Mobil masih kredit dibawa untuk travel

23/01/26

Oleh : Fib***

Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
A merupakan seorang supir travel yang membawa mobil punya bos nya yaitu B. Saat A sedang bawa mobil (sedang ngetravel) tiba tiba dijalan bertemu pihak leasing dan A kaget ternyata mobil yang dia bawa adalah kredit dan menunggak 5 bulan, alhasil A disuruh ke kantor leasing tersebut untuk ditanyakan, A ngasih tau bos nya yaitu si B bahwa dia sedang berada di leasing dan B bilang kalo kunci dan mobil tersebut jangan sampai dikasih ke siapapun. tetapi si A bingung karena di kantor tersebut sudah terbit surat penarikan, dan tadinya kunci masih dama si A terus pihak leasing bilang kalo dia mau minjem kunci buat di cek cek fisik mobil, ternyata malah untuk ditarik dan jika mau diambil harus menyelesaikan uang angsuran serta uang penarikannya. Masalahnya disini si pihak B menyalahkan A karena mobil dan kunci itu malah dikasih ke leasing padahal A tidak tau apa apa dan dia bingung mobilnya harus diapakan sedangkan dia di cecer pihak leasing padahal mobil tersebut bukan tanggung jawab A. Alhasil pihak B malah menuntut si A karena mobil tersebut berpindah tangan, jadi ini yang harus disalahkan siapa? Dan apa dasar hukum untuk kasus ini? Se

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fib********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sebelum kami memberikan saran dan masukan, dapat kami simpulkan bahwa saudara pada intinya bertanya terkait apakah supir A dapat dimintai pertanggungjawaban hukum oleh B karena menyerahkan mobil dan kunci ke leasing, padahal A tidak tahu status kredit macet dan ditekan oleh leasing yang sudah menerbitkan surat penarikan?
 Dalam hukum Indonesia seorang pekerja hanya bertanggung jawab atas apa yang menjadi tugas dan kuasanya. Ketika saudara menjalankan mobil milik atasan maka Saudara tidak bisa dimintai tanggung jawab atas masalah utang-piutang antara pemilik mobil dengan pihak ketiga, apalagi jika saudara tidak pernah diberi tahu bahwa mobil tersebut bermasalah. Hukum melindungi pekerja dari risiko yang bukan disebabkan oleh kesalahan saudara.
 Berdasarkan regulasi yang masih berlaku, saudara A tidak bisa disalahkan dan tidak dapat dituntut oleh saudara B. karena beberapa alasan, yaitu :
1. Saudara A tidak dapat dipersalahkan.
 Saudara bukan pemilik/debitur melainkan saudara B sebagai pemilik/debitur
Berdasarkan Undang-Undang No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
 Sehingga berdasarkan bunyi Pasal tersebut, menegaskan bahwa hubungan hukum kredit hanya terjadi antara B sebagai debitur dengan leasing sebagai kreditur. Karena B menunggak, maka wanprestasi ada pada B. Risiko mobil ditarik adalah konsekuensi dari perbuatan B, bukan kesalahan saudara A sebagai supir.
2. Saudara A tidak melakukan perbuatan melawan hukum
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, dmewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Jika melihat dari Pasal tersebut saudara A tidak berbuat melawan hukum dan kerugian menimbulkan hutang, sehingga seseorang dikatakan sebagai PMH jika telah memenuhi unsur kesalahan, sementara saudara A tidak tahu mobil itu kredit macet.Saudara A menyerahkan kunci karena ditipu leasing dengan dalih “cek fisik”. Orang awam yang ditekan di kantor leasing tidak bisa disebut lalai. Jadi unsur kesalahan pada diri saudara A tidak terpenuhi.
3. Penarikan oleh leasing cacat prosedur
Leasing dilarang eksekusi langsung jika debitur keberatan, dan saudara B sudah melarang lewat telepon, artinya ada keberatan. Hal ini diatur dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa penarikan kendaraan karena keterlambatan membayar cicilan tidak boleh ditetapkan atau diputuskan secara sepihak hanya oleh pihak kreditur, yang dalam hal ini adalah pihak leasing. Putusan MK tersebut juga menjelaskan bahwa jaminan fidusia tidak boleh dilakukan eksekusi langsung, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. Penarikan kendaraan bermotor baru dapat dilakukan jika telah ada kesepakatan antara kreditur, yaitu pihak leasing, dan debitur, yaitu pembeli. Jika sudah ada kesepakatan dari para pihak, maka pihak leasing baru dapat mengeksekusi. Sebaliknya, jika tidak terdapat kesepakatan maka pelaksanaan eksekusi dilakukan melalui Putusan Pengadilan. Selain itu, sebelum melakukan eksekusi pihak leasing juga harus mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu.
4. Saudara A adalah korban penipuan. Saudara A hanya diberi kuasa menjalankan mobil travel. Penyerahan mobil itu terjadi, menurut keterangan Saudara, berawal dari leasing yang meminjam kunci dengan alasan akan dilakukan pengecekan fisik mobil. Ternyata mobil tersebut ditarik dan jika akan diambil harus menyelesaikan uang angsuran serta uang penarikannya. Berdasarkan keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa pihak leasing telah melakukan penipuan dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang berupa mobil.
Perbuatan ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Perlu dipahami pula bahwa jumlah denda paling banyak kategori V menurut Pasal 79 ayat (1) adalah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Untuk menyelesaikan permsalahan diatas, ada beberapa langkah yang perlu dilaksanakan, sebagai berikut :
1. Saudara A kami sarankan untuk membuat kronologi tertulis dan minta salinan “surat penarikan” dari leasing sebagai bukti saudara A ditekan.
2. Kirim somasi ke saudara B bahwa saudara A menolak bertanggung jawab karena tidak ada kesalahan, dan minta saudara B menyelesaikan urusan dengan leasing. Jika saudara B tetap menuntut atau potong gaji, laporkan ke Disnaker. Ini bisa jadi PHK tidak sah sesuai Pasal 151 UU No. 6/2023. Kemudian saudara A bisa jadi saksi jika saudara B mau melaporkan leasing ke polisi atas dugaan penggelapan Pasal 486 KUHP.

Dasar Hukum :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!