Pengajuan Perceraian Tanpa Pisah Rumah Berdasarkan Alasan Kekerasan Psikis dan Pemaksaan Seksual dalam Perkawinan

22/01/26

Oleh : Sin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah bisa mengajukan perceraian tanpa pisah rumah 6 bulan dengan alasan, Mental istri sudah hancur sampai ke psikiater Istri diminta suami untuk melakukan hubungan sex 3some.. Dan itu sudah terjadi sampai istri merasa jijik terhadap dirinya sendiri.. Suami silent treatment Dan istri sudah mati rasa kepada suami sudah capek secara fisik dan mental

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sin************************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum. Kami turut prihatin atas situasi sulit yang Anda alami. Menurut hemat kami, situasi yang Anda hadapi sangat kompleks dan melibatkan beberapa aspek hukum, terutama mengingat adanya kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebelumnya kami menjawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelasakan tentang  Kekerasan Rumah Tangga Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah sebagai berikut : “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

Selanjutnya menurut Pasal 5 UU PKDRT adalah sebagai berikut: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :

  1. kekerasan fisik;
  2. kekerasan psikis;
  3. kekerasan seksual; atau
  4. penelantaran rumah tangga.

Kekerasan psikis yang dimaksud Pasal 5 UU PKDRT adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan dan hilang rasa percaya diri. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 6 UUPKDRT yang berbunyi sebagai berikut: “Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.”

Selanjutnya Pasal 8 UU PKDRT adalah sebagai berikut: “Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi : a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.”

Sekarang kami akan menjelaskan tentang ancaman pidana dan denda bagi pelaku tindakan KDRT. Menurut Pasal 47 UU PKDRT adalah sebagai berikut: “Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

 Selanjtnya  Pasal 45 ayat  (1)  UU PKDR adalah sebagai berikut: “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).”

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda tentang apakah bisa mengajukan perceraian tanpa pisah rumah 6 bulan dengan alasan mental Anda sudah hancur sampai ke psikiater, karena  Anda di minta suami untuk melakukan hubungan threesome, dan itu sudah terjadi sampai Andai merasa jijik terhadap dirinya sendiri. Ya bisa. Pengajuan perceraian tanpa menunggu pisah rumah selama 6 bulan sangat mungkin dilakukan, terutama jika alasan utamanya adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), baik fisik, psikis, maupun seksual.  Berdasarkan situasi yang digambarkan (pemaksaan threesome dan kehancuran mental), ini bukan sekadar pertengkaran biasa, melainkan masuk dalam kategori KDRT Seksual dan Psikis. Aturan pisah rumah 6 bulan diatur  dalam SEMA No. 1 Tahun 2022 & SEMA No. 3 Tahun 2023, umumnya berlaku untuk alasan "pertengkaran dan perselisihan terus menerus". Namun, aturan tersebut tidak berlaku jika ditemukan fakta hukum adanya KDRT.

Berikut langka hukum yang harus Anda ambil :

  1. Laporkan ke Pihak Berwenang. Pemaksaan threesome termasuk KDRT seksual (pemaksaan hubungan seksual). Mental  Andanhancur dan Silent Treatment juga termasuk KDRT psikis/mental.
  2. Siapkan bukti-bukti. Karena perceraian didasarkan pada KDRT, bukti harus kuat untuk meyakinkan hakim.  Visum et Repertum Psikiatrikum adalah Surat keterangan dari psikiater/psikolog yang menyatakan kondisi mental Anda hancur/trauma akibat perlakuan suami. Bukti Chat/Rekaman Percakapan (WA/SMS/Voice Note) di mana suami meminta threesome atau menunjukkan sikap silent treatment yang merusak mental. Siapkan saksi Keluarga, teman dekat, atau tetangga yang mengetahui perlakuan suami atau mengetahui kondisi mental Anda menurun. Siapkan Dokumen Buku nikah asli.
  3. Pastikan psikiater mencatat bahwa trauma Anda berkaitan dengan perlakuan suami.
  4. Ajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (jika Muslim) atau Pengadilan Negeri (jika Non-Muslim) di tempat kediaman Anda. Dalam surat gugatan, jelaskan secara mendetail (tapi sopan) mengenai pemaksaan threesome dan dampaknya terhadap mental Anda untuk menunjukkan tidak ada harapan rukun lagi.

 Saran kami : Jika Anda merasa terancam, Anda berhak meninggalkan rumah (pisah rumah) demi keselamatan, 

 Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

 Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan

 Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!