Upaya Hukum atas Tuduhan Penganiayaan terhadap Ibu oleh Pihak Lain Tanpa Bukti Kuat dan Hanya Memiliki Saksi Lisan
21/01/26Oleh : alf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya tidak memiliki masalah dengan orang-orang dilingkungan saya, namun yang membuat saya syok akhir-akhir ini adalah ada orang yang menuduh atau memfitnah saya melakukan penganiayaan terhadap ibu saya, yang bahkan sendiri sama sekali tidak pernah melakukan hal tersebut. Namun, saya tidak ada bukti kuat untuk tuduhan tersebut, hanya ada satu saksi yang menyampaikan langsung kepada saya. Mohon dibantu solusinya agar bisa membuat jera orang-orang yang suka menjelekkan atau mefitnah orang lain
Terima kasih atas pertanyaan saudara alf*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN. Berdasarkan Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa Setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta. Untuk dikatakan sebagai tindak pidana fitnah, perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan KUHP. Menurut penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Objek tindak pidana menurut ketentuan dalam pasal ini adalah orang perseorangan. Sedangkan, penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini. Pasal 433 UU 1/2023 tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana. Agar perbuatan dapat dijerat pasal fitnah KUHP, maka perbuatan tersebut harus sesuai rumusan Pasal, yaitu harus diketahui oleh orang banyak, dan perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak benar. Jika yang dituduhkan tersebut benar akan tetapi tersiarnya tuduhan tersebut bukan demi kepentingan umum atau membela diri sendiri, maka perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 tentang penistaan atau penghinaan.
Selain itu juga apabila fitnah/tuduhan dilakukan melalui media elektronik maka hal tersebut juga berpotensi sebagai pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024, yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.” Dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media digital atau sistem elektronik. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal—yang belum tentu benar—dan menyebarkannya agar diketahui publik melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik (seperti pesan di media sosial, email, situs web, atau platform digital lainnya), dapat dipidana. Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 juga dijelaskan tentang ancaman pencemaran sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau Memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.” Dalam Pasal 45 ayat (10) UU No. 1 Tahun 2024 kemudian menjelaskan tindakan hukum bagi pelanggar dalam Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024. Dimana dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Perlu kita ketahui bersama bahwa Pasal 27A dan pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 merupakan tindak pidana aduan absolut yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.
Menjawab pertanyaan anda maka kalau saat ini hanya ada satu orang yang menyampaikan (testimoni lisan), itu belum cukup kuat untuk langsung melapor dan belum menunjukan bahwa kabar tersebut (fitnah) telah tersebar secara umum. Dalam hukum pidana perlu pembuktian adanya perbuatan pidana, bukti tersebut bisa berupa bukti percakapan (chat, rekaman), saksi yang mendengar langsung, atau bukti lain yang menunjukkan tuduhan itu disebarkan. Saran kami klarifikasi secara langsung (jika memungkinkan) pada orang yang diduga menyebarkan fitnah dengan tujuan minta penjelasan dan hentikan penyebaran atau kalau perlu membuat somasi berupa surat teguran agar yang bersangkutanmenghentikan tuduhan, menarik pernyataan dan meminta maaf , hal ini cukup efektif untuk membuat jera tanpa langsung ke jalur hukum. Selain itu juga yang dapat dilakukan adalah klarifikasi ke lingkungan sekitar (tetangga/keluarga), libatkan tokoh masyarakat (RT/RW) atau posbankum untuk mediasi kekeluargaan. Ini penting terutama kalau isu sudah menyebar di lingkungan sosial. Jika hal ini terus berlanjut (tetap menyebarkan fitnah). Anda bisa lapor ke kepolisian (delik aduan, jadi harus Anda yang melapor) dengan menyertakan bukti dan saksi yang sudah dikumpulkan.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan