Pidana vonis 4tahun

27/01/26

Oleh : RAS***

Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Jika tidak mengajukan pembebasan bersyarat berapa lama terdakwa harus menjalani hukuman tahanan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara RAS**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Apabila seorang terpidana tidak mengajukan atau tidak memperoleh pembebasan bersyarat (PB), pada prinsipnya ia tetap wajib menjalani pidana penjara sesuai dengan lamanya pidana yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan tetap memperhitungkan hak-hak yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti pengurangan masa pidana (remisi) apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pembebasan bersyarat bukan merupakan kewajiban, melainkan salah satu hak warga binaan pemasyarakatan yang dapat diberikan apabila telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Oleh karena itu, apabila pembebasan bersyarat tidak diajukan atau tidak diberikan, terpidana tetap menjalani pidana sampai masa pidananya berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa warga binaan memiliki hak atas integrasi, termasuk pembebasan bersyarat, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 72 berbunyi: “Narapidana yang telah menjalani paling singkat 2/3 ldua per tiga) dari pidana penjara yang dijatuhkan dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) Bulan dapat diberi pembebasan bersyarat.” Dengan demikian, apabila pembebasan bersyarat tidak dimanfaatkan atau tidak diberikan, terpidana tetap menjalani pidana penjara hingga masa pidananya berakhir setelah memperhitungkan hak-hak lain yang secara sah diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Terdakwa yang tidak mengajukan pembebasan bersyarat harus menjalani hukuman sampai masa vonisnya habis (Bebas Murni), dengan perhitungan akhir setelah dikurangi masa penahanan awal dan remisi yang didapatkan selama di lapas.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!