KTP saya disebarkan
27/01/26Oleh : Ros***
Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Hasanudin (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Assalamualaikum,
Hallo pak/bu yth,
Sebelumnya saya Mau menyampaikan adanya penyebaran luas Data berupa ktp, Oleh seseorang
Dan orang itu ADALAH saya sendiri, ktp saya disebar Lusakan oleh orang lain,
Sebelumnya saya mempunyai utang kepada orang tsb, berupa uang 3jt Dan berbungga, sebelumnya saya sudah membayar pokoknya 3 juta tinggal sisa bunganya saya, sebelumnya juga saya Disini sedang mengusahakan bunga Dan denda tsb, tetapii Yg bersangkutan malah menyebarkan data berupa ktp saya ke social media
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ros*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan
pertanyaan yang saudari sampaikan, saudari menyampaikan bahwa penyebaran KTP saudari
ke media sosial tanpa izin dilakukan oleh pihak ketiga, dalam kontek hukum hak
ini merupakan pelanggaran hukum, hal ini sesuai dalam Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menegaskan bahwa
data pribadi seperti KTP dilindungi sebagai hak asasi manusia. Oleh karena hal
tersebut, pelaku penyebarluasan Identitas Diri berupa KTP tersebut dapat
dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Perlu kami
sampaikan juga bahwa KTP merupakan data pribadi yang dilindungi, secara
eksplisit ada pada bagian menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi, bunyinya: “bahwa pelindungan data pribadi
merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan
diri pribadi maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas
data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
Selanjutnya
jika pihak ketiga/orang lain melakukan penyalahgunaan identitas diri saudari
berupa KTP tersebut dengan maksud menyebarluasan saja dan merugikan saudara,
maka dalam Pasal 67 dapat dikenakan sanksi, sebagai berikut :
Bunyi Pasal 67:
(1) Setiap Orang yang dengan
sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan
mililoeya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang
dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan
sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan
senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.00O.OOO.000,00 (lima miliar rupiah).
Sanki hukum terkait penyebaran
data pribadi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara dan denda, juga dalam
pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
disampaikan, yang berbunyi :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliarrupiah)”.
Berdasarkan penjelasan diatas,
dapat kami sampaikan beberapa langkah yang dapat saudari tempuh dalam
menyelesaikan kasus saudari, sebagai berikut :
1.
Kumpulkan Bukti
a.
Screenshot penyebaran KTP di media sosial (posting, komentar, pesan).
b.
Simpan tautan URL dan tanggal/waktu unggahan.
c.
Catat identitas akun pelaku (nama, username, profil).
2.
Hubungi pihak ketiga tersebut dalam hal ini pelaku penyebarluasan KTP
saudari tanpa izin, sampaikan pelaku tersebut bahwa tindakan penyebarluasan KTP
tanpa izin termasuk tindak pidana serius sesuai UU PDP 2022 dan UU ITE 2024.
Kemudian sampaikan juga bahwa untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini pelaku
menghapus postingan dalam 1x24 jam atau saudari dapat melakukan memproses secara hukum. Tidak lupa saudari
juga sampaikan bahwa dalam hal pembayaran sisa bunga (hutang), saudari
sampaikan bahwa beritikad baik akan menyelesaikanya.
3. Jika pelaku tidak menghapus postingan tersebut saudari dapat melakukan
tindakan pelaporan ke Kominfo untuk meminta blokiran konten pelaku melalui
situs aduankonten.id disertai dengan bukti dukung yang akurat.
4. Jika beberapa langkah diatas tidak dilakukan oleh pelaku. maka saudari
dapat mencari konsultan dan atau pengacara untuk mendampingi penyelesaian kasus
tersebut. Konsultan hukum akan membantu saudari menyusun strategi, termasuk
kemungkinan mediasi atau tuntutan pidana/perdata sedangkan pengacara juga bisa
mendampingi saat proses laporan ke polisi.
5. Langkah akhir diatas jika semua tahapan tidak juga berhasil, maka
saudari dapat melakukan
pelaporan kepolisi terdekat, dengan
membawa dan menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut:
1). Bawa bukti penyebaran KTP, KTP asli Anda, dan
kronologi kejadian;
2). Sampaikan saat pelaporan bahwa kasus ini melanggar
UU PDP 2022 Pasal 65–67 dan UU ITE Pasal 26 ayat (1). Sehingga polisi akan
membuat laporan resmi dan memproses penyelidikan;
6.
Selain itu juga saudari dapat juga mengajukan gugatan perdata ke
Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immaterial,
hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
7. Untuk mengantipasi kasus saudari, maka kami harapkan agar saudari tidak lagi atau jangan kirim ulang KTP ke pihak yang tidak resmi. Gunakan watermark atau sensor jika harus mengirim KTP secara digital dan waspada terhadap pihak yang menggunakan hutang sebagai alasan untuk menyebarkan data pribadi.
Catatan :
1. Hutang yang saudari miliki tidak pernah menjadi alasan sah bagi
seseorang untuk menyebarkan data pribadi saudari.
2.
Hak privasi saudari tetap dilindungi, meskipun ada hubungan
utang-piutang.
3.
Tindakan pelaku bisa dikenakan pidana sekaligus perdata.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Informasi dan TransaksiElektronik (ITE);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan