus saudari, sebagai berikut :

1.          Kumpulkan Bukti

a.          Screenshot penyebaran KTP di media sosial (posting, komentar, pesan).

b.          Simpan tautan URL dan tanggal/waktu unggahan.

c.          Catat identitas akun pelaku (nama, username, profil).

2.          Hubungi pihak ketiga tersebut dalam hal ini pelaku penyebarluasan KTP saudari tanpa izin, sampaikan pelaku tersebut bahwa tindakan penyebarluasan KTP tanpa izin termasuk tindak pidana serius sesuai UU PDP 2022 dan UU ITE 2024. Kemudian sampaikan juga bahwa untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini pelaku menghapus postingan dalam 1x24 jam atau saudari dapat melakukan  memproses secara hukum. Tidak lupa saudari juga sampaikan bahwa dalam hal pembayaran sisa bunga (hutang), saudari sampaikan bahwa beritikad baik akan menyelesaikanya.

3.    Jika pelaku tidak menghapus postingan tersebut saudari dapat melakukan tindakan pelaporan ke Kominfo untuk meminta blokiran konten pelaku melalui situs aduankonten.id disertai dengan bukti dukung yang akurat.

4.        Jika beberapa langkah diatas tidak dilakukan oleh pelaku. maka saudari dapat mencari konsultan dan atau pengacara untuk mendampingi penyelesaian kasus tersebut. Konsultan hukum akan membantu saudari menyusun strategi, termasuk kemungkinan mediasi atau tuntutan pidana/perdata sedangkan pengacara juga bisa mendampingi saat proses laporan ke polisi.

5.        Langkah akhir diatas jika semua tahapan tidak juga berhasil, maka saudari dapat melakukan

pelaporan kepolisi terdekat, dengan membawa dan menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut:

1).   Bawa bukti penyebaran KTP, KTP asli Anda, dan kronologi kejadian;

2).   Sampaikan saat pelaporan bahwa kasus ini melanggar UU PDP 2022 Pasal 65–67 dan UU ITE Pasal 26 ayat (1). Sehingga polisi akan membuat laporan resmi dan memproses penyelidikan;

6.          Selain itu juga saudari dapat juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immaterial, hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

7.          Untuk mengantipasi kasus saudari, maka kami harapkan agar saudari tidak lagi atau jangan kirim ulang KTP ke pihak yang tidak resmi. Gunakan watermark atau sensor jika harus mengirim KTP secara digital dan waspada terhadap pihak yang menggunakan hutang sebagai alasan untuk menyebarkan data pribadi.

Catatan  :

1.     Hutang yang saudari miliki tidak pernah menjadi alasan sah bagi seseorang untuk menyebarkan data pribadi saudari.

2.          Hak privasi saudari tetap dilindungi, meskipun ada hubungan utang-piutang.

3.          Tindakan pelaku bisa dikenakan pidana sekaligus perdata.

 

Dasar Hukum:

1.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan     TransaksiElektronik (ITE);

2.        Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU   PDP).

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!