Keterlambatan Pelunasan dan Pengembalian Sertifikat Rumah dalam Perjanjian Gadai di Koperasi Terkait Bank Bukopin

23/01/26

Oleh : Ton***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sertifikat rumah orang tua saya pernah di gadai kan ke salah satu koprasi bawah salah satu Bank Bukopin , pada tahun 2017 kakak saya meninggal dan masih di bayarkan sampe saat ini , setelah tinggal dikit lagi angsurannya ingin mengajukan pelunasan dari pihak koperasi untuk membuat surat pengajuan tidak mampu dan menyertakan surat kematian dan dari pihak koperasi perkiraan keluar di pertengahan bulan Januari 2026 sampe saat ini setiap di tanyakan bilangnya perubahan sistem dan uang yang telah di bayarkan katanya ada nya di sistem tetapi dari pihak bank ingin terima uang nya itu secara cash , dari pihak keluarga meminta uang nya dari sistem itu untuk di keluarkan tetapi dari pihak menejemen bank di ajak untuk bernegosiasi selalu tidak di respon sama sekali dari pihak keluarga sudah cape selalu menanyakan dimana sertifikat dan pelunasan nya selalu bilangnya perubahan sistem .. saya selalu adik alm meminta bantuan dari badan penegak hukum untuk bisa membantu masalah saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ton*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Hasanudin, S.H., M.H. Terima kasih kepada Saudara Tony yang telah mempercayai kami dalam memberikan masukan dan saran, semoga masukan dan saran yang kami berikan dapat memberikan manfaat dan bisa menjadi langkah yang saudari ambil dalam menyikapi permasalahan tersebut. Sebelumnya saya mengucapkan turut berduka atas meninggalnya kakak saudara. Kami memahami betapa melelahkannya mengurus pelunasan kredit sekaligus meminta hak atas sertifikat, apalagi jika pihak koperasi/bank tidak kooperatif dan terus beralasan “perubahan sistem” selama berbulan-bulan. Pada prinsipnya, ketika utang lunas maka jaminan wajib dikembalikan. Jika koperasi/bank menahan sertifikat tanpa dasar hukum atau tidak mau mengakui uang yang sudah masuk sistem, maka perbuatan itu sudah keluar dari ranah perdata dan bisa masuk ranah pidana. Apalagi almarhum adalah debitur, dan ahli waris berhak menyelesaikan serta menerima kembali jaminan. Pertama-tama kita melihat terlebih dahulu beberapa hal agar saudara mudah mengambil sikap untuk menyelesaikan permasalahan saudara, yaitu : 1. Melihat dan memahami terlebih dahulu terkait duduk perkara hukum saudara, dari 3 (tiga) sudut pandang hukum. a. Hukum Perdata (termasuk Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum) Berdasarkan Pasal 1243 dan 1365 KUHPerdata dan Pasal 18 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia jelas mengatakan bahwa “koperasi wajib menyerahkan sertifikat saat utang lunas”, sehingga tidak ada lagi alasan koperasi tersebut menahan tanpa alasan, hal ini bisa dikatagorikan sebagai Wanprestasi, dan saudara berhak untuk menggugat koperasi tersebut. b. Perbankan dan Perlindungan Konsumen Keuangan Berdasarkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dikatakan bahwa “bank/koperasi dilarang menunda penyelesaian pengaduan nasabah >20 hari kerja” selanjutnya dalam Pasal 31 POJK 6/2022 dijelaskan tidak dibenarkan penundaan tersebut dengan dasar “perubahan sistem” yang dilakukan selama berbulan-bulan hal ini merupakan suatu pelanggaran. c. Termasuk dalam ranah Pidana (Penggelapan) Berdasarkan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi : “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Sertifikat & uang pelunasan saudara ada di kekuasaan koperasi/bank. Jika tidak dikembalikan tanpa alasan sah, unsur penggelapan terpenuhi. Jika ada unsur menipu sejak awal agar saudara setor cash padahal di sistem sudah lunas, hal ini juga bisa masuk ranah Penipuan sehingga kena juga pada Pasal 492 UU 1/2023, yang berbunyi :” Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”. 