Hutang setelah cerai
27/01/26Oleh : Sal***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya dan mantan suami telah bercerai selama 10 tahun ini... Kami meninggalkan hutang.. selama bercerai hutang D bayar kan saya.. sedangkan suami hanya memberi nafkah anak2 sebesar 30p rb sampai 1.2 juta sebulN untuk 3 anak....
Apakah saya bisa mengajukan hak2 saya untuk mantan suami memberi uang untuk ke bank dan anak2 secara layak????
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sal***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pernikahan Anda telah putus selama sepuluh tahun, selama itu Anda menanggung sendiri utang yang ditinggalkan, sementara nafkah untuk tiga anak yang diberikan mantan suami berkisar antara tiga puluh ribu hingga satu juta dua ratus ribu rupiah per bulan, jumlah yang jauh dari layak. Anda menanyakan apakah masih dapat menuntut agar mantan suami ikut menanggung beban utang ke bank dan memberi nafkah anak secara layak.
Karena belum disebutkan agama Anda, jawaban berikut kami sampaikan dalam dua jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemilahan ini diperlukan karena hak-hak yang tersedia dan pengadilan yang berwenang berbeda menurut hukum yang mengikat Anda. Apabila Anda beragama Islam, berlaku Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan perkara diajukan ke Pengadilan Agama. Apabila Anda beragama selain Islam, berlaku Undang-Undang Perkawinan beserta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan perkara diajukan ke Pengadilan Negeri. Sebagian hak, khususnya nafkah anak, pada dasarnya sama di kedua jalur karena bersumber dari kewajiban yang sama, sedangkan hak bekas istri berbeda perinciannya.
Mengenai nafkah anak, perceraian tidak menghapus kewajiban kedua orang tua, dan beban biaya pemeliharaan berada pada ayah. Hal ini berlaku untuk semua agama berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:
“Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan; b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut; c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.”
Huruf (b) ketentuan ini menegaskan bahwa ayahlah yang menanggung semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Karena nafkah yang selama ini diberikan jauh di bawah kebutuhan tiga anak, Anda berhak meminta pengadilan menetapkan kembali besaran nafkah anak yang layak sesuai kebutuhan anak dan kemampuan ayah. Penetapan yang lama, jika ada, tidak menutup kemungkinan untuk dimintakan penyesuaian, karena ukuran kelayakan nafkah anak dinilai menurut keadaan nyata.
Bagi Anda yang beragama Islam, kewajiban ayah ini dipertegas dalam Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam:
“semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).”
Selain nafkah anak ke depan, nafkah anak yang lampau dan tidak dipenuhi secara layak selama ini juga dapat dituntut. Dalam praktik peradilan agama, nafkah lampau anak yang dilalaikan ayahnya dapat digugat oleh ibu atau oleh pihak yang secara nyata mengasuh anak, sehingga hak menuntut kekurangan nafkah selama sepuluh tahun ini tidak otomatis gugur.
Mengenai hak Anda sendiri sebagai bekas istri, perinciannya berbeda menurut agama dan menurut siapa yang dahulu mengajukan perceraian. Apabila Anda beragama Islam dan perceraian dahulu berupa cerai talak yang diajukan suami, Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam mengatur kewajiban bekas suami sebagai berikut:
“Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: a. memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul; b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil; c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul; d. memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.”
Apabila perceraian dahulu justru atas gugatan Anda (cerai gugat), hak nafkah iddah dan mut’ah dari Pasal 149 secara normatif tidak melekat sebagaimana pada cerai talak, meskipun dalam perkembangan praktik pengadilan agama hak-hak tersebut dapat tetap dipertimbangkan hakim sepanjang Anda tidak nusyuz. Sebaliknya, apabila Anda beragama selain Islam, dasar hak Anda atas biaya penghidupan bukan pada nafkah iddah, melainkan pada Pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Perkawinan di atas, yaitu pengadilan dapat mewajibkan bekas suami memberikan biaya penghidupan dan/atau kewajiban tertentu kepada bekas istri. Karena tenggang waktu yang panjang sejak perceraian akan menjadi pertimbangan hakim, hak ini sebaiknya diajukan dengan dasar dan bukti yang memadai.
Mengenai utang yang Anda tanggung sendiri, perlu dipilah apakah utang itu lahir selama perkawinan untuk kepentingan keluarga, atau timbul setelah perceraian. Apabila utang itu merupakan utang bersama yang lahir selama perkawinan, beban itu seharusnya ditanggung dari harta bersama, sehingga mantan suami turut bertanggung jawab atas bagiannya. Bagi Anda yang beragama Islam, pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam:
“Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Bagi Anda yang beragama selain Islam, pembagian harta bersama beserta tanggung jawab atas utang bersama tunduk pada ketentuan harta bersama dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan prinsip umum pembagian yang seimbang antara kedua pihak. Dalam kedua jalur, apabila utang bersama telah Anda bayar seorang diri, Anda memiliki dasar untuk meminta penggantian atas bagian yang seharusnya menjadi tanggung jawab mantan suami.
Secara prosedural, langkah yang dapat Anda tempuh adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama apabila Anda beragama Islam, atau ke Pengadilan Negeri apabila Anda beragama selain Islam, di wilayah tempat tinggal Anda. Dalam gugatan itu Anda dapat menggabungkan tuntutan penetapan nafkah anak yang layak ke depan, kekurangan nafkah anak yang lampau, hak Anda sebagai bekas istri sesuai jalur yang berlaku, dan tuntutan atas bagian utang bersama yang telah Anda tanggung. Siapkan bukti pendukung berupa akta cerai atau putusan perceraian, bukti pembiayaan anak selama ini, catatan nafkah yang diterima betapapun kecilnya, serta bukti utang dan pembayaran yang Anda lakukan sendiri.
Kesimpulannya, baik dalam jalur hukum Islam maupun jalur hukum perdata umum, hak Anda atas nafkah anak yang layak dan atas penggantian beban utang bersama belum gugur dan masih dapat diperjuangkan melalui pengadilan yang berwenang, yang membedakan hanyalah dasar hukum dan forumnya sesuai agama Anda. Apabila kondisi ekonomi menjadi kendala, Anda dapat menghubungi Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi BPHN untuk pendampingan secara cuma-cuma sepanjang memenuhi syarat penerima bantuan hukum, atau menggunakan jasa advokat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019;
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan