Penelantaran anak
24/01/26Oleh : Ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa bisa melakukan gugatan terhadap orang tua yang menelantarkan anak diluar pernikahan hanya dengan bukti surat keterangan lahir dari bidan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E, M.H (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Berdasarkan pertanyaan Saudara tentang apa bisa melakukan gugatan terhadap orang tua yang menelantarkan anak diluar pernikahan hanya dengan bukti surat keterangan lahir dari bidan. Bisa tetapi harus berdasarkan putusan pengadilan. Berikut ini penjelasan dari kami.
Anak yang dilahirkan diluar perkawinan orang tuannya, diatur dalam Pasal 45 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Isi pasal 45 UU Perkawinan adalah sebagai berikut :
- Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
- Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 280 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya.
Pasal 281 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Pengakuan terhadap anak di luar kawin dapat dilakukan dengan suatu akta otentik, bila belum diadakan dalam akta kelahiran atau pada waktu pelaksanaan perkawinan.
Dalam KUHPerdata anak diluar nikah dapat memperoleh hubungan perdata dengan ayahnya jika melalui pengakuan sang ayah biologis dan akta otentik
Berdasarkan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut : “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.”
Jadi berdasarkan isi Pasal tersebut, anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Jika terbit Akta Kelahiran maka hanya nama ibunya saja.
Tetapi setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Ini bunyi putusan tersebut :“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”
Jadi,berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, ada dua acara untuk dapat menjadikan sang anak luar kawin memiliki hubungan dengan ayah biologisnya dan keluarga ayahnya, yaitu:
- melalui pengakuan sang ayah biologis; atau
- pengesahan sebagai ayah biologis dari anak luar kawin tersebut.
Apabila si anak ingin memiliki hubungan perdata dengan ayahnya juga, hal itu dapat dibuktikan secara hukum, yakni dengan melalui penetapan pengadilan. Untuk kepentingan penerbitan akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan guna perlindungan hukum anak itu sendiri. Setelah ada penetapan pengadilan yang menerangkan bahwa anak tersebut merupakan anak dari ayah yang dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yakni yang dikenal dengan tes Deoxyribonucleic Acid (tes DNA), maka langkah selanjutnya adalah penerbitan akta kelahiran. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 55 UU Perkawinan:
- Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
- Bila akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
- Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan
Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Saudara. Secara hukum, gugatan penelantaran anak luar nikah menggunakan surat keterangan lahir bidan saja sangat sulit dikabulkan, namun bisa digunakan sebagai bukti awal. Perlu bukti tambahan pengakuan ayah biologis, tes DNA, atau saksi untuk membuktikan hubungan perdata sebelum menuntut tanggung jawab nafkah atau melaporkan pidana penelantaran.
Berikut adalah poin-poin penting.
- Status Anak Luar Nikah umumnya hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu kandung, bukan ayah biologis, kecuali ada penetapan pengadilan.
- Surat keterangan bidan hanya membuktikan kelahiran, bukan siapa ayah biologisnya.
- Untuk menuntut ayah biologis, Saudara perlu mengajukan gugatan pengakuan anak/afstammingsvordering di Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim) atau Pengadilan Agama (untuk Muslim) guna menetapkan hubungan hukum.
- Diperlukan bukti tambahan seperti surat pernyataan ayah, saksi-saksi yang melihat hubungan orang tua, atau tes DNA untuk membuktikan hubungan biologis.
- Jika terbukti Saudara memiliki hubungan biologis, maka ayah biologis dapat dipidana karena menelantarkan anak menurut UU Perlindungan Anak
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undanh Hukum Perdata;
- Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Kompilasi Hukum Islam
- Putusan mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan