Ancaman Penyebaran Data Pribadi di Media Sosial oleh Pemberi Hutang Akibat Keterlambatan Pembayaran Hutang

21/01/26

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Izin bapak/ibu saya mempunyai masalah terkait hutang piutang,saya mempunya hutang piutang terhadap se orang polisi,ke salahan saya adalah tidak tepat waktu dalam membayar,namun saya tetap memastikan hutang tersebut akan di bayarkan,namun yang memberikan hutang menekan saya dengan cara menekan dan mengancam untuk memviralkan saya ke sosial media,juga menggalih dan menyebarkan informasi terkait saya ke teman teman sosial media saya,ataa masalah tersebut saya meminta bantuan hukum pada bapak ibu untuk menangani masalah tsb

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.  Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati.

Pencemaran nama baik terutama yang dilakukan melalui media internet atau media sosial diatur dalam Pasal 27A j.o Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 berikut “Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.” Yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Pasal 483 UU 1 No. 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menerangkan bahwa dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta), setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

  1. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau  milik orang lain; atau
  2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Menjawab kasus anda maka lakukanlah komunikasi dengan pemberi hutang, minta penambahan waktu pembayaran karena langkah ancaman memviralkan/menyebarkan orang yang berutang sebaiknya tidak dilakukan, mengingat pelakunya (walaupun polisi) berpotensi dipidana atas aduan dari orang yang berutang yang merasa nama baiknya tercemar. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!