Menganggu ketenangan orang

22/01/26

Oleh : Wir***

Dijawab oleh : Leny Ferina Andrianita (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Rr Yuliawiranti Subeno (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Penyebab banjir ada pembangunan pabrik dimana saluran utama telah di tutup permanen menyebabkan banjir di wilayah rumah saya, saya sudah berbicara baik baik tapi tidak ada tindakan atau mencari solusi terbaik, mohon bantuan nya untuk wilayah rumah saya bisa berjalan seperti dulu lagi tidak terkena banjir, banjir di wilayah saya ini tanah merah semua soalnya.. terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wir********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terkait dengan kronologi peristiwa yang Anda sampaikan dimana sebuah perusahaan/pabrik melakukan pembangunan fisik dan secara sepihak menutup saluran air (drainase) utama publik secara permanen sehingga memicu banjir struktural di permukiman warga—peristiwa ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai perselisihan bertetangga biasa. Secara yuridis, tindakan tersebut telah memasuki ranah pelanggaran hukum yang bersifat multidimensional.
Dalam kedudukannya sebagai subjek hukum, setiap pelaku usaha atau korporasi terikat pada kewajiban mutlak untuk menjaga keseimbangan lingkungan, menghormati hak atas ruang publik, serta dilarang keras menimbulkan daya rusak air yang merugikan hajat hidup orang banyak. Ketika kewajiban tersebut diabaikan hingga menimbulkan kerugian nyata pada properti dan sanitasi warga, maka hukum menyediakan instrumen perlindungan dan penegakan, baik dari aspek perdata, pidana, maupun hukum administrasi negara.
Solusi dan Langkah Penyelesaian Hukum
Agar wilayah pemukiman Anda kembali normal dan tidak banjir, berikut langkah-langkah penyelesaian hukum secara sistematis:
1. Melakukan penyelesaian permasalahan Anda diutamakan dengan Mediasi atau Non-Litigasi terlebih dahulu. Karena pendekatan pribadi yang telah dilakukan tidak direspon, mediasi perlu dilakukan secara formal dengan melibatkan pihak ketiga yang memiliki otoritas.
a) Mengajukan Mediasi Tingkat Pemerintahan Desa/Kelurahan, dengan cara ajukan surat keluhan secara resmi dan tertulis kepada Kepala Desa/Lurah serta Camat setempat. Ajukanlah pengadilan mediasi resmi yang melibatkan pimpinan pabrik, perwakilan warga, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).Dalam proses mediasi, fokuskan pada solusi nyata, yaitu: 
• membuka kembali saluran air utama yang sebelumnya ditutup permanen, 
• membangun saluran sodetan baru atau box culvert yang sesuai agar air di area tanah merah tidak tergenang.
• Biaya normalisasi tersebut harus ditanggung oleh pihak pabrik.
• Hasil kesepakatan harus ditulis dalam berita acara yang ditandatangani dengan meterai dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
2. Tahap Kedua: Melaporkan Ke Pemerintah Daerah
Jika upaya mediasi secara formal di tingkat kelurahan atau kecamatan tidak dihiraukan oleh pihak pabrik:
• Laporkan pelanggaran penutupan fasilitas sosial atau fasilitas umum serta drainase kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di kabupaten atau kota tersebut.
• Pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk memberikan sanksi administratif, seperti teguran keras, henti sementara aktivitas pabrik, hingga pencabutan izin usaha atau izin bangunan karena pabrik tersebut telah menyebabkan bencana lingkungan di sekitar permukiman.
3. Tahap Ketiga: Jalur Gugatan Perdata atau Laporan Pidana (Ultimum Remedium)
Jika semua upaya perdamaian dan administratif tidak berhasil:
• Gugatan Perdata Perwakilan Kelompok (Class Action): Warga yang terkena dampak bersama-sama memilih pengacara untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan dasar tindakan melawan hukum, agar mendapatkan ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
• Laporan Pidana: Melaporkan pimpinan atau pemilik perusahaan pabrik ke Polsek atau Polres setempat karena melakukan tindak pidana penutupan saluran air yang menyebabkan banjir. 
Penyelesaian masalah ini didasarkan pada regulasi positif tertinggi di Indonesia yang mengatur tentang lingkungan hidup dan sumber daya air:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA)
Pasal 61 ayat (1) :
(1) Dalam melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air, masyarakat berhak untuk: .
g. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan/atau
h. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Sumber Daya Air yang merugikan kehidupannya.
Pasal 68 : 
Setiap Orang yang dengan sengaja: 
a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; atau 
b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000. 000,00 (lima belas miliar rupiah).
Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana), maka sanksi pidana dalam Pasal 68 UU SDA mengalami penyesuaian sebagaimana diatur dalam UU Penyesuaian Pidana sebagai berikut:
Pasal I ayat (1) UU Penyesuaian Pidana yang berbunyi:
(1) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus.
Berdasarkan hal tersebut, maka bunyi “pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun” dihapus
Pasal II UU Penyesuaian Pidana ayat (5) huruf f yang berbunyi:
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan, pidana denda diubah dengan ketentuan dalam hal: 
f. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 8 (delapan) tahun sampai dengan paling lama 11 (sebelas) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VI;
Menurut Pasal 79 ayat (1) huruf f UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP) diatur bahwa:
(l) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Berdasarkan hal tersebut, maka bunyi: “denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000. 000,00 (lima belas miliar rupiah), diubah menjadi denda paling banyak kategori VI yaitu Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Pasal 74 ayat (1) UU SDA mengatur bahwa: “Dalam. hal tindak pidana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/ atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan.”
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pasal 69 ayat (1) huruf a yang mengatur bahwa “(1) Setiap Orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup;”
Pasal 82B ayat (2) yang mengatur bahwa “(2) Setiap Orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, yaitu: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, luka, luka berat, dan/atau matinya orang, dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dan/atau tindakan lain yang diperlukan; atau b. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i dikenai sanksi administratif.”
Pasal 76 ayat (1): “Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.”
Pasal 77 : Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam hal Menteri menganggap Pemerintah Daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 78 UU PPLH: “Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.”
Pasal 84 UU PPLH: 
(1) Peraturan Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. 
(2) Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa. 
(3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Menjadi landasan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, di mana pihak yang membawa kerugian bagi orang lain wajib mengganti kerugian tersebut.
Sebagai langkah pertama yang paling cepat, Anda disarankan untuk segera mengumpulkan tanda tangan warga yang terkena dampak, merekam foto atau video banjir serta titik saluran air yang tertutup secara permanen, lalu mengirimkan surat permohonan mediasi dan bantuan penyelesaian sengketa ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat, dengan menyertakan salinan ke dinas lingkungan hidup.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Dasar Hukum : 
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!