Pernikahan

20/01/26

Oleh : Agv***

Dijawab oleh : Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Assalamualaikum, izin bertanya Suami ketahuan berzinah dengan melakukan BO jasa wanita dan saya sudah memiliki buktinya, serta suami sudah mengakui perbuatannya Alasan suami melakukan hal tersebut suami merasa tersakiti hilangnya harga diri karena saya selalu bilang cerai ketika ada masalah apapun serta menolak hubungan suami istri, alasan penolakan saya yaitu diawali suami sakit serta masa pemulihan yang dimana belum mampu melakukan hubungan suami istri, setelah suami sembuh seringnya penolakan karena tingkat kenyamanan yang berbeda. Saat ini suami tidak ingin bercerai kerena merasa ini semua di awali dengan kesalahan saya, dan berjanji tidak akan melakukan lagi, akan tetapi saya ingin bercerai. Mohon atas solusinya, terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agv* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berikut kami jelaskan terkait perceraian menurut hukum negara dan hukum Islam. Perceraian adalah putusnya ikatan suami dan istri dengan keputusan pengadilan melalui pemeriksaan di depan sidang pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Pengajuan gugatan cerai atau talak harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan, perceraian dapat dilakukan berdasarkan talak (perceraian yang diajukan oleh suami) atau gugat (perceraian yang diajukan oleh istri). Secara administrasi persyaratan mengajukan permohonan/gugatan perceraian adalah melampirkan buku nikah asli/duplikat asli, fotocopi buku nikah/duplikat nikah, fotocopi KTP/Kartu Keluarga, fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak), surat izin atasan (PNS), dan dilengkapi materai Rp 10.000. Untuk bercerai harus terdapat alasan-alasan sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yang bunyinya:
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
h. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Baik KHI, UU Perkawinan dan PP 9/1975 sama-sama mengatur mengenai alasan huruf a sampai huruf f. Sedangkan untuk alasan huruf g dan huruf h hanya ada di KHI. Khusus beragama Islam, tentu yang dijadikan dasar adalah UU Perkawinan dan KHI.
Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian tunduk pada Kompilasi Hukum Islam yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi:“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”
Gugatan perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama (Pasal 132 ayat [2] KHI).
Maka menjawab pertanyaan anda diperkenankan untuk melakukan gugatan cerai di pengadilan agama bila anda beragama Islam dan mengajukan gugatan cerai di pengadilan negeri untuk yang non Islam selama alasan mengajukan cerai terpenuhi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 
3. Instruksi Presiden Nomor.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!