Ketentuan Remisi dan Pengaruh Justice Collaborator terhadap Waktu Pengajuan Bebas Bersyarat pada Vonis 6 Tahun Subsider 3 Bulan

11/09/20

Oleh : and***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
sy vonis 6 tahun subsider 3 bulan,sy sudah memiliki justice collaborator (JC),remisi yang sy dapatkan tidak dari tahun pertama sy masuk tetapi remisi yg sy dapat nanti sdah jalani 1/3 hukuman,,mohon penjelasannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara and* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018). Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM Sesuai dengan permasalahan yang saudara sampaikan mengenai kapan bisa diusulkan Pembebasan Besyarat dan atau berapa lama harus menjalani masa hukuman. Klein yang terhormat bahwa Dari vonis 6 (enam) tahun Penjara dan 4 (empat) bulan subsidier, bagi seorang wargabinaan pemasyarakatan untuk bisa diusulkan pembebasan bersyarat adalah sebagai berikut : 6 (enam) tahun penjara serta 4 bulan subsideir dari hasil vonis Pengadilan. Enam tahun sama dengan 72 (tujuh puluh dua) bulan dapat dibagi 3 (tiga) yaitu sema dengan 24 (dua puluh empat) bulan atau 2 (dua) tahun, Maka Pembebasan Bersyarat dapat diusulkan setelah saudara menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan selama 4 (empat) tahun atau 48 (empat puluh delapan) bulan dan dikurangi remisi 7 (tujuh) bulan, dengan demikian saudara bisa diusulkan untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan selama 41 (empat puluh satu) bulan. Sedangkan sumsidier harus di bayar sesuai dengan keputusan Pengadilan. Demikian semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!