Pembuatan Surat Kuasa Pengambilan Sisa Gaji oleh Pihak yang Ditunjuk Setelah Resign

21/01/26

Oleh : chr***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah boleh saya membuatkan surat kuasa untuk mengambil uang sisa gaji saya diperusahaan dimana saya resign kepada orang yang saya tunjuk?

Terima kasih atas pertanyaan saudara chr** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. secara hukum hal tersebut tentu saja boleh dan sah. Pengambilan sisa gaji oleh pihak lain dapat dilakukan selama Anda memberikan otoritas resmi melalui Surat Kuasa Khusus. 

Secara hukum, hal ini didasarkan pada:

  1. Pasal 1792 & 1795 KUH Perdata: Mengatur tentang pemberian kuasa kepada orang lain untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam urusan tertentu, seperti pengambilan gaji. 
  2. Pasal 53 ayat (4) Peraturan Pemerintah  Nomor  36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berbunyi sebagaoi berikut : “Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan kepada pihak ketiga berdasarkan surat kuasa dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan.” Berdasarkan Pasal tersebut, Anda dapat memberikan kuasa kepada pihak ketiga untuk mengurus atau mengambil sisa uang gaji Anda.

Agar surat kuasa tersebut kuat dan diterima oleh pihak perusahaan, pastikan dokumen tersebut memenuhi poin-poin berikut:

  1. Identitas Lengkap: Cantumkan nama, alamat, nomor KTP, dan jabatan terakhir Anda (pemberi kuasa) serta identitas orang yang Anda tunjuk (penerima kuasa). 
  2. Rincian Kuasa: Sebutkan secara spesifik bahwa kuasa ini untuk mengambil sisa gaji/upah periode terakhir di perusahaan tersebut. 
  3. Alasan Pengambilan: Sertakan alasan mengapa Anda tidak bisa mengambil sendiri (misalnya karena sudah berada di luar kota atau keperluan mendesak lainnya). 
  4. Meterai: Sangat disarankan untuk menempelkan meterai Rp10.000 pada bagian tanda tangan Anda untuk memperkuat keabsahan dokumen di mata perusahaan. 
  5. Lampiran: Sertakan fotokopi KTP Anda dan KTP penerima kuasa sebagai bahan verifikasi bagi HRD perusahaan

Perusahaan wajib memberikan hak-hak Anda tersebut dan tidak boleh menahannya tanpa alasan yang sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang berlaku. 

Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar hukum

  1. KUHPerdata/BW;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!