Pengembalian Lahan Hibah yang Dikuasai Saudara Ayah dan Kendala Penerbitan Sertifikat karena Penolakan Tanda Tangan serta Hambatan Pengukuran

20/01/26

Oleh : Sit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ibu saya mendapatkan hibah rumah dari nenek keluarga bapak saya karena selama kakek dan nenek saya hidup ibu saya yang mengurusnya. Waktu itu letter c mau di ubah ke sertifikat smua dokument sdh lengkap termasuk surat hibah namun dijegal oleh kelurga bapak saya dan tidak tau seperti apa kelurahan dan keluarga bapak saya bersekutu akhirnya tidak memproses pengajuan pembuatan sertifikat rumah tersebut. Kemudian 5 meter x6 meter lahan kami dipakai dan dijadikan bangunan saudara dari bapak awalnya pinjam ketika diminta tidak mau. Kami mau membuat sertifikat lagi namun kendalanya minta tanda tangan rumah sebelah kanan yaitu rumah saudara bapak saya yang meminjam lahan kami itu kemudian soal pengukuran kami juga bingung karna harus melewati lahan yang di pakai saudara bapak saya tersebut. Pertanyaan saya , bagaimana agar secara hukum lahan kami bisa kembali ? Kemudian bagaimana kami bisa pengajuan pengurusan sertifikat jika ada kendala tanda tangan tetangga sebelah rumah yang mengambil lahan kami selain itu pengukuran juga terhambat apa yang bisa kami lakukan secara hukum? Terimakasih mohon dibantu jawab

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan  Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan permasalahan anda dapat kami sampaikan perlu keterangan lebih apakah harta/tanah yang dihibahkan merupakan seluruh bagian atau lebih dari 1/3 harta nenek. Karena berdasarkan Pasal 1666 KUH Perdata: Hibah adalah pemberian hak milik pada saat pemberi masih hidup. Terkait hibah, Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak (dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih hidup. Akan tetapi, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka. Pasal 881 ayat (2) KUHPerdata, yang mengatakan bahwa “dengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan menghibahkan-red) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak”. Hibah tanah menurut hukum agraria, yakni seperti dalam beleid  pada Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006, hibah atas tanah harus dibuat dalam bentuk Akta PPAT. Kemudian, surat hibah yang hanya ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah tidak memenuhi syarat formal, namun jika telah ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat dan penguasaan fisik, maka dapat dianggap sah secara materiil. Hibah tanah harus dibuat dengan Akta PPAT sebagai syarat formal peralihan hak. Notaris hanya dapat membuatnya apabila ia merangkap sebagai PPAT. Peraturan teknis yang mengaturnya terutama adalah: PP 24/1997, PP 37/1998, Perka BPN 1/2006, dan UU Jabatan Notaris. Pasal 19 UUPA dan Pasal 32 PP 24/1997mengatur bahwa Sertifikat tanah adalah bukti hak yang kuat. Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 mengatur bahwa Gugatan pembatalan sertifikat, kadaluarsa setelah 5 tahun jika tidak digugat sejak diterbitkan. Karena sertifikat diterbitkan jauh sejak tahun 1990-an, maka hak mereka untuk menggugat secara hukum agraria telah lemah/ kadaluarsa. Apabila ingin menggugat maka beban pembuktian ada pada yang menggugat. Mereka harus membuktikan apakah Surat hibah itu palsu, atau Ada penipuan/paksaan saat hibah, atau Sertifikat diterbitkan secara cacat prosedur. Dalam hukum waris Islam, hibah yang diberikan ketika pemberi masih hidup dan diterima oleh penerima hibah, hukumnya sah dan tidak menjadi bagian harta warisan berdasarkan Hadits “Seseorang berhak mempergunakan hartanya ketika ia masih hidup sesuai kehendaknya.” (HR. Bukhari) dan Kaidah Fiqh Al-hibatu tamlîk fîl hayât (Hibah adalah pemindahan kepemilikan ketika pemberi masih hidup). Sedangkan menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (KHI), hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Kemudian berdasarkan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, penegasan SKB MA dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985 dan Qs Al-Ahzab (33): 4-5, bahwa pemberian hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah. Secara prinsip siapa saja boleh menggugat siapa pun. Tetapi bisa menggugat tidak sama dengan akan menang. Prosedur hukum acara perdata jika gugatan diajukan, tahapan seperti : pengajuan gugatan, pendaftaran dan penetapan majelis hakim, pemanggilan para pihak, tahapan persidangan dan upaya hukum.