2. Mengapa “Perubahan Sistem” Tidak Bisa Jadi Alasan. Jika pihak koperasi/bank selalu memiliki alasan perubahan sistem, hal ini tidak dapat diberikan kepada nasabah karena perubahan sistem tersebut adalah urusan internal bank, hal ini diperjelas dalam Pasal 29 UU 10/1998 tentang Perbankan, yang berbunyi : (1) Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. (2) Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. (3) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. (4) Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. (5) Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank Indonesia." Serta inti dari pasal ini, bahwa sertifikat adalah benda, tidak hilang karena sistem error. Bank wajib punya backup fisik/digital. Uang nasabah wajib tercatat. Jika “ada di sistem” tapi tidak bisa keluar, maka patut diduga ada penyalahgunaan dana. 3. Sehingga berkaitan dengan kasus saudara, sebaiknya saudara mengambil langkah hukum, diantaranya : a. Kirim Somasi Tertulis ke Koperasi dan Bank Bukopin Pusat. Dalam isi somasi, terdiri dari : tuangkan kronologi lengkap kasus saudara disertai alat bukti yang saudara miliki, seperti : bukti bayar. penuntutan penyerahan sertifikat serta meminta rincian dana di sistem maksimal 7 hari. tegaskan akan lapor OJK dan Polisi jika diabaikan. Hal ini sesuai dasar hukum Pasal 1238 KUHPerdata, yang berbunyi “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan“. Somasi ini jadi bukti Anda sudah beritikad baik. b. Adukan ke OJK via Kontak 157 / Aplikasi APPK Dengan melampirkan: KTP, bukti kredit, bukti bayar, somasi. Hal ini sesuai dasar hukum: POJK 6/2022. OJK wajib memfasilitasi mediasi dan bisa sanksi bank. Proses gratis & cepat 20 hari kerja. c. Lapor ke Polres (pihak yang berwajib) Laporkan karena adanya Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 486 UU 1/2023. Disertai dengan alat bukti yang saudara miliki, seperti : Surat kematian kakak, akta ahli waris, bukti bayar, rekaman/chat alasan “perubahan sistem”. Dari laporan pengaduan ini maka Polisi bisa panggil manajemen bank. Seringkali sertifikat langsung keluar setelah ada SP2HP dari polisi. d. Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Jika jalur pidana dan OJK buntu, gugat Perbuatan Melawan Hukum dan minta sita jaminan sertifikat. Tuntut ganti rugi karena saudara tidak bisa jual/agunkan rumah. 4. Status Anda Sebagai Adik Almarhum Saudara berhak bertindak jika: a. Ada Surat Kuasa dari orang tua sebagai pemilik sertifikat, atau; b. Ada Penetapan Ahli Waris dari PA/PN yang menyatakan Anda salah satu ahli waris kakak. Tanpa itu, bank berhak menolak karena saudara bukan pihak dalam perjanjian kredit. Urus dulu penetapan ahli waris. 5. Kenapa Bank Minta “Cash” Padahal Sudah Bayar? Hal ini kemungkinan: a. Oknum tidak input pelunasan ke sistem. b. Uang Anda dipakai oknum. c. Bank mau “uang segar” untuk tutup NPL. Sehingga lebih baik saudara, jangan bayar cash lagi sebelum ada surat lunas resmi & kwitansi bank. Jika dipaksa, rekam & jadi bukti pemerasan Pasal 482 UU 1/2023. Catatan : Beberapa yang diharapkan menjadi perhatian untuk saudara lakukan adalah ; 1. Stop komunikasi lisan. Semua via surat/email agar ada jejak. 2. Kirim somasi minggu ini. 3. Paralel lapor OJK dan Polisi serta jangan tunggu satu-satu. Tekanan dari 2 arah membuat bank cepat bergerak. 4. Jangan setor uang cash ke oknum. Transfer hanya ke rekening resmi bank. 5. Urus penetapan ahli waris jika belum ada, supaya Anda legal standing. Dalam hal ini kasus saudara kuat. Undang-undang melindungi nasabah. Alasan “perubahan sistem” tidak menggugurkan kewajiban bank mengembalikan hak nasabah. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /Pojk.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan; 2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; 4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!