Sanksi Hukum bagi Pihak Ketiga dalam Perselingkuhan dengan Suami yang Masih Terikat Perkawinan Sah
25/01/26Oleh : Gia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya seorang istri berumur 37 Tahun
Ingin menanyakan? Bagaimana sanksi bagi wanita lain berselingkuh dengan suami sah saya. Mohon pencerahannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Gia*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatain terhadap masalah yang Anda hadapi. Perselingkuhan yang mengarah pada perzinaan dapat ditindak secara hukum pidana.
Perzinaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) Pasal 411 adalah sebagai berikut :
- Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II
- Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
- Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayal (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai
Jadi Suami Anda dan Wanita selingkuhannya dapat dikenakan sangsi Pidana sesuai dengan Pasal 411 KUHP Baru tetapi jika telah terjadi pernikah siri maka diancam pidana dengan Pasal 402 KUHP Baru dan Pasal 403 KUHPBaru.
Berikut ini Pasal 402 KUHP Baru :
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
- Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Selanjutnya Pasal 403 KUHP Baru adalah sebagai berikut: “Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Karena Perzinaan adalah delik aduan absolut. Artinya, polisi tidak akan memproses kasus tersebut tanpa laporan resmi dari istri sah, suami sah, orang tua dan anak. Yang berhak melapor adalah Anda sebagai istri sah. Laporan harus dilakukan paling lambat 3 bulan sejak perselingkuhan diketahui. Diperlukan bukti yang kuat, seperti foto/video hubungan badan, chat, atau saksi mata. Chat mesra saja biasanya belum cukup kuat untuk pidana perzinaan.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan