bagaimana mengatasi terjerat pinjaman ilegal

27/01/26

Oleh : Dic***

Dijawab oleh : Edi (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
bagaimana mengatasi terjerat pinjaman ilegal (tunaifast & uangindo). saya telah terjerat dengan bungan tinggi, potongan besar saat pencairan, dan penerorran saat pembayaran.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dic*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, praktik pinjaman yang mengenakan bunga sangat tinggi, melakukan pemotongan dana pinjaman pada saat pencairan, serta melakukan penagihan dengan cara meneror patut diduga merupakan praktik pinjaman online ilegal. 
Penyelenggara layanan pinjaman online atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) hanya dapat beroperasi apabila telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mewajibkan setiap penyelenggara LPBBTI memperoleh izin usaha dari OJK sebelum menjalankan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, apabila TunaiFast dan UangIndo tidak termasuk penyelenggara yang berizin dari OJK, maka keduanya merupakan penyelenggara pinjaman online ilegal.
Terhadap kondisi tersebut, Saudara dapat melakukan beberapa langkah sebagai berikut. Pertama, memastikan terlebih dahulu status legalitas penyelenggara pinjaman melalui daftar penyelenggara LPBBTI yang berizin pada OJK. Langkah ini penting untuk mengetahui apakah penyelenggara tersebut berada di bawah pengawasan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 10 POJK Nomor 40 Tahun 2024. Apabila tidak memiliki izin, maka Saudara tidak sedang berhadapan dengan penyelenggara jasa keuangan yang sah.
Kedua, simpan seluruh bukti yang berkaitan dengan pinjaman, antara lain perjanjian pinjaman, bukti transfer, bukti pemotongan dana saat pencairan, riwayat percakapan, rekaman telepon, serta bukti ancaman atau intimidasi dari pihak penagih. Meskipun tidak diatur secara khusus sebagai kewajiban bagi korban, langkah ini penting untuk kepentingan pembuktian apabila Saudara mengajukan pengaduan atau laporan kepada instansi yang berwenang.
Ketiga, apabila Saudara mengalami ancaman, intimidasi, pelecehan, pemerasan, maupun tindakan lain yang mengganggu keamanan dan ketertiban, Saudara dapat melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keempat, apabila penyelenggara menyalahgunakan atau menyebarluaskan data pribadi Saudara tanpa persetujuan, Saudara dapat mengajukan pengaduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku karena perlindungan data pribadi merupakan hak setiap orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, apabila ancaman, penghinaan, maupun penyebaran informasi dilakukan melalui media elektronik, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kelima, Saudara juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta POJK Nomor 40 Tahun 2024, OJK memiliki kewenangan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggara LPBBTI. Dalam hal ditemukan aktivitas pinjaman online ilegal, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dapat melakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan kewenangannya untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.
Pada prinsipnya, penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang patut, beritikad baik, dan tidak melanggar hukum. Ancaman, intimidasi, penyebaran data pribadi, maupun tindakan lain yang merendahkan martabat seseorang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, Saudara tidak perlu takut menghadapi teror dari pihak penagih pinjaman online ilegal. Dokumentasikan seluruh bentuk ancaman yang diterima dan segera laporkan kepada instansi yang berwenang agar memperoleh perlindungan hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pnguatan Sektor Keuangan. 
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, khususnya Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!