Permohonan Bantuan Hukum atas Dugaan Hipnotis yang Mengakibatkan Pengajuan Pinjaman Online dan Teror Penagihan
20/01/26Oleh : Ant***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau minta pertolongan di karenakan sy kena hipnotis dan tiba-tiba di suruh pinjaman online sampe 9 aplikasi... Dan sy tidak mampu bayar..akhirnya sy di teror trus menerus Ampe sekarang...sy Uda cape... Di teror trus menerus...dari 8 aplikasi pinjol.dan sy minta tolong orang yang menghipnotis sy biar di tangkap..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ant** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaanya. Terkait persoalan anda, perlu luruskan dulu satu hal penting: kasus “dihipnotis lalu disuruh pinjol” itu sangat sulit dibuktikan secara hukum tanpa bukti kuat (misalnya rekaman, saksi langsung, atau pola penipuan yang jelas). Jadi kalau fokusnya hanya “hipnotis”, laporan bisa saja tidak diproses maksimal kecuali ada bukti maupun saksi. Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Pasal tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah: Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Sebagai informasi, denda kategori V dalam Pasal 492 UU 1/2023 di atas adalah Rp500 juta. Dalam kasus Anda yang dapat anda lakukan pertama menghentikan teror penagihan jika penagihan dilakukan secara kasar atau ada tindakan mengancam, menghina, menyebarkan data pribadi. Itu bisa dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Waspada Investasi, Polisi (pidana: ancaman/pemerasan). Kedua Cek Pinjol Anda Legal atau Ilegal. Ini penting karena penanganannya beda. Kalau PINJOL ILEGAL Anda tidak wajib membayar bunga/denda. Fokus hanya pada pokok hutang (itu pun bisa dinegosiasikan). Abaikan teror mereka (apabila cara penagihan mereka melanggar hukum). Kalau PINJOL LEGAL (terdaftar di OJK). Anda tetap punya kewajiban bayar, tapi bisa minta restrukturisasi, minta keringanan cicilan dan ketiga laporkan kasus Anda sebagai dugaan penipuan/pengaruh orang lain dan teror penagihan ke Polisi (Polres setempat) dan OJK (pengaduan pinjol) dengan menyiapkan bukti dan saksi seperti screenshot chat, daftar aplikasi pinjol, bukti transfer dan kronologi lengkap. Jika laporan anda diterima polisi maka kemungkinan menangkap pelaku yang menghipnotis anda terjadi. Demikian semoga membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan