Prosedur Balik Nama Sertifikat Warisan dari Almarhum Suami kepada Anak Saat Ahli Waris di Luar Negeri
24/01/26Oleh : Ima***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin balik nama sertifikat yang sebelumnya atas nama alm. Suami saya, ke salah satu anak saya.
Saya ibu dari 3 anak, kami sepakat untuk menyerahkan hak waris ke anak tertua saya, namun anak saya ini berhalangan untuk hadir secara fisik karena berada di luar negeri, bagaimana solusinya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ima* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum, kami menjawab pertanyaan hukum Anda kami akan menjelaskan mengenai Sertifikat. Menurut Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah sebagai berikut:
- Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
- Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
Sekarang kami akan menerangkan tentang ahli waris. menurut Pasal 832 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. Selanjutnya menurut Pasal 174 KHI, maka Ahli Waris dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni sebagai berikut :
- Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari: Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek, dan Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
- Ahli Waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda
Seharusnya tanah tersebut milik Ahli Waris, tetapi karena hukum waris termasuk hukum keluarga, jika semua ahli waris setujuh tanah tersebu dibalik namakan, kakak tertua maka para Ahli Waris harus membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Warisan.
Balik nama sertifikat warisan ke satu anak (tertua) saat ahli waris di luar negeri dapat dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus yang disahkan KBRI/Konsulat setempat atau melalui Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang disetujui semua anak. Ahli waris di luar negeri cukup mengirimkan dokumen tersebut ke Indonesia. Langka hukum yang harus Anda lakukan :
- Pembuatan Dokumen di Luar Negeri. Anak Anda yang berada di luar negeri membuat Surat Kuasa Khusus yang menyebutkan secara spesifik bahwa penerima kuasa (Anda) berhak mengurus sertifikat tanah atas nama dia. Surat kuasa harus diketik rapi (bukan tulisan tangan). Memuat identitas lengkap pemberi dan penerima kuasa. Memuat data tanah secara jelas (lokasi, luas, nomor girik/letter C jika ada) atau; Surat Pernyataan Pelepasan Hak Waris jika dia tidak mengigikan tanah warisan tersebut.
- Legalisasi Dokumen: Surat tersebut wajib dilegalisasi oleh KBRI/Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tempat anak berada.
- Surat Keterangan Waris (SKW): Buat SKW yang ditandatangani seluruh ahli waris (Ibu dan 3 anak) dan diketahui Kelurahan/Kecamatan.
- Akta Pembagian Hak Bersama (APHB): Gunakan jasa PPAT/Notaris setempat untuk membuat APHB yang menyatakan bahwa anak-anak lain menyerahkan haknya ke anak tertua.
- Proses di BPN: Ibu dan anak tertua (atau kuasanya) mengajukan balik nama ke BPN dengan membawa sertifikat asli, SKW, APHB, bukti bayar PBB, dan BPHTB waris.
Dengan prosedur ini, anak yang di luar negeri tidak perlu hadir secara fisik di Indonesia. Seluruh proses sebaiknya dikonsultasikan dengan notaris/PPAT untuk memastikan keabsahan dokumen
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kompilasi Hukum Islam.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan