Penagihan Utang Pribadi yang Tidak Dibayar Sesuai Janji dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Pinjaman oleh Mantan Pasangan
23/01/26Oleh : Nat***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam, saya ingin bertanya perihal masalah saya dengan mantan saya (Adolf Christoper Hutasoit) dia meminjam saya uang dengan total sekitar 3-4jt Rupiah, dulu saat kami masih berhubungan dia memohon mohon ke saya pinjam uang saya karena ternyata dia melakukan Judi Online yg membuat dia berhutang ke Pinjaman Online, namun karena jumlahnya yang sangat besar membuat dia tidak bisa melunasi pinjaman online tersebut dan akhirnya meminjam uang saya dengan memohon mohon. Singkat cerita kami hubungan kami selesai dan saya meminta uang saya dikembalikan karena nominalnya yang besar menurut saya, awalnya dia janji akan membayar tanggal 16 Januari, namun mundur tanggal 20, mundur lagi tanggal 23 Januari, namun sampai saat ini dia tidak ada etika baik untuk membayar dan malah menyalahkan saya, bagaimana solusinya? dan dia juga berbohong karena saya meminjamkan uang ke dia katanya itu bisa lunas pinjol dia, namun ternyata uang tersebut tidak dibayarkan dan digunakan untuk menghidupi selingkuhan nya, membelikan HP selingkuhannya, sehingga tunggakan dia di pinjol masih sangat besar sekarang, saya mau uang saya:")
mohon bantuannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nat************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang Sdr. ajukan kepada kami Penyuluh Hukum pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan hukum di Indonesia, persoalan utang-piutang merupakan ranah hukum perdata, artinya tidak serta merta orang yang terlambat membayar dapat dipenjara. Secara hukum, ketika seseorang tidak memenuhi janji untuk membayar utang sesuai waktu yang telah disepakati, perbuatan tersebut disebut sebagai wanprestasi atau ingkar janji. Sebagaimana dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”. Dalam konteks ini, Adolf Christoper memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang yang dipinjam sesuai kesepakatan.
Kemudian, ketika ia tidak menepati janji pembayaran maka secara hukum ia dapat dianggap melakukan wanprestasi. Hal ini sejalan dengan Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Akibat dari wanprestasi tersebut, Sdr. sebagai pihak yang dirugikan memiliki hak untuk meminta pemenuhan perjanjian (membayar utang) sebagaimana Pasal 1243 KUHPerdata.
Adapun, langkah yang dapat Sdr. tempuh secara bertahap antara lain:
- Melakukan penagihan secara baik-baik dengan berkomunikasi langsung
- Mengirimkan peringatan tertulis, sebagai bukti bahwa Sdr. telah menagih secara resmi
- Jika tetap tidak ada itikad baik, dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pembayaran utang
Namun, perlu diketahui dalam hukum perdata terdapat asas Actori Incumbit Probatio yang memiliki arti “siapa yang menggugat, dia yang wajib membuktikan”. Asas ini memastikan bahwa tuntutan tidak didasarkan pada asumsi, melainkan bukti yang sah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan