delik aduan
23/01/26Oleh : sul***
Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
apakah pencabutan laporan polisi pada kasus pelecehan pelapor dan terlapor sudah berdamai sudah mengajukan pencabutan laporan akan langung menghentikan kasus/perkara pada waktu pelapor menyerahkan surat pencabutan laporan kepolisi?
Terima kasih atas pertanyaan saudara sul*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pertanyaan yang Saudara sampaikan bahwa Saudara menanyakan apakah pencabutan laporan polisi pada kasus pelecehan, pelapor dan terlapor sudah berdamai dan sudah mengajukan pencabutan laporan. apakah akan langung menghentikan kasus/perkara pada waktu pelapor menyerahkan surat pencabutan laporan kepolisi?
Dalam kasus pelecehan yang sudah berujung pada laporan polisi, perdamaian antara pelapor dan terlapor serta adanya surat pencabutan laporan memang dapat mempengaruhi proses hukum, tetapi pencabutan tersebut tidak selalu langsung menghentikan perkara pada saat surat diserahkan kepada pihak kepolisian. Polisi tetap harus mempelajari terlebih dahulu jenis tindak pidananya, tahap penanganan perkara, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum memutuskan apakah perkara dapat dihentikan atau tetap dilanjutkan.
Dalam hukum pidana Indonesia dikenal adanya perbedaan antara delik aduan dan delik biasa. Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila korban mengajukan pengaduan. Untuk jenis perkara ini, apabila korban mencabut pengaduannya, maka proses hukum pada umumnya dapat dihentikan karena dasar pengaduannya sudah tidak ada lagi.
Menjawab pertanyaan Saudara, kami akan menjelaskan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 5 adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorzrng berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.0OO.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
Selanjutnya menurut Pasal 7 UU TPKS adalah sebagai berikut :
(1) Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan delik aduan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban Penyandang Disabilitas atau Anak.
Jadi berdasarkan penjelasan Pasal diatas jika korban pelecehan seksual nonfisik adalah Penyadang Disabilitas atau anak, maka tidak belaku delik aduan tetapi delik biasa (tetap diproses hukum oleh polisi tanpa bisa dicabut dan tanpa memerlukan aduan)
Berikutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 30 KUHP berbunyi:
(1) Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.
(2) Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.
Namun demikian, apabila tindak pidana yang dilaporkan termasuk delik biasa atau dianggap menyangkut kepentingan umum, maka meskipun korban sudah berdamai dan mencabut laporan, polisi tetap dapat melanjutkan proses hukum. Hal ini karena perkara pidana pada prinsipnya bukan hanya menyangkut kepentingan pribadi korban, tetapi juga menyangkut ketertiban dan kepentingan masyarakat.
Selain itu, pencabutan laporan tidak otomatis langsung menghentikan perkara karena penyidik masih harus melakukan pemeriksaan administratif dan hukum. Penyidik biasanya akan memanggil para pihak untuk memastikan bahwa perdamaian benar-benar dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara memenuhi syarat penghentian penyidikan atau penyelesaian melalui restorative justice.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penghentian penyidikan diatur dalam Pasal 24 KUHAP:
(1) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau Keluarga Tersangka.
(2) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a. tidak terdapat cukup alat bukti;
b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;
c. Penyidikan dihentikan demi hukum;
d. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Tersangka atas perkara yang sama;
e. kedaluwarsa;
f. Tersangka meninggal dunia;
g. ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan;
h. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
i. SK No273614A Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; atau
j. Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Dalam kasus delik aduan, pencabutan pengaduan dapat menjadi alasan penghentian demi hukum.
Saat ini kepolisian juga dapat menyelesaikan perkara tertentu melalui pendekatan restorative justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam mekanisme ini, perkara dapat dihentikan apabila korban dan pelaku sudah berdamai, pelaku mengakui perbuatannya, korban memaafkan, serta perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan secara damai. Akan tetapi, keputusan penghentian tetap berada pada kewenangan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan dan persetujuan atasan penyidik.
Apabila perkara sudah berada pada tahap lanjut, misalnya tersangka sudah ditetapkan, berkas perkara sudah lengkap (P-21), atau perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan maupun pengadilan, maka pencabutan laporan biasanya tidak langsung menghentikan proses hukum karena kewenangan penanganan perkara sudah beralih kepada jaksa atau pengadilan.
Langkah-langkah yang dapat Saudara lakukan agar proses pencabutan berjalan baik adalah sebagai berikut:
1. Buat surat perdamaian tertulis yang ditandatangani kedua pihak, cantumkan bahwa masalah telah diselesaikan secara damai.
2. Ajukan surat pencabutan laporan/pengaduan yang ditujukan kepada penyidik atau Kapolsek/Kapolres yang menangani perkara, lampirkan identitas dan surat perdamaian.
3. Minta berita acara pencabutan agar ada bukti resmi bahwa pelapor sudah mencabut laporan.
4. Tanyakan status perkara apakah masih tahap penyelidikan, penyidikan, atau sudah ke kejaksaan.
5. Ajukan permohonan Restorative Justice jika perkara memungkinkan diselesaikan secara damai.
6. Simpan semua dokumen surat perdamaian, surat pencabutan, tanda terima, dan berita acara.
Demikian penjelasan kami tentang kasus yang Saudara tengah alami dan sampaikan, semoga jawaban kami bisa bermanfaat terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan