Ketentuan demosi karena kebutuhan perusahaan terhadap gaji dan hak karyawan swasta
22/01/26Oleh : Dia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya sebagai karyawan swasta ingin bertanya terkait karyawan di demosi ke pekerjaan lama karena perusahaan tidak bisa mencari karyawan yang sesuai,dan saya diminta kembali ke posisi semula sebelumnya saya dinaikan di posisi lain karena kebutuhan perusahaan juga , apakah dalam segi gaji harus menyesuaikan dengan gaji lama/turun dari yang saya terima saat ini,hak apa yang harus saya terima dan apa yang harus saya ajukan di perusahaan tersebut
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatain terhadap masalah yang Anda hadapi. Sebelum menjawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelaskan tentang gaji/upah. Menurut Pasal 88 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) adalah sebagai berikut :
- Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a Upah minimum; h struktur dan skala Upah; c. Upah kerja lembur; d Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; e bentuk dan cara pembayaran Upah; f hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan g Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. (
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya UU Cipta Kerja Pasal 92 adalah sebagai berikut :
- Pengusaha wajib mengrusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.
- Struktur dan skala Upah digunakan sebagai pedoman Pengusaha dalam menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala Upah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda. Demosi atau penurunan jabatan merupakan kebijakan internal perusahaan yang sering kali diikuti dengan penyesuaian gaji dan tanggung jawab. Berdasarkan praktik ketenagakerjaan di Indonesia. Jika Anda Demosi atau penurunan jabatan maka gaji umumnya disesuaikan kembali ke posisi semula atau mengikuti struktur dan skala upah pada jabatan baru yang lebih rendah. Pasal 81 angka 33 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan jabatan, golongan, dan kemampuan perusahaan. Jika jabatan turun, tanggung jawab menurun, maka upah/gaji pokok biasanya ikut disesuaikan menjadi lebih rendah. Penurunan gaji tidak boleh membuat upah Anda di bawah UMP/UMK 2026 yang berlaku. Meskipun didemosi, Anda tetap memiliki hak-hak dasar sebagai karyawan. Perusahaan wajib mengeluarkan surat demosi yang jelas, mencantumkan alasan, posisi baru, dan perubahan gaji. Status Anda sebagai karyawan tetap biasanya tidak berubah, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perusahaan.
Saran kami sebelum menerima keputusan, Anda berhak melakukan hal-hal berikut:
- Meminta Alasan Tertulis. Tanyakan dan minta bukti tertulis mengapa Anda didemosi, terutama jika Anda merasa kinerja di posisi baru sudah maksimal.
- Negosiasi Gaji. Jika Anda merasa demosi terjadi karena kebutuhan perusahaan (bukan kesalahan performa), Anda dapat menegosiasikan agar penurunan gaji tidak drastis atau meminta posisi transfer dengan gaji yang tetap (jika memungkinkan).
- Memeriksa Peraturan Perusahaan (PP/PKB). Cek kembali PP atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengenai aturan demosi. Perusahaan tidak boleh melakukan demosi secara sepihak tanpa dasar yang diatur dalam perjanjian.
Catatan : Jika perusahaan memaksa menurunkan gaji secara sepihak tanpa adanya klausul dalam perjanjian kerja, Anda berhak menolaknya. Jika ada perselisihan, Anda dapat membawa kasus ini ke Disnaker setempat untuk dimediasi.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan