Peminjam Tidak Mengembalikan Utang dan Tidak Menyerahkan Sertifikat Tanah sebagai Jaminan Sesuai Perjanjian

10/09/20

Oleh : rud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat malam..nama sy rudy dari tangerang sy mau bertanya,ini masalah hutang,temen sy telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada seseorang dengan jaminan sertifikat tanah...disaat perjanjanjian tersebut si peminjam tidak memberikan jaminan tersebut dgn alasan ini itu...sudah setahun ini si peminjam uang tidak mengembalikan uang tersebut bahkan jaminan sertifikat tanah pun tidak diberikan sm sekali...apakah si peminjam uang bisa dipidanakan karena tidak sesuai dgn isi perjanjian dan tidak memberikan jaminan tersebut...terima kasih..

Terima kasih atas pertanyaan saudara rud* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. orang lain atau lebih. Perjanjian adalah sumber perikatan. Perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut. Pihat yang berhak meminta pembatalan adalah pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian dan mempunyai kedudukan hukum yang dijamin dalam aturan yang berlaku. Definisi pinjam-meminjam menurut Pasal 1754 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula. Dilihat dari bentuknya, perjanjian hutang piutang antara orang perseorangan pada umumnya dapat mempergunakan bentuk perjanjian baku (standard contract) maupun non baku. Hal ini tergantung dari kesepakatan para pihak. Kelemahan dari perjanjian hutang piutang antara orang perseorangan ini ialah mengenai sifat (karakternya), karena biasanya lebih ditentukan secara sepihak dan didalamnya ditentukan sejumlah klausul yang membebaskan kreditur dari kewajibannya. Jika membaca informasi yang diberikan pemohon konsultasi, bahwa temannya sebagai pemberi pinjaman telah melakukan hubungan perikatan dengan temannya yang menerima pinjaman. Dalam kesepakatan, ada alasan kuat si pemberi pinjaman memberikan uang kepada peminjam dengan pertimbangan jaminan sertifikat tanah.Namun demikian, dalam perjalanannya, si penerima pinjaman tidak menepati janjinya yakni tidak memberikan sertifikat tanah dengan alasan yang tidak jelas, padahal disatu sisi uang sudah diberikan bahkan sudah satu tahun uang tidak dikembalikan. Dalam kasus seperti ini, berkaca daripada bentuk perjanjian hutang piutang antara orang perseorangan ada potensi kelemahannya yakni dari segi sifat dan karakter. Jika mengacu pada kesungkanan, dan dengan alasan hanya sementara pinjaman uang, maka dapat dipastikan perjanjian hutang piutang tersebut berpotensi merugikan salah satu pihak. Jika tidak teliti, maka yang terjadi adalah perbuatan yang dapat dikategorikan melawan hukum. Inilah yang kemudian dinamakan dengan perjanjian yang didasari pada sifat (karakter). Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu: Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan. Berikutnya Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian. Selanjutnya lihat pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni: Orang yang belum dewasa, di bawah pengampuan. Syarat selanjutnya yaitu mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu dan yang terakhir adalah Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban. Syarat cakap dan sepakat biasa disebut dengan syarat subyektif, yaitu mengenai orang-orang yang mengadakan perjanjian. Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Sedangkan syarat hal tertentu dan sebab yang halal yakni mengenai obyek dari suatu perjanjian. apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Namun bila tidak ada naskah perjanjian, hanya sebatas kepercayaan, maka akan menimbulkan kesulitan jika ditemukan permasalahan hukum. Hal ini terkait dengan pembuktian. Jika ada bukti lain, misal kwitansi maka berdasarkan dokumen tersebut, sipemberi pinjaman dapat melakukan tuntutan ke pengadilan. Kuitansi merupakan suatu surat atau dokumen yang sering digunakan sebagai tanda bukti bahwa telah terjadinya transaksi penerimaan sejumlah uang dari pemberi uang kepada penerima uang, yang dilengkapi dengan beberapa rincian seperti tujuan dari pembayaran atas transaksi, tempat dan tanggal dimana terjadinya transaksi tersebut. Dalam hal untuk memperkuat tanda bukti tersebut, maka ditempelkan meterai sebesar yang ditentukan oleh undang-undang perpajakan. Kuitansi sebagai suatu surat merupakan alat bukti tulisan. Sehelai kuitansi, faktur merupakan akta, tergolong dalam kelompok ialah akta di bawah tangan. Pasal 1867 KUHPerdata menyatakan bahwa alat bukti surat terbagi menjadi dua jenis, yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. Dalam hal ini, kuitansi dapat dijadikan menjadi bukti akta di bawah tangan yang sah, namun isi dari suatu kuitansi tersebut harus jelas. Sebagai alat bukti di bawah tangan, kuitansi memiliki pembuktian yang bersifat formil, tidak seperti akta otentik yang pembuktiannya bersifat formil dan materiil. Apabila suatu tanda tangan dalam kuitansi diakui oleh yang bersangkutan, maka akta di bawah tangan ini mempunyai kekuatan dan menjadi suatu bukti sempurna. Kekuatan pembuktian formil akta di bawah tangan, dalam hal suatu tanda tangan dalam akta di bawah tangan telah diakui, maka keterangan atau pernyataan di atas tanda tangan tersebut merupakan keterangan atau pernyataan dari si penandatangan tersebut. Kekuatan pembuktian formil dari akta di bawah tangan ini sama dengan kekuatan pembuktian formil dari suatu akta otentik; Kekuatan pembuktian materiil akta di bawah tangan, menurut Pasal 1875 KUHPERDATA maka akta di bawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa akta itu digunakan atau yang dapat diakui menurut undang-undang, bagi yang menandatangani, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka, merupakan bukti sempurna seperti akta otentik. Adanya kwitansi merupakan bukti otentik yang mendasari terjadinya sebuah perjanjian/kesepakatan. Perbuatan Melawan Hukum dalam konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Buku III, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Sehubungan dengan keadaan ini, maka secara tidak langsung hal tersebut dapat pula menimbulkan peluang terjadinya penyalahgunaan keadaan. Seharusnya keseimbangan antara para pihak didalam perjanjian hutang piutang memberikan kewenangan dan kedudukan yang sama di dalam Hukum. Pertemuan kehendak antara para pihak dapat terwujud dalam bentuk penawaran dan penerimaan, dua perbuatan tersebut memberikan konsekuensi sama yang perlu mendapatkan perlindungan hukum jika salah satu diantara pihak mengingkari kesepakatan. Sementara dari sisi hukum pidana, perbuatan ingkar janji terhadap prestasi (membayar hutang) dapat diancam dengan pasal penipuan dan penggelapan bahwa tidak diberikannya sertifikat adalah perbuatan melawan hukum. Misal terhadap hal tersebut ada dugaan penggelapan, maka ada ketentuan hukum pidana yang mengatur masalah perbuatan melawan hukum terkait penggelapan (pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun) atau penipuan (pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun) Yang perlu diperhatikan adalah, apakah para pihak membuat perjanjian di atas kertas dan dituangkan dalam naskah perjanjian ? Jika iya, maka para pihak silahkan kembali melihat hak dan kewajiban dalam perjanjian tersebut. Jika salah satu ada yang ingkar janji maka klausul sanksi maupun penyelesaian permasalahan antar para pihak dalam perjanjian bisa diterapkan sesuai kesepakatan. Jikalau tidak ditemukan penyelesaian masalah, maka oleh salah satu pihak dapat mengajukan gugatan atau tuntutan ganti rugi kepada pihak lain (yang merugikan). Gugatan atau tuntutan dapat diajukan kepada pengadilan yang berwenang. Hal ini dilakukan jika sudah tidak lagi ditemukan penyelesaian masalah, maka menjadi hak yang dirugikan untuk mendaftarkan gugatannya ke pengadilan sesuai tata cara yang berlaku. Namun demikian, perlu dipahami bahwa setiap permasalahan tidak selalu berujung ke pengadilan. Banyak kasus membuktikan bahwa permasalahan kerap terjadi hanya kurang komunikasi antar para pihak. Terhadap hal ini, langkah yang bijak adalah meminta klarifikasi dan komitmen di atas kertas agar menjadi dasar hukum yang kuat. Bila perlu mencari mediator untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pengadilan adalah benteng terakhir jika keadilan tidak didapatkan. Seyogyanya, ke depan setiap bentuk perikatan harus disertai dengan naskah perjanjian. Hal ini dilakukan demi kepentingan para pihak terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan di kemudian hari. Perjanjian adalah payung hukum bagi pihak yang menyepakatinya. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!