Keterlambatan Pembayaran Kompensasi PP 35/2021 oleh Perusahaan dan Langkah Hukum untuk Memenuhi Hak Pekerja

22/01/26

Oleh : fai***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Izin bertanya, jika perusahaan belum membayarkan kompensasi pp35 hampir 1 tahun apakah wajar? dan jika tidak ada respon yang baik dari perusahaan terkait kejelasan pp35 tersebut, langkah apa yang harus saya lakukan agar hak saya bisa di penuhi perusahaan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara fai*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Dalam kasus anda ini, permaslaahan hukumnya Sangat tidak wajar. Berdasarkan aturan hukum, uang kompensasi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seharusnya dibayarkan pada saat jangka waktu PKWT berakhir, bukan ditunda hingga hampir satu tahun. Penundaan selama itu tanpa kejelasan merupakan bentuk pelanggaran hak pekerja. Berikut adalah langkah hukum yang harus Anda ambil sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:

  1. Perundingan Bipartit (Tahap Awal). Kirimkan surat resmi kepada perusahaan untuk meminta pertemuan. Jika dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan atau tidak ada respon sama sekali, pastikan Anda mencatat dan mendokumentasikannya dalam Risalah Perundingan.
  2. Mediasi Tripartit (Melalui Disnaker). Jika tahap Bipartit gagal atau surat Anda tidak digubris dalam 30 hari, Anda harus mendaftarkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Sertakan bukti-bukti (Kontrak kerja, slip gaji, surat pengalaman kerja/paklaring, dan bukti somasi/surat Bipartit). Mediator dari Disnaker akan memanggil Anda dan pihak perusahaan untuk mediasi. Jika mediasi berhasil, akan keluar Perjanjian Bersama (PB). Jika gagal, mediator akan mengeluarkan Anjuran Tertulis.
  3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jika pihak perusahaan tetap menolak menjalankan "Anjuran" dari Disnaker, langkah terakhir adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah hukum tempat perusahaan berada. 

Dasar Hukum yang Menjamin Hak Anda:

  1. PP No. 35 Tahun 2021 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Pasal 15-17): Mengatur kewajiban pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  2. PP No. 36 Tahun 2021 tentang tentang Pengupahan (Pasal 61): Pengusaha yang terlambat membayar upah atau hak pekerja (termasuk kompensasi) dapat dikenakan denda keterlambatan sesuai persentase tertentu. 

Karena Anda sudah menunggu hampir satu tahun, jangan hanya mengandalkan chat atau telepon. Segera kirimkan Somasi (Teguran Hukum) secara tertulis yang menyatakan batas waktu pembayaran. Jika lewat batas waktu, nyatakan Anda akan membawa masalah ini ke Disnaker atau bisa minta pendampingan oleh organisasi bantuan hukum untuk kasus anda

Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar hukum

  1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:
  2. PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  3. PP No. 36 Tahun 2021 tentang tentang Pengupahan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!