Pencemaran nama baik, membuat tuduhan yang tidak benar
26/01/26Oleh : Sur***
Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya mau bikin laporan pengaduang pencemaran nama baik dan tuduhan yang tidak benar.!
Gimana ya caranya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sur************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kami memahami atas kasus yang Saudara tengah alami saat ini.
Dari pertanyaan yang Saudara sampaikan bahwa Saudara menanyakan bagaimana caranya membuat laporan pengaduan tentang kasus pencemaran nama baik dan tuduhan yang tidak benar.!
Sebelum kami menjawab atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, kami terlebih dahulu akan memberikan penjelasan terkait dengan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum sehingga menimbulkan kerugian bagi korban, baik secara pribadi, sosial, maupun pekerjaan. Perbuatan pencemaran nama baik dapat dilakukan secara langsung melalui ucapan maupun secara tidak langsung melalui media sosial, pesan elektronik, tulisan, video, atau platform digital lainnya. Apabila seseorang menyampaikan tuduhan tanpa dasar yang benar dan tuduhan tersebut menyebabkan nama baik Saudara menjadi rusak, dipermalukan, kehilangan kepercayaan masyarakat, terganggunya pekerjaan, usaha, atau kehidupan pribadi, maka perbuatan tersebut dapat dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana.
Menjawab pertanyaan Saudara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 433 berbunyi:
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Selain itu, Pasal 434 KUHP mengatur mengenai fitnah
(l) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Apabila penghinaan dilakukan melalui media elektronik seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, TikTok, YouTube, email, atau media sosial lainnya, maka ketentuan tersebut juga dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE yang mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik.
Sebelum membuat laporan pengaduan, Saudara sebaiknya menyiapkan seluruh bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Hal yang harus disiapkan sebelum membuat laporan
Saudara sebaiknya menyiapkan:
1. Identitas diri berupa KTP dan KK
2. Bukti-bukti seperti screenshot percakapan, rekaman suara/video, link postingan, foto dan saksi yang mengetahui kejadian
3. Kronologi kejadian buat secara jelas, runtut, singkat dan sesuai fakta.
4. Kerugian yang dialami misalnya kehilangan pekerjaan, dipermalukan, gangguan psikologis, hubungan keluarga terganggu, usaha menurun,
dan lain-lain.
Langkah-langkah yang dapat Saudara lakukan dalam membuat Laporan Pengaduan adalah sebagai berikut:
1. Saudara bisa datang ke Kantor Polisi dengan melapor ke Polsek, Polres atau Polda setempat disana terdapat bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Saudara juga dapat melakukan pengaduan awal secara daring melalui Dumas Presisi Polri.
2. Saudara dapat menceritakan duduk perkara secara jelas dan jujur dengan menunjukan bukti dan dokumen. Serahkan seluruh bukti kepada petugas agar dapat dianalisis apakah memenuhi unsur pidana.
3. Membuat Laporan Polisi (LP) dan petugas akan meminta kronologi, memeriksa identitas, mencatat laporan dan membuat tanda bukti laporan.
4. Setelah laporan diterima akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan
Demikian penjelasan kami tentang kasus yang Saudara tengah alami dan sampaikan, semoga jawaban kami bisa bermanfaat terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!