Laporan KDRT Tidak Diproses Lebih dari Satu Tahun dan Pelaku Tidak Memberikan Nafkah

22/01/26

Oleh : Kik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sy mendpt perlakuan KDRT, dan sdh sy laporkan ke Polres Cibinong sdh sethn lbh tp kasusnya tdk pernah diproses bahkan pelaku msh bs bekerja di Kantor Pertamina Trans Kontinental Jl. Yos Sudarso Jak-Ut, dan sdh tdk memberikan nafkah

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kik************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum. Kami turut prihatin atas situasi sulit yang Anda alami. Dari permasalahan hukum yang Anda ceritakan kepada kami, kami tidak memahami tidakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) apa saja yang sudah Anda alami. Jadi kami akan menjelaskan secara umum. Kekerasan Rumah Tangga Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah sebagai berikut : “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

 Selanjutnya menurut Pasal 5 UU PKDRT adalah sebagai berikut:

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :

  1. kekerasan fisik;
  2.  kekerasan psikis;
  3. kekerasan seksual; atau
  4. penelantaran rumah tangga.

Kekerasan fisik yang dimaksud Pasal 5 UU PKDRT adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat yang terlihat langsung terhadap korban, seperti luka-luka, patah tulang dan lain-lain bahan dapat mengakibatkan kematian. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 6 UUPKDRT yang berbunyi sebagai berikut: “Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a) adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.”

Kekerasan psikis diatur dalam Pasal 7  PKDRT adalah sebagai berikut : “Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.”

Kekerasan seksual diatur dalam Pasal 8  PKDRT adalah sebagai berikut: “Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi : a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.”

Sekarang kami akan menjelaskan tentang ancaman pidana dan denda bagi pelaku tindakan KDRT. Menurut Pasal 44 UU PKDRT adalah sebagai berikut :

  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 45  PKDRT adalah sebagai berikut :

  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

 Pasal 46  PKDRT adalah sebagai berikut: “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.

 Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda. Kami sangat prihatin terhadap situasi sulit yang Anda alami. Menunggu keadilan selama lebih dari satu tahun tentu sangat menguras emosi dan tenaga. Berikut adalah langkah-langkah nyata yang bisa Anda ambil untuk mendorong kemajuan kasus Anda:

  1. Cek Status Perkara (SP2HP). Anda berhak mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan). Datangi Polres Cibinong. Tanyakan langsung kepada penyidik yang menangani perkara Anda mengenai hambatan kasus tersebut. Beberapa polres menyediakan layanan pengecekan SP2HP melalui situs resmi atau aplikasi Polri.
  2. Anda dapat mengadu ke Divisi Propam atau Kompolnas Jika laporan Anda jalan di tempat tanpa alasan yang jelas. Anda bisa melaporkan adanya dugaan pembiaran atau ketidakprofesionalan penyidik ke Propam (Profesi dan Pengamanan). Melalui aplikasi "Propam Presisi" atau datang langsung ke bagian Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam di Polres setempat atau Polda Jabar. Anda bisa menyurati Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk meminta pengawasan terhadap kasus Anda.
  3. Terkait Penelantaran Rumah Tangga (Nafkah). Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, penelantaran rumah tangga (tidak memberi nafkah) adalah salah satu bentuk KDRT. Jika laporan awal Anda hanya fokus pada kekerasan fisik, seksual dan psikis,  Anda bisa memberikan informasi tambahan atau laporan baru terkait penelantaran ini kepada penyidik untuk memperkuat kasus.
  4. Adukan ke Manajemen Tempat Pelaku Bekerja. Anda bisa mengirimkan surat resmi kepada divisi HRD/Manajemen PT Pertamina Trans Kontinental. Sampaikan bahwa karyawan yang bersangkutan sedang dalam proses hukum terkait KDRT dan penelantaran. Banyak perusahaan BUMN memiliki kode etik ketat terkait perilaku karyawan. Melampirkan bukti laporan polisi (STPL) dapat menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan internal.
  5. Meminta Bantuan Pendampingan Hukum Sangat disarankan untuk tidak berjuang sendirian. Anda bisa menghubungi LBH Apik. LBH Apik Spesialis menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak): Milik pemerintah kabupaten Bogor (Cibinong) untuk mendapatkan pendampingan hukum dan psikis secara gratis.

Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!