Ketentuan Remisi dan Pengaruh Justice Collaborator terhadap Waktu Pengajuan Bebas Bersyarat pada Vonis 6 Tahun Subsider 3 Bulan
11/09/20Oleh : and***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
sy vonis 6 tahun subsider 3 bulan,sy sudah memiliki justice collaborator (JC),remisi yang sy dapatkan tidak dari tahun pertama sy masuk tetapi remisi yg sy dapat nanti sdah jalani 1/3 hukuman,,mohon penjelasannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara and* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami
menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah
bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak
kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan
kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang
ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan
Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018).
Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat
yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam
Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian
pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama
Menteri Hukum dan HAM
Sesuai dengan permasalahan yang saudara sampaikan mengenai kapan
bisa diusulkan Pembebasan Besyarat dan atau berapa lama harus menjalani
masa hukuman.
Klein yang terhormat bahwa Dari vonis 6 (enam) tahun Penjara dan 4
(empat) bulan subsidier, bagi seorang wargabinaan pemasyarakatan untuk
bisa diusulkan pembebasan bersyarat adalah sebagai berikut : 6 (enam)
tahun penjara serta 4 bulan subsideir dari hasil vonis Pengadilan. Enam
tahun sama dengan 72 (tujuh puluh dua) bulan dapat dibagi 3 (tiga) yaitu
sema dengan 24 (dua puluh empat) bulan atau 2 (dua) tahun, Maka
Pembebasan Bersyarat dapat diusulkan setelah saudara menjalani masa
tahanan di Lembaga Pemasyarakatan selama 4 (empat) tahun atau 48
(empat puluh delapan) bulan dan dikurangi remisi 7 (tujuh) bulan, dengan
demikian saudara bisa diusulkan untuk pembebasan bersyarat setelah
menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan selama 41 (empat
puluh satu) bulan. Sedangkan sumsidier harus di bayar sesuai dengan
keputusan Pengadilan.
Demikian semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!