Hak Waris Anak Tiri terhadap Rumah Bawaan Istri dalam Perkawinan Tanpa Keturunan
25/01/26Oleh : Ayu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Seblmnya saya mau bertanya mengenai Sarasin. Saya mempunyai bibi yg tidak punya anak/keturunan slama ini bibi sy menikah dengan paman saya yg memiliki 3 anak dr istri pertama. Paman saya sudah bercerai dgn istri pertama sudah meninggal. Selama menikah dgn paman saya skrng, bibi saya tdk pernah dijenguk oleh anak paman sya dr istri pertama. Paman dan bibi saya selama ini cuma kalau ada apa" Selalu minta tolong ke saya dan ayah saya karena bibi saya sepupu ayah saya. Dan bahkan paman saya sakit dan bibi saya sakit anaknya tdk pernah mengurusnya. Dan sekarang bibi saya sudah sakit parah anak dr paman saya mulai mengungkit warisan padahal rumah yg ditempati paman dn bibi saya itu rumah dr bibi saya dr almh ibunya, paman saya menikah dgn bibi saya tdk mempunyai rumah hanya tdk membawa apa". Apakah bisa anak dr paman saya dr istri pertama mendapatkan hak warisan tsb ? Saya selalu keponakan sudah di beri mandat dr bibi saya untuk rumah beliau jangan smpai diambil alih atau dijual oleh anak paman saya. Sedangkan paman dan bibi saya orang yg buta huruf. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ayu kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami Penyuluh Hukum Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab permasalahn hukum Anda, kami akan menjelasakan terlebih dahulu mengenai Hukum Waris. Perlu Anda pahami Sistem hukum pewarisan di Indonesia terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yakni : pewarisan menurut hukum barat yang merujuk kepada Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pewarisan menurut hukum Islam yang merujuk kepada Kompilasi, Serta waris adat.
Sekarang kami akan menjelaskan pembagian waris berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (Subekti, 1993: 95).
Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.
Menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama- sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu:
- Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
- Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
- Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
- Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada
Sekarang kami akan menjelaskan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Harta warisan terdiri dari harta bawaan ditambah setegah dari harta bersama dikurangi biaya-biaya sebelum meninggal, hal itu sesuai dengan Pasal 175 KHI. Isi Pasal 175 KHI adalah :
“harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya biaya pengurusan jenazab (tajhiz),
Merujuk kepada Pasal 174 KHI, maka Ahli Waris dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni sebagai berikut :
- Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek dan Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
- Ahli Waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Menurut pasal 176 sampai pasal 182 Kompilasi Hukum Islam, Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
- Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
- Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
- Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, akan mendapat sepertiga bagian. Kemudian, ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
- Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
- Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
- Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
- Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, akan mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Sekarang kami akan menjelaskan tentang harta bawaan. Harta bawaan diataur dalam Pasal 35 ayat (2) adalah sebagai berikut : “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Selanjutnya berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 87 adalah sebagai berikut :
- Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hasiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
- Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya
Jadi berdasarkan cerita yang Anda sampaikan kepada kami, rumah bibi Anda berasar dari warisan orang tuannya, berati itu adalah harta bawaan. Kasus ini melibatkan harta bawaan istri (bibi) yang diklaim oleh anak tiri (anak paman dari istri pertama). Berikut adalah analisis hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Hak Waris Anak Tiri atas Rumah Bibi. Dalam Anak tiri (anak bawaan paman) tidak termasuk dalam ahli waris bibi Anda. Anak tiri tidak memiliki hubungan darah dengan bibi Anda. Rumah yang didapat bibi dari orang tuanya (warisan/hibah) adalah harta bawaan/harta pribadi bibi, bukan harta bersama dengan paman. Anak paman dari istri pertama tidak berhak mendapatkan warisan berupa rumah tersebut, kecuali jika bibi membuat wasiat atau hibah resmi kepada mereka.
- Apa yang terjadi jika bibi Anda meninggal Dunia? Jika bibi Anda meninggal dunia tanpa memiliki anak, ahli warisnya adalah Paman Anda (suami) mendapat bagian tertentu, Saudara kandung bibi (jika masih hidup).
- Tindakan terkait permintaan/keiginan Bibi Anda. Keiginan lisan saja tidak cukup kuat jika terjadi sengketa hukum. Agar rumah tidak diambil alih, sebaiknya bibi melakukan tindakan hukum yang sah saat masih hidup. Bibi Anda dapat menghibahkan rumah tersebut kepada keponakan (Anda) atau orang lain melalui notaris. Hibah yang sudah sah tidak bisa diganggu gugat oleh anak paman. Bibi Anda bisa membuat wasiat resmi di notaris. Jika bibi Anda buta huruf, pembuatan surat hibah/wasiat harus dihadapan notaris dengan saksi-saksi yang dipercaya untuk membacakan isinya.
Saran kami :
- Segera amankan surat-surat rumah (sertifikat) atas nama bibi Anda, Karena bibi dan paman buta huruf, ajak mereka ke notaris untuk membuat Akta Hibah atau Hibah Wasiat agar rumah tersebut resmi menjadi milik Anda. Ini adalah cara terkuat untuk melindungi mandat bibi.
- Anak tiri yang mengungkit warisan hanya berhak atas harta paman Anda, bukan harta bawaan bibi Anda.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kompilasi Hukum Islam.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan