Gugat cerai talak

25/01/26

Oleh : Fer***

Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Bisa kah saya pakai kuasa hukum saat persidangan perceraian saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Kami memahami atas kasus yang Saudara tengah alami saat ini.

Dari pertanyaan yang Saudara sampaikan bahwa Saudara menanyakan apakah bisa Saudara menggunakan Kuasa Hukum untuk kasus persidangan perceraian Saudara

Dalam perkara perceraian di Indonesia para pihak tentu dapat menggunakan Kuasa Hukum atau advokat untuk mewakili dan mendampingi selama proses persidangan, baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Penggunaan kuasa hukum ini diperbolehkan oleh hukum acara perdata dan praktik peradilan di Indonesia.

Menjawab pertanyaan Saudara, apakah bisa menggunakan Kuasa Hukum untuk kasus persidangan perceraian saya, berdasarkan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penggunaan kuasa hukum dalam persidangan perceraian antara lain sebagai berikut:

1. Pasal 123 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Pasal 147 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) yang pada pokoknya menyatakan bahwa pihak yang berperkara dapat dibantu atau diwakili oleh seorang kuasa dengan surat kuasa khusus.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya:

• Pasal 1 angka 1 berbunyi: “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”

• Pasal 4, yang menyatakan bahwa advokat setelah disumpah memiliki hak menjalankan profesinya untuk mewakili kepentingan klien di pengadilan.

3. Dalam perkara perceraian bagi umat Islam di Pengadilan Agama, ketentuan ini juga sejalan dengan:

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009.

Penjelasannya adalah bahwa kuasa hukum berfungsi membantu pihak yang berperkara agar hak-haknya terlindungi selama proses hukum berlangsung. Advokat dapat menyusun gugatan atau jawaban, menghadiri persidangan, mengajukan alat bukti, menghadirkan saksi, serta memberikan pendampingan hukum agar proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Namun demikian, dalam perkara perceraian terdapat hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu pada saat proses mediasi atau sidang tertentu hakim dapat memerintahkan para pihak untuk hadir secara pribadi, terutama untuk upaya perdamaian. Hal ini karena perceraian menyangkut hubungan pribadi suami istri sehingga kehadiran langsung para pihak kadang tetap diperlukan meskipun sudah menunjuk kuasa hukum.

Dengan demikian, penggunaan kuasa hukum dalam perkara perceraian adalah sah dan diperbolehkan menurut hukum Indonesia, sepanjang disertai surat kuasa khusus dan mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.

Demikian penjelasan kami tentang kasus yang Saudara tengah alami dan sampaikan, semoga jawaban kami bisa bermanfaat terimakasih.

Dasar Hukum :

1. Herziene Indonesisch Reglement (HIR);

2. Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg);

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!