Uu pencemaran nama baik

25/01/26

Oleh : Nov***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak, saat sekarang ini saya dikantor tempat saya bekerja di fitnah dan mereka menuduh saya tanpa dasar, sehingga nama baik saya tercemar, dan ini membuat mental saya sedikirt terganggu pak

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pertanyaan anda dapat kami jelaskan pengaturan hukum terkait permasalahan anda sebagai berikut. Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang dilarang dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pencemaran nama baik diataur dalam Pasal 433 KUHP Baru dalah sebagai berikut : (1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. (3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Pasal 433 KUHP Baru mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis. Berikut ini Pasal 433 KUHP Baru : (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang secara lisan menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar tuduhan tersebut diketahui oleh publik, dan tuduhan itu menyerang kehormatan atau nama baik orang tersebut, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda hingga Rp10 juta (kategori II). (2) memperberat hukuman jika pencemaran dilakukan secara tertulis atau melalui gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, yaitu pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta (kategori III). (3) memberikan pengecualian bahwa perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum (misalnya pengawasan publik terhadap pejabat negara) atau dalam keadaan terpaksa membela diri dari serangan yang melanggar hukum. Pasal ini bertujuan untuk melindungi kehormatan pribadi sambil tetap membuka ruang untuk kebebasan berekspresi dalam batas yang sah. Sebelumnya mari kita ketahui bersama apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024, yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.” Dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media digital atau sistem elektronik. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal yang belum tentu benar dan menyebarkannya agar diketahui publik melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik (seperti pesan di media sosial, email, situs web, atau platform digital lainnya), dapat dipidana. Inti dari pasal ini adalah memberikan perlindungan hukum terhadap individu dari serangan reputasi yang dilakukan di ruang digital, seiring dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan penyebaran informasi secara luas dan cepat. Selain itu dalam Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 juga dijelaskan tentang ancaman pencemaran sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. Memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.” Dalam Pasal 45 ayat (10) UU No. 1 Tahun 2024 kemudian menjelaskan tindakan hukum bagi pelanggar dalam Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024. Dimana dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Perlu kita ketahui bersama bahwa Pasal 27A dan pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 merupakan tindak pidana aduan absolut yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum. Berdasarkan Lampiran SKB tentang Undang-Undang ITE yang mengulas Pasal 27 ayat (3) sebelum diubah oleh Pasal 27A dan 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, dijelaskan bahwa jika suatu muatan atau konten digital mengandung penilaian, opini, hasil evaluasi, atau merupakan fakta/kenyataan, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Artinya, bukan setiap pernyataan atau informasi yang bersifat negatif otomatis memenuhi unsur delik, terutama jika informasi tersebut benar atau bertujuan untuk memberi penilaian secara objektif. Lebih lanjut, Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 menegaskan bahwa perbuatan yang diatur dalam Pasal 27A tidak dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri yang terpaksa. Hal ini menegaskan adanya ruang kebebasan berekspresi yang sah dalam konteks tertentu, seperti pengawasan publik atau perlindungan terhadap diri sendiri dari serangan yang tidak adil. Oleh karena itu, penilaian terhadap suatu tindakan sebagai pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan hanya dari isi kontennya semata, melainkan harus juga mempertimbangkan konteks penyampaiannya. Persepsi korban terhadap kerusakan nama baik bersifat subjektif, tetapi untuk menentukan apakah suatu perbuatan benar-benar melanggar hukum, perlu dilakukan penafsiran lebih dalam terhadap konten, niat, serta konteks penyebaran informasi tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Terkait permasalahan anda, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan: 1. Pengertian penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); 2. Bukan delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. 3. Bukan delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan. Dengan demikian, mengacu pada pasal-pasal di atas, pada dasarnya permasalahan anda dapat dikategorikan sebagai tindak pidana bila memenuhi ketentuan hukum diatas. Jika perbuatan anda meminta pertanggungjawaban dilakukan dalam media internet yang dapat diakses semua orang dan berisikan data pribadi anda seperti identitas nama, nomor ponsel, dan/atau gambar yang dapat mengidentifikasikan seseorang maka penyebaran percakapan tersebut melalui media elektronik baik yang dilakukan oleh pihak di luar percakapan maupun oleh pihak yang ada dipercakapan harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Jika penyebaran data pribadi dilakukan tanpa izin, orang yang bersangkutan (anda), maka dalam hal ini anda bisa dipidanakan jika tidak maka perbuatan anda bukan sebagai tindak pidana. Oleh karenanya sebaiknya lakukan mufakat untuk menyelesaikan permasalahan anda dengan owner arisan, mintalah penyelesaian terkait pembayaran arisan and ajika tidak dipenuhi anad dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan hak anca, dimulai dengan mensomasi bandar tersebut jika tidak dipenuhi dapat dilakukan upaya hukum lainnya. Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!