Terkait hal karyawan
23/01/26Oleh : Sya***
Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Sy seorang mantan karyawan tetap bank perekonomian rakyat yg awal ny sy diindikasikan terlibat proud pada prakteknya tidak dan sy dipaksa mengundurkan diri lalu sy membuat pernyataan pengunduran diri dengan meminta 5x uang pisah dan pada prakteknya keluar uang pisah tidak sesuai dengan permohonan saya < dari 2x gaji bisakah sy mnt bantuan hukum utk hal tsb
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sya**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pada dasarnya dalam setiap hubungan kerja, hukum ketenagakerjaan
Indonesia menempatkan prinsip kehendak bebas sebagai hal yang utama. Tidak ada
satu pun pekerja yang boleh kehilangan pekerjaannya karena tekanan atau
paksaan. Ketika pengunduran diri lahir dari situasi yang tidak bebas, maka
undang-undang memandangnya sebagai bentuk lain dari pemutusan hubungan kerja
yang dilakukan oleh pengusaha.
Pada kasus yang saudara
alami pada dasarnya adalah PHK sepihak yang dibungkus dengan surat pengunduran
diri. Secara hukum, surat pengunduran diri hanya sah jika dibuat tanpa adanya
paksaan, kekhilafan, atau penipuan. Ketika saudara diminta mundur karena ada
tekanan berupa ancaman, maka unsur paksaan itu sudah terpenuhi. Akibatnya,
surat tersebut cacat hukum dan dianggap tidak pernah ada.
Karena statusnya berubah menjadi PHK sepihak tanpa alasan yang sah, maka
hak saudara beralih ke perhitungan pesangon sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga perusahaan wajib membayar Pesangon,
Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Janji uang pisah sebesar 5x gaji adalah
kesepakatan tambahan di luar undang-undang. Ketika perusahaan hanya membayar
kurang dari 2x gaji, itu tidak menghapus kewajiban mereka membayar hak sesuai Undang-Undang.
Uang yang sudah diterima hanya akan dihitung sebagai pembayaran sebagian, dan
sisanya tetap bisa dituntut.
Perusahaan hanya boleh melakukan PHK tanpa pesangon jika pelanggaran berat pekerja sudah terbukti dan berkekuatan hukum tetap. Selama tidak ada putusan pidana atau bukti yang sah, maka alasan PHK tersebut gugur. Artinya saudara berhak atas pesangon penuh.
Untuk menempuh hak ini, saudara kami sarankan dapat melakukan
langkah-langkah sebagai berikut :
1. Kumpulkan Bukti Paksaan, hal ini sesuai dalam bunyi Pasal 1321 KUHPerdata
“Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena
kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan”dalam kasus saudara
Pasal ini menjelaskan bahwa perjanjian tidak sah jika ada paksaan, kekhilafan,
atau penipuan. Sehingga dengan adanya alat bukti seperti : chat, rekaman, atau
saksi ini dapat dipakai untuk membuktikan “paksaan” sehingga surat pengunduran
diri saudara batal demi hukum.
2. Ajukan Perundingan Bipartit, yaitu perundingan
antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial yang berbunyi :
(1) Perselisihan hubungan industrial wajib
diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Penyelesaian perselisihan
melalui bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diselesaikan paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.
(3) Apabila dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah
dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan
bipartit dianggap gagal.
Pasal ini dapat
dijadikan rujukan sesuai dengan penjelasannya, bahwa setiap perselisihan wajib
diselesaikan dulu secara musyawarah Bipartit dalam 30 hari kerja. Di tahap ini dapat
saudara sampaikan bahwa statusnya adalah PHK sepihak karena Pasal 36 huruf g UU
No. 6/2023 Cipta Kerja yang melarang PHK dengan alasan yang dibuat-buat.
3.
Daftarkan Mediasi ke Disnaker
Jika Bipartit gagal,
kasus wajib dicatatkan ke Disnaker nanti mediator akan mengeluarkan anjuran. Sehingga
tuntutan saudara yang berupa hak Pesangon + UPMK + UPH sebagaimana Pasal 40
ayat (2) jo. Pasal 156 ayat (1) UU No. 6/2023, karena PHK tanpa alasan sah,
berlaku perhitungan pesangon penuh 1x ketentuan.
Bunyi Pasal 156 ayat
(1) UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang : “Dalam
hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon
dan/ atau uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.
4.
Ajukan Gugatan ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
Jika BPR menolak anjuran, gugat ke PHI. Dalil gugatan: Pasal 154A ayat (1) huruf i UU No. 6/2023: Pengusaha dilarang melakukan PHK karena pekerja mengadukan pengusaha. PHK karena pelanggaran berat harus dibuktikan dulu. Tuduhan fraud tanpa putusan pidana dan alasan PHK tidak sah. Maka PHI harus menyatakan itu PHK sepihak dan menghukum BPR bayar hak sesuai Pasal 156.
5. Eksekusi Putusan
Putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap punya kekuatan eksekutorial. Jika BPR tidak bayar sukarela, Pengadilan dapat menyita aset BPR.
Catatan:
Uang pisah lebih kecil dari 2x
gaji hanya dianggap sebagai pembayaran sebagian. Pasal 158 ayat (4) UU No.
6/2023 menegaskan hak lain tidak hilang. Jadi selisihnya tetap bisa dituntut. Intinya,
paksaan membatalkan surat mundur. UU memandang saudara sebagai korban PHK
sepihak. Hak pesangon penuh tetap melekat.
Dasar hukum:
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
4. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
Tentang
Cipta Kerja.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan