Keabsahan Surat Perjanjian Kompensasi yang Ditandatangani Korban Kecelakaan Saat Tidak Fit dan Hak Ganti Rugi atas Kerugian Materiil serta Kehilangan Pendapatan

21/01/26

Oleh : Ade***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya adalah korban kecelakaan (saya penumpang ojol), terkait kasus kecelakaan lalu lintas di mana saya menjadi korban,merasa terjepit secara hukum dan materi Berikut adalah poin-poin permasalahan saya: 1. Kronologi: Saya adalah penumpang ojol yang menjadi korban kecelakaan akibat kelalaian driver yang mengebut dan sebuah mobil yang melakukan putar arah secara salah. 2. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, di saat saya masih dalam kondisi menahan sakit dan trauma berat, pelaku menyuruh saya menandatangani surat di atas materai. Saya merasa tidak dalam kondisi fit untuk mengambil keputusan hukum saat itu. 3. Dalam surat tersebut saya dijanjikan uang kompensasi sebesar Rp500.000, namun uang itu pun belum saya terima karena mereka baru akan memberikannya setelah asuransi pengobatan cair. 4. Pelaku menyediakan asuransi medis, namun biaya tersebut ditalangi sementara oleh mereka dan nantinya akan diganti penuh oleh asuransi ojol. Jadi, sebenarnya pelaku tidak mengeluarkan biaya ganti rugi pribadi untuk pengobatan saya. 5. Pihak pelaku memarahi pacar saya hanya karena kelupaan mencuci perban medis bekas untuk dipakai ulang. Mereka memaksa saya menggunakan perban bekas demi menghemat biaya, yang mana sangat membahayakan kesehatan saya. 6. Sebagai pekerja yang tidak bisa bekerja selama sebulan, saya kehilangan pendapatan. Namun, ketika pacar saya meminta hak saya untuk biaya hidup sehari-hari, pihak pelaku hanya diam seribu bahasa. Apakah itu adil? Apakah perjanjian tersebut bisa dibatalkan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ade***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional.  Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi. Tindakan pelaku yang memaksa Anda menandatangani perjanjian dalam kondisi sakit dan memperlakukan Anda secara tidak manusiawi (seperti memaksa menggunakan perban bekas) sama sekali tidak adil dan memiliki celah hukum untuk dibatalkan. Jika ada hal-hal yang membuat anda merasa dirugikan selaku korban, untuk menuntut keadilan, anda dapat mengajukan gugatan Ganti kerugian kepada pelaku melalui jalur hukum ke pengadilan. Berikut adalah analisis hukum dan langkah yang dapat Anda tempuh. Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Selanjutnya Pasal 1321 KUHPerdata adalah sebagai berikut: “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”

Berdasarkan Pasal diatas sebuah perjanjian sah jika didasari "kesepakatan bebas". Karena Anda menandatangani dalam kondisi trauma, menahan sakit berat, dan di bawah tekanan/manipulasi kurang dari 24 jam setelah kejadian, ini dikategorikan sebagai Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden). Secara hukum, perjanjian yang dibuat saat salah satu pihak tidak dalam kondisi fit atau di bawah tekanan dapat dibatalkan melalui pengadilan atau dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika dilaporkan ke polisi sebagai bagian dari penyidikan kecelakaan.

Berikutnya menurut Pasal 1366 KUPerdata adalah sebagai berikut : “Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.”

Driver ojol yang mengebut adalah bentuk "kurang hati-hati". Ia wajib ganti rugi meski tidak berniat mencelakai Anda.

Pasal 1367 adalah sebagai berikut: “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

Pasal 1371 KUHPerdata adalah sebagai berikut: “Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberi hak kepada korban selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat badan tersebut. Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan. Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.”

Seseorang bertanggung jawab tidak hanya atas kerugian dari perbuatannya sendiri, tapi juga atas perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau barang di bawah pengawasannya. Secara hukum perdata, Anda bisa menarik argumen bahwa pihak aplikator atau pemilik kendaraan memiliki andil tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan drivernya.

Dalam kasus kecelakaan yang Anda alami, maka Pasal 1366 dan 1367 KUHPerdata bisa dijadikan "senjata" utama guna melakukan gugatan. Pelaku tidak bisa beralasan "sudah ada asuransi". Pasal-pasal ini mewajibkan pelaku (secara pribadi/institusi) mengganti kerugian riil, termasuk biaya hidup selama tidak bekerja (lost income), karena itu adalah kerugian langsung dari kelalaian mereka. Pelaku tidak bisa menggunakan alasan "sudah bayar pakai asuransi" untuk menolak membayar lost income. Asuransi medis hanya meng-cover biaya rumah sakit, sedangkan Pasal 1371 KUHPerdata mewajibkan pelaku menanggung kerugian ekonomi yang Anda alami secara pribadi. Tindakan menyuruh memakai perban bekas adalah bentuk kurang hati-hati (Pasal 1366) yang bisa memperburuk luka (infeksi), sehingga pelaku bisa dituntut ganti rugi tambahan jika kondisi kesehatan Anda menurun akibat hal tersebut.

Bantuan asuransi dari pihak Ojol adalah hak Anda sebagai penumpang, bukan bentuk ganti rugi pribadi dari pelaku. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

  1. Pasal 235 & 236: Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan wajib memberikan bantuan dan ganti kerugian yang besarnya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau kesepakatan damai yang layak.
  2. Ganti Rugi Materiil: Pelaku wajib mengganti biaya pengobatan, serta kerugian kehilangan pendapatan selama Anda tidak bisa bekerja (biaya hidup selama sebulan). Nominal Rp500.000 sangat jauh dari kata layak untuk cidera yang membuat Anda absen bekerja sebulan.

Anda berhak menuntut ganti rugi atas kehilangan pendapatan selama sebulan. Kumpulkan bukti slip gaji atau keterangan penghasilan Anda. Jika mereka diam, sampaikan bahwa Anda akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum (Pasal 310 UU LLAJ tentang kelalaian yang menyebabkan luka) jika tidak ada kompensasi biaya hidup yang nyata. Mengingat Anda merasa terjepit secara materi, Anda bisa meminta bantuan ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk pendampingan mediasi agar Anda tidak lagi diintimidasi oleh pelaku.

Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih

Jawaban konsultasi hukum ini, semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.

Dasar hukum

  1. KUHPerdata
  2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!