Mobil digadaikan hilang tanpa penjelasan
26/01/26Oleh : Nas***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Th 2018 suami memggadaikan mobil avanza th 2015 ke orang dengan terima uang 20jt. Nah suatu hari sudah ada yang mau beli mobil saya itu dan sudah cek unit ke rumah org yang terima gadai mobil saya itu, tiba² mobil saya sudah tidak ada. Dan org yang terima gadai itu minta uang 20jt nya kembali,sdgkn uang saya di cicilan mobil itu sudah masuk 4jt X 36 bulan itu apakah bisa kami tuntut uang kami ya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nas********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami perlu mengetahui satu hal terlebih dahulu, yaitu apakah cicilan mobil sudah lunas pada saat suami Anda menggadaikan mobil tahun 2018, atau masih berjalan. Hal ini menentukan ranah hukum yang berlaku, karena mobil yang masih dalam cicilan biasanya menjadi jaminan fidusia ke perusahaan leasing, sehingga aturannya berbeda dengan mobil yang sudah lunas.
Apabila mobil masih dalam cicilan saat digadaikan, mobil tersebut masih menjadi objek jaminan fidusia ke pihak leasing. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur:
"Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia."
Pelanggaran atas larangan ini diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang yang sama:
"Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)."
Apabila mobil Anda masih dalam cicilan saat digadaikan dan tidak ada persetujuan tertulis dari leasing, suami Anda berpotensi melanggar ketentuan pidana ini.
Apabila cicilan sudah lunas saat digadaikan, mobil sudah menjadi milik bebas dan ranah pidana fidusia di atas tidak berlaku. Yang tetap berlaku dalam kedua kemungkinan adalah tanggung jawab penerima gadai atas mobil yang hilang. Setelah mobil diserahkan sebagai jaminan, penerima gadai mempunyai kewajiban memelihara barang yang dititipkan kepadanya. Pasal 1157 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur:
"Kreditur bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai itu, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya. Di pihak lain debitur wajib mengganti kepada kreditur itu biaya yang berguna dan perlu dikeluarkan oleh kreditur itu untuk penyelamatan barang gadai itu."
Mobil Anda yang seharusnya berada di tangan penerima gadai sekarang sudah tidak ada, dan penerima gadai tidak menjelaskan bagaimana mobil itu hilang. Selama penerima gadai tidak dapat membuktikan kehilangan terjadi karena keadaan di luar kekuasaannya, dia bertanggung jawab atas kehilangan tersebut. Permintaannya agar uang 20 juta dikembalikan justru menunjukkan posisi yang tidak konsisten secara hukum, karena dia menuntut pelunasan utang sementara barang jaminan yang menjadi dasarnya tidak lagi berada dalam penguasaannya.
Hilangnya mobil di tangan penerima gadai juga membuka kemungkinan ranah pidana yang lain. Apabila penerima gadai mengalihkan atau menjual mobil tanpa hak, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur penggelapan yang saat ini diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 486 KUHP yang mengatur bahwa:
“Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Menjawab pertanyaan Anda, jalur perdata dan jalur pidana sama-sama terbuka untuk ditempuh. Pada ranah perdata, Anda dapat menyampaikan tuntutan ganti rugi kepada penerima gadai berdasarkan Pasal 1157 KUHPerdata, baik melalui musyawarah, peringatan tertulis, maupun gugatan ke pengadilan negeri. Pada ranah pidana, Anda dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian, baik atas dasar pelanggaran Pasal 36 UU Jaminan Fidusia jika mobil masih dalam cicilan saat digadaikan, maupun atas dasar dugaan penggelapan oleh penerima gadai. Kedua ranah dapat ditempuh secara paralel atau bertahap, bergantung pada tujuan utama yang ingin Anda capai.
Sebagai langkah persiapan, sebaiknya Anda mengumpulkan terlebih dahulu bukti yang relevan, yaitu kuitansi pembayaran cicilan mobil dari awal sampai sekarang, dokumen kepemilikan seperti STNK dan faktur pembelian, perjanjian gadai antara suami Anda dan penerima gadai apabila tertulis, serta riwayat percakapan dengan penerima gadai termasuk pernyataannya bahwa mobil sudah tidak ada. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan