Pelaporan Hukum atas Ancaman terhadap Peserta Arisan yang Menyebut Anak, Keluarga, dan Suku Tertentu
25/01/26Oleh : Sil***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Halo saya silvi, saya mengikuti arisan dan sudah dapat ketika sudah berjalan dipertengahan saya mendapatkan musibah mengenai ekonomi sampai saya kwalahan untuk membayar tetapi saya masih sering berkabar dengan adm arisan dan meminta rentang waktu untuk membyar. Hari ini saya dapat ancaman dari salah satu anggota arisan yg ada digrup tersebut, ancaman dengan membawa nama anak saya, keluarga saya, dan suku mereka. Saya mau tanya apakah ini bisa dilaporkan melalui jalur hukum atau tidak, karena saya merasa bahwa ancaman ini bukan termasuk ancaman biasa menjurus pada ilmu yg mereka percayai. Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sil********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab permasalahn hukum Anda kami akan menjelaskan tentang perjanjian. Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata diatas, empat syarat yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian dianggap sah secara hukum, berikut ini penjelasan dari pasal tersebut.
- Kesepakatan. Para pihak harus memiliki kehendak yang sama dan setuju untuk membuat perjanjian tanpa adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1321 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa tidak ada persetujuan yang sah jika diperoleh melalui cara yang tidak benar.
- Kecakapan. Para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus memiliki kecakapan hukum, yaitu kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Pasal 1330 KUH Perdata menjelaskan siapa saja yang dianggap tidak cakap untuk membuat perjanjian, seperti anak di bawah umur atau orang yang berada di bawah pengampuan.
- Objek Tertentu. Objek perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan. Ini berarti bahwa prestasi yang dijanjikan dalam perjanjian harus spesifik, misalnya memberikan sesuatu, melakukan suatu tindakan, atau tidak melakukan tindakan tertentu.
- Sebab yang Halal. Sebab dari perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum. Jika sebab perjanjian terlarang, maka perjanjian tersebut batal demi hukum
Arisan adalah perjanjian tidak tertulis yang sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Saat perserta arisan tidak mau membayar setelah dapat, maka tidak tersebut bentuk wanprestasi (ingkar janji).
Selanjutnya Pasal 1321 KUHPerdata adalah sebagai berikut : “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”
Jika Anda dengan sengaja tidak mau membayar arisan setelah mendapatkan arisan, tindakan tersebut dapat dipidana, berikut adalah penjelasan hukum dari kami. Tindakan Anda memenuhi unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP Baru) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Pasal 1243 KUHPerdata: Menyatakan bahwa penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan (wanprestasi) mulai diwajibkan, bila peserta arisan, setelah dinyatakan lalai, tetap tidak memenuhi perikatan tersebut. Berikut ini bunyi Pasal 1243 KUHPerdata : “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Pasal 1338 KUHPerdata: Mengatur bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda). Artinya, perjanjian utang piutang wajib ditaati. Berikut ini bunyi Pasal 1338 KUHPerdata : “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum): Jika hutang arisan tidak dibayar dan terdapat unsur kesalahan yang menimbulkan kerugian, bagi anggota arisan dapat menggugat menggunakan pasal ini. Berikut ini bunyi Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Selanjutnya tindakan Pengancaman yang dialakuna oleh peserta arisan dapat dipidana hal tersebut diataur dalam Pasal 483 KUHP Baru adalah sebagai berikut:
- Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu Barang yang sebag'an atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana
Kami turut prihatin dengan situasi sulit yang sedang kamu hadapi. Masalah ekonomi memang bisa menimpa siapa saja, dan niat baikmu untuk tetap berkomunikasi dengan admin sebenarnya sudah menunjukkan tanggung jawab apalagi Anda berjanji untuk membayar. Terkait pertanyaan Anda, tentang tindakan pengancaman yang dilakukan peserta arisan apakah bisa dilaporkan, ya tidakan tersebut dapat dilaporkan ke pihak kepolisian. Secara hukum, ancaman tetaplah ancaman, apa pun medianya (termasuk jika melibatkan unsur mistis atau kepercayaan tertentu).
Berikut adalah beberapa dasar hukum dan langkah yang bisa kamu pertimbangkan:
- UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Karena ancaman dilakukan di grup WhatsApp, pelaku bisa dijerat Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 29 adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancam.rn kekerasan dan/ atau menakutnakuti.” Pasal 45B UU ITE adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakutnakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tqjuh ratus lima puluh juta rupiah).” Pasal ini mengatur tentang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
- Terkait penyebaran kebencian berbasis SARA dan Penghinaan. Karena Anda menyebutkan mereka membawa-bawa nama "suku", jika kata-katanya mengandung kebencian berbasis suku, ini juga bisa masuk pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Berikut ini Pasal 28 ayat (2): “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik”
- Bagaimana dengan "Ancaman Ilmu" (Mistis). Dalam hukum positif di Indonesia, membuktikan kiriman "ilmu" secara fisik memang sulit. Namun, yang dilaporkan ke polisi bukanlah ilmunya, melainkan tindakan pengancamannya. Fakta bahwa dia menuliskan kalimat ancaman yang membuat kamu/keluarga takut sudah cukup menjadi bukti adanya intimidasi. Polisi akan fokus pada pesan teks yang dikirimkan, bukan pada apakah "ilmu" tersebut manjur atau tidak.
Langkah hukum yang harus Anda lakukan:
- Jangan Dihapus. Jangan keluar dari grup atau menghapus pesan tersebut.
- Screenshot & Backup. Tangkap layar (screenshot) semua chat yang berisi ancaman, terutama yang menyebutkan nama anak, keluarga, dan suku. Pastikan nomor telepon pengirim terlihat jelas.
- Rekam Jejak Komunikasi. Simpan juga bukti bahwa Anda selama ini kooperatif (bukti chat Silvi dengan admin yang meminta waktu bayar). Ini membuktikan bahwa kamu tidak berniat lari dari tanggung jawab (bukan penipuan).
- Somasi atau Lapor. Anda dapat mencoba menegur orang tersebut secara pribadi atau melalui admin bahwa tindakannya melanggar hukum. Jika tetap berlanjut, kamu bisa melapor ke kantor polisi terdekat (bagian SPKT) dengan membawa bukti-bukti tersebut.
Catatan: Anda tetap harus membayar arisan tersebut jika Anda tidak mau membayar arisan tersebut, Anda dapat dikenakan beberapa Pasal diatas. Meskipun Anda memiliki kewajiban membayar arisan, hal itu tidak memberi hak bagi siapa pun untuk melakukan pengancaman.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan