Langkah Hukum atas Tuduhan Penipuan dan Penggelapan dalam Kasus Take Over Kredit Mobil Ilegal dan Penarikan Kendaraan oleh Leasing

21/01/26

Oleh : Ros***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum pak / buk Saya terkena kasus take over kredit mobil , tapi ilegal, mobil ditarek leasing , sekarang pihak ke 2 menuntut saya atas penipuan dan penggelapan , apa yang harus saya lakukan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ros* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami sampaikan bahwa Pasal 1365 KUH Perdata mengatur bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Pelanggaran Jaminan Fidusia. Membeli  mobil yang cicilannya belum lunas (masih berstatus kredit leasing) sebenarnya adalah tindakan yang dilarang secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Dalam kendaraan kredit, kepemilikan sah secara hukum masih terikat jaminan fidusia pada pihak leasing. Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia menjelaskan sebagai berikut: “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”

 Anda juga dapat dikenakan pasal tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah: Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Sebagai informasi, denda kategori V dalam Pasal 492 UU 1/2023 di atas adalah Rp500 juta.

Tindak pidana penggelapan diatur dalam pasal 488 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (Kategori V berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023 adalah Rp. 500 juta.

Tindak pidana penggelapan harus ada unsur menguasai uang milik orang lain, dengan sengaja, dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Maka menjawab pertanyaan anda take over kredit tanpa persetujuan leasing itu memang berisiko tinggi dan sering dianggap ilegal. Jadi ketika mobil ditarik leasing, lalu pihak kedua merasa dirugikan, mereka bisa melaporkan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Yang anda dapat lakukan adalah kumpulkan semua bukti seperti perjanjian dengan pihak kedua (kalau ada, tertulis/WA/chat), bukti transfer uang,  Bukti komunikasi (janji pembayaran, kesepakatan cicilan, dll), dokumen leasing (kontrak awal). Bukti-bukti tersebut akan menentukan apakah Anda beritikad baik (tidak ada niat menipu), atau dianggap melakukan penipuan. Kalau memang tidak ada niat jahat, tunjukkan bahwa Anda tidak kabur dan bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan.Jika memungkinkan, tawarkan pengembalian uang sebagian/bertahap atau kesepakatan damai. Hal ini untuk meredam potensi pidana dan siapkan pembelaan jika dilaporkan (Jika Anda sudah dilaporkan atau dipanggil polisi) dan jangan datang sendiri tanpa persiapan (sebaiknya didampingi advokat/pengacara) dan tekankan bahwa ini hubungan perdata (jual beli/take over) dan tidak ada niat menipu dan ada kesepakatan antara kedua pihak. Saran kami pertimbangkan langkah damai dengan disertai restitusi (pengembalian uang) supaya adanya perdamaian tertulis supaya pencabutan laporan. Jadi apabila disimpulkan apakah hal ini terkait perdata atau pidana, tergantung niat dan bukti. Demikian semoga membantu.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!