Langkah Hukum atas Dugaan Kekerasan oleh Anggota Polisi Militer

24/01/26

Oleh : Bas***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mengalami kekerasan yang di lakukan oleh anggota polisi militer

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bas********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Jawaban

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda,  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab pertanyaan Anda kami akan menjelaskan tentang Tindak Pidana Terhadap Tubuh (Penganiayaan).

 Tidakan  Penganiayaan  diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) Pasal 466 adalah sebagai berikut :

  1. Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun.
  4. termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan. (5) Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Selanjutnya Pasal 470  KUHP Baru   adalah sebagai berikut : Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah 1 / 3 (satu per tiga), jika Tindak Pidana tersebut dilakukan: a. terhadap Pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah; b. dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan; atau c. terhadap ibu atau Ayah.

Sekarang kami akan menjawab  permasalahan hukum Anda. Anda memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, karena setiap anggota TNI atau Polisi Militer yang melakukan tindak pidana tetap tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk melaporkan kekerasan oleh oknum Polisi Militer:

  1.  Laporkan ke Kantor Polisi Militer Terdekat. Anda dapat mendatangi langsung unit pelayanan pengaduan di kantor Polisi Militer (POM) sesuai dengan matra/angkatan oknum tersebut.
  1. Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI): Untuk koordinasi lintas angkatan, berlokasi di Jl. Merdeka Timur No. 17, Jakarta Pusat.
  2. POM Angkatan Darat (Pomad): Jika pelaku dari AD, hubungi Hotline Puspomad: 0811-5000-0034.
  3. POM Angkatan Laut (Pomal) atau Angkatan Udara (Pomau): Datangi Detasemen Polisi Militer (Denpom) AL atau AU terdekat.
  4. Kodam Siliwangi: Menyediakan nomor pengaduan khusus jika rakyat disakiti oleh anggota TNI di 0811-8111-3333.

 2. Laporkan ke Kepolisian (Polri). Masyarakat juga diperbolehkan melapor ke Kantor Polisi (Polres/Polda) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Nantinya, pihak Polri akan berkoordinasi dengan Polisi Militer untuk proses penyidikan lebih lanjut. Anda juga bisa menghubungi Call Center Polri di 110 untuk bantuan darurat.

 Untuk memperkuat laporan Anda, pastikan telah menyiapkan hal-hal berikut:

  1. Identitas Pelaku: Nama, pangkat, dan kesatuan (jika terlihat di seragam atau atribut) atau plat nomor kendaraan.
  2. Kronologi Kejadian: Catat detail waktu, lokasi (TKP), dan urutan peristiwa secara lengkap.
  3. Bukti Pendukung: Foto luka/memar (hasil visum jika ada), video kejadian, atau dokumen lain yang relevan.
  4. Saksi: Identitas orang-orang yang melihat langsung kejadian tersebut untuk dimintai keterangan.

 Jika Anda memerlukan Perlindungan dan Pendampingan, Anda dapat menghubungi :

  1. Komnas HAM: Jika Anda merasa ada pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Anda bisa mengadu ke Komnas HAM RI.
  2. Layanan SAPA 129: Untuk korban kekerasan (terutama perempuan dan anak), tersedia layanan pendampingan dari Kementerian PPPA melalui WhatsApp 0811-129-129 atau telepon 129.

 Apabila Anda   membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu.  Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:

  1. Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
  2. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
  3. Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan. 

 Untuk langkah diatas, Anda harus  ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). 

 Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer :        Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  3. Peraturan Menteri  Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!