Ancaman Pidana dan Cara Menghadapi Dugaan Penggelapan Mobil Kredit yang Digadaikan Saat Menunggak Leasing
22/01/26Oleh : Cah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam bapak/ibu yth.
Perkenalkan nama saya cahaya purnama. Pada THN 2023 silam saya kredit mobil bekas pada salah satu leasing. Setelah berjalan pembayaran 6 bulan saya ada masalah di kerjaan saya di mana saya terpaksa harus menggadai mobil tersebut untuk membayar gaji anggota kerja syaa. Kerna saya sudah tidak punya apa-apa lagi. Singkat cerita saya pergi merantau Ke luar kota dan mengabaikan pihak leasing. Sampai 2026 ini dari pihak leasing tidak ada menghubungi saya maupun polisi. Akan tetapi jika saya tertangkap polisi saya bisa di ancam berapa tahun pak? Dan bagaimana cara menghadapinya ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cah*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatain terhadap masalah yang Anda hadapi. Sebelum menjawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelaskan terkait permasalahan Gadai.
Gadai sebagaimana diatur Pasal 1152 KUHPerdata adalah sebagai berikut : “Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur. Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut Pasal 1977 alinea kedua, dan bila gadai itu telah kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah hilang.”
Berdasarkan Pasal diatas benda gadai harus diletakkan dibawah kekuasaan kreditur atau pihak ketiga yang telah disetujui para pihak. Berdasarkan hal tersebut, perjanjian pemberian gadai terjadi pada saat penyerahan benda gadai ke dalam kekuasaan penerima gadai. Penyerahan merupakan perjanjian kebendaan yang merupakan unsur sahnya gadai. Dengan demikian, benda yang digadaikan tersebut haruslah berada di bawah kekuasaan penerima gadai, namun hak kepemilikan tetap pada si pemilik benda tersebut.
Dalam kasus anda Secara hukum, situasi yang Anda hadapi melibatkan dua pelanggaran hukum yang berbeda. Tindakan Anda dapat dikatakan tindakan penggelapan karen Anda lari dari tanggung jawab membayar cicilan mobil, dan mobil tersebut Anda jual. Menurut Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Dalam KUHP baru, tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 591 KUHP Baru sebagai beriku :
- Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
- membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana;
- atau menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana
Pelanggaran Jaminan Fidusia. Menjual mobil yang cicilannya belum lunas (masih berstatus kredit leasing) sebenarnya adalah tindakan yang dilarang secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Dalam kendaraan kredit, kepemilikan sah secara hukum masih terikat jaminan fidusia pada pihak leasing. Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia menjelaskan sebagai berikut: “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hal tersebut sesuai dengan Pasal 36 UU Fidusia.
Berikut ini Pasal 36 UU Fidusia: “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”
Jadi, apabila Anda ingin menjual benda yang menjadi jaminan fidusia kepada pihak ketiga, maka harus mendapatkan persetujuan secara tertulis dari penerima fidusia. Namun, apabila ternyata penjulan mobil yang Anda lakukan tersebut bukan atas dasar persetujuan tertulis dari penerima fidusia, maka berdampak pada ancaman hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dan Pasal 486 KUHP Baru.
Mengingat ini sudah berjalan 3 tahun (2023-2026), tindakan terbaik adalah, Anda proaktif menyelesaikan masalah tersebut untuk menghindari masalah hukum di masa depan. Cara menghadapinya masalah yang Anda hadapi adalah sebagai berikut :
- Datangi Leasing Resmi. Datang langsung ke kantor cabang leasing, jangan melalui perantara. Jelaskan situasi keuangan Anda.
- Lakukan Negosiasi: Sampaikan keinginan untuk bertanggung jawab. Mintalah opsi restrukturisasi (penjadwalan ulang) jika Anda ingin melunasi, atau sampaikan bahwa mobil sudah digadaikan.
- Tebus Mobil atau Selesaikan Kekurangan. Pihak leasing biasanya akan meminta unit kembali. Jika unit sudah hilang, Anda wajib mencari cara melunasi sisa hutang agar laporan pidana tidak dilanjutkan.
- Restorative Justice. Jika leasing sudah melapor ke polisi, gunakan hak Anda untuk menempuh jalur kekeluargaan (Restorative Justice) dengan melunasi kewajiban agar laporan tersebut dicabut.
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
- UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- KUHPerdata;
- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan