Kasus penyelundupan uang cicilan motor
21/01/26Oleh : Sri***
Dijawab oleh : Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Bagaimana jika penagih motor cicilan korupsi dan dari pihak pembayar sudah melunasi cicilan motor tersebut ? Bagaimana hukumnya jika uang di transfer ke penagih bukan ke leasing ?
Dan apa yah harus kami lakukan sebaiknya mengingat BPKB tidak bisa dikeluarkan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sri******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dapat kami jelaskan bahwa secara hukum, utang dianggap lunas hanya jika dibayar kepada pihak yang berhak, yaitu perusahaan leasing atau pihak resmi yang diberi kuasa. Jika penagih resmi (punya surat tugas/kuasa dari leasing) maka pembayaran bisa dianggap sah asal ada bukti kuat (kwitansi resmi, cap perusahaan, dll). Jika penagih tidak resmi/menyalahgunakan kewenangan maka secara hukum leasing bisa saja tetap menganggap utang belum lunas, karena uang tidak masuk ke rekening perusahaan. Jika penagih menerima uang tapi tidak menyetorkannya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Penggelapan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU 1/2023 Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta. Sedangkan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU 1/2023 Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. Jika dalam kasus anda penagih mengaku sebagai petugas resmi, meminta transfer ke rekening pribadi dan tidak memberikan bukti resmi maka posisi hukum Anda tetap punya dasar pembelaan jika ada bukti transfer, ada chat/komunikasi, ada identitas penagih/bukti dia mengaku dari leasing. Dalam praktik, ini sering dianggap sebagai “pembayaran kepada pihak yang diduga mewakili kreditur”. Kemudian terkait BPKB tidak bisa keluar karena dari sisi leasing mereka belum menerima pembayaran, sehingga secara administrasi kredit masih dianggap berjalan / belum lunas. Maka langkah yang sebaiknya dilakukan adalah segera klarifikasi ke leasing, datangi kantor leasing, bawa bukti transfer, bukti komunikasi dengan penagih dan minta pengecekan status pembayaran serta identitas penagih (apakah resmi atau tidak). Jika penagih resmi maka leasing seharusnya ikut bertanggung jawab (karena itu bagian dari sistem mereka). Langkah terakhir adalah membuat laporan polisi, laporkan penagih dengan dugaan penggelapan/penipuan dengan membawa bukti transfer, chat dan kronologis kejadian sebagai jalan untuk membuka jalan mediasi atau tanggung jawab. Selain laporan ke polisi juga ajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika terbukti penagih bagian dari leasing, OJK bisa menekan mereka untuk menyelesaikan (solusi). Selain laporan dapat juga mengajukan somasi ke leasing untuk minta pengakuan pelunasan atau solusi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan