Pembagian Warisan Rumah Peninggalan Orang Tua dalam Perkawinan Pertama dan Kedua Menurut Hukum Islam
23/01/26Oleh : Sum***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ibu Saya meninggal dunia meninggalkan warisan sebuah rumah hasil pernikahan ayah dan ibu saya, kemudian ayah saya menikah lagi dengan seorang perempuan yang sudah memiliki 2 orang anak sedangkan Ibu dan Ayah memiliki anak kandung 2 orang dan saat ini Ayah Saya sudah meninggal dunia, bagaimana hak warisan rumah tersebut menurut Hukum Islam ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sum* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami Penyuluh Hukum Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab permasalahn hukum Anda, kami akan menjelasakan terlebih dahulu mengenai Hukum Waris. Perlu Anda pahami Sistem hukum pewarisan di Indonesia terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yakni : pewarisan menurut hukum barat yang merujuk kepada Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pewarisan menurut hukum Islam yang merujuk kepada Kompilasi, Serta waris adat.
Sekarang kami akan menjelaskan pembagian waris berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (Subekti, 1993: 95).
Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.
Menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama- sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu:
- Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
- Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
- Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
- Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada
Sekarang kami akan menjelaskan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Harta warisan terdiri dari harta bawaan ditambah setegah dari harta bersama dikurangi biaya-biaya sebelum meninggal, hal itu sesuai dengan Pasal 175 KHI. Isi Pasal 175 KHI adalah :
“harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya biaya pengurusan jenazab (tajhiz),
Merujuk kepada Pasal 174 KHI, maka Ahli Waris dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni sebagai berikut :
1. Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek dan Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
2. Ahli Waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Menurut pasal 176 sampai pasal 182 Kompilasi Hukum Islam, Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
- Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
- Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
- Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, akan mendapat sepertiga bagian. Kemudian, ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
- Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
- Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
- Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
- Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, akan mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Sekarang kami akan menjelaskan tentang harta bawaan. Harta bawaan diataur dalam Pasal 35 ayat (2) adalah sebagai berikut : “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Selanjutnya berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 87 adalah sebagai berikut :
- Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hasiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
- Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya
Dalam hukum waris Islam, penyelesaian harta warisan dilakukan secara berurutan sesuai dengan waktu wafat, karena setiap orang yang meninggal memiliki ahli warisnya masing-masing. Pada kasus yang disampaikan terdapat dua peristiwa kematian, yaitu istri (ibu Anda) terlebih dahulu, kemudian suami (ayah Anda). Oleh karenanya, terdapat dua tahap pembagian waris terhadap pertanyaan yang Anda ajukan.
Tahap pertama, ketika Istri (ibu Anda) meninggal dunia. Rumah yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya merupakan harta bersama. Dalam praktik hukum Islam di Indonesia (sebagaimana juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam), harta bersama harus dibagi terlebih dahulu, yaitu ½ bagian menjadi milik suami (hak pasangan yang masih hidup) dan ½ bagian menjadi harta warisan istri.
Selanjutnya, ½ bagian milik istri dibagikan kepada ahli warisnya, yaitu Suami dan 2 orang anak kandung. Berdasarkan Q.S. An-Nisa ayat 12, suami mendapatkan ¼ bagian dari harta warisan istri karena ada anak. Kemudian, sisanya diberikan kepada anak-anak dengan ketentuan anak laki-laki mendapat dua kali bagian dari anak perempuan, hal ini sebagaimana dalam Q.S. An-Nisa ayat 11.
Tahap kedua, ketika suami (ayah Anda) meninggal dunia. Dikarenakan ayah Anda telah menikah lagi, maka jenis harta yang menjadi warisannya, yaitu ½ bagian rumah sebelumnya (haknya dari harta bersama dengan ibu Anda), bagian warisan yang sebelumnya diterima dari istri pertama/ibu Anda, dan harta lain jika ada.
Selanjutnya, ahli waris dari ayah Anda adalah Istri kedua dan 2 anak kandung dari istri pertama.
Catatan tambahan: Dua anak bawaan dari istri kedua tidak termasuk ahli waris, karena tidak memiliki hubungan darah (nasab) dengan suami. Namun, masih tetap bisa mendapatkan bagian melalui wasiat atau hibah, bukan melalui mekanisme waris.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum :
- Kompilasi Hukum Islam/KHI;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan