Phk sepihak sebelum masa bekerja 3 bln berakhir

21/01/26

Oleh : Try***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Siang, sy bekerja di restaurant melalui offering letter masa berlaku kerja 3 bulan dr tgl 12 jan'26 - 12 april'26. Tetapi baru seminggu berjalan tiba2 sy di phk dengan alasan tidak sesuai ekspektasi/keinginan perusahaan. Apakah ini termasuk pkwt? Apakah sy bs menuntut hak sy untuk sisa gaji dan uang kompensasi sisa kontrak krn tdk sampai selesai masa kontrak? Mohon penjelasannya karena kalau sy sadari sy tdk melakukan kesalahan dan tidak ada prosedur sp jd sy anggap hanya sbg alasan karena suka atau tdk suka saja dg sy.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Try* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya. Mengacu pada Pasal 50 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja tersebut dapat dibuat secara tertulis ataupun lisan. Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja  mengatur mengenai Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu atau PKWT atau yang dikenal pula dengan pegawai kontrak, adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT dibuat didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, sesuai yang diperjanjikan antara pekerja dengan pengusaha, yang dituangkan dalam suatu perjanjian kerja secara tertulis, dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin (Pasal 81 angka 12 dan 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 56 ayat (2) dan (3) serta Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023). Sementara itu, berakhirnya suatu perjanjian kerja dapat terjadi karena alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa: Perjanjian kerja berakhir apabila: pekerja/buruh meninggal dunia; berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; selesainya suatu pekerjaan tertentu; adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Perubahan Pasal 61 UU Ketenagakerjaan menyebutkan lima syarat berakhirnya perjanjian kerja, yaitu: pekerja/buruh meninggal dunia; berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; selesainya suatu pekerjaan tertentu; adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Menjawab pertanyaan anda, maka sebelumnya harus jelas dulu perjanjian yang anda buat dengan perusahaan tersebut. Apakah ada klausul dapat di PHK bila ada keadaan tertentu sebagaimana keadaan anda. Jika iya maka sudah sesuai perjanjian, jika tidak maka apabila tidak sesuai dengan perjanjian kerja anda dapat menuntut kerugian maupun kompensasi. Anda berhak atas Uang Kompensasi PKWT Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Hak normatif tetap ada yaitu Gaji, BPJS, THR, Cuti. Demikian yang disampaikan semoga membantu.

 

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!