Terkait penguasaan lahan, secara hukum perdata merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur Pasal 1365 KUHPerdata “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Kemudian, unsur-unsur yang harus ada agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum adalah:

  1. Perbuatan, yaitu tindakan nyata atau kelalaian yang dilakukan oleh seseorang.
  2. Melanggar hukum, yaitu tindakan tersebut bertentangan dengan norma hukum yang berlaku, seperti undang-undang atau peraturan.
  3. Timbulnya kerugian, yang mana kibat dari perbuatan tersebut, pihak lain menderita kerugian baik dalam bentuk materiil maupun immateriil.
  4. Hubungan sebab-akibat, yaitu adanya hubungan yang jelas antara perbuatan yang melanggar hukum dan kerugian yang timbul.

Karena tanah keluarga anda dikuasai tanpa hak oleh saudara dari pihak bapak, maka hal ini bisa digugat berupa pengembalian tanah, pembongkaran bangunan dan ganti rugi. Secara hukum Pidana (kalau ada unsur niat menguasai) maka hal ini dapat dianggap sebagai tindak pidana Penyerobotan tanah  dan Penguasaan tanpa hak. Pengaturannya dalam Pasal 502 UU 1/2023 “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,  Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum: menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah atau Barang tersebut; menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal tanah atau Barang tersebut sudah dibebani dengan ikatan kredit, tetapi tidak memberitahukan hal tersebut kepada pihak yang lain; membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara dengan menyembunyikan kepada pihak lain, padahal tanah tempat orang menggunakan hak tersebut sudah dijaminkan; menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah tersebut; menyewakan, menjual atau menukarkan tanah yang telah digadaikan tanpa memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu, padahal tanah tersebut juga telah disewakan kepada orang lain. Langkah Hukum Jika Terjadi Penyerobotan Tanah adalah Melaporkannya kepada Kepolisian dimana lokasi tanah tersebut berada, dengan melampirkan bukti surat berupa sertifikat hak atas tanah yang sah dan membawa saksi-saksi yang mengetahui secara langsung terkait kepemilikan tanah tersebut. Selain pelaporan pidana juga dapat menggugat secara Perdata. Pemilik tanah dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum terhadap pelaku penyerobotan tanah ke pengadilan setempat dimana lokasi tanah tersebut berada berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Pemilik tanah selaku penggugat harus memiliki bukti yang kuat berupa surat atau sertifikat hak atas tanah yang sah juga dapat mengajukan saksi-saksi yang mengetahui terkait kepemilikan tanah tersebut secara langsung untuk dihadirkan di muka persidangan. Terakhir masalah tanda tangan tetangga untuk membuat sertifikat, penting diketahui bahwa tanda tangan tetangga bukan syarat mutlak. Dalam praktik di Badan Pertanahan Nasional jika saudara bapak tidak mau tanda tangan bisa diganti dengan berita acara penolakan, pernyataan sepihak dan disaksikan RT/RW/Kelurahan. Artinya: Proses sertifikasi tetap bisa jalan selama semua prosedur terkait sertifikasi tanah terpenuhi. Kendala pengukuran karena lahan dipakai orang lain, solusinya (Non-litigasi dulu) minta pengukuran resmi BPN, hadirkan: RT/RW;  Kelurahan; Saksi sekitar. Kalau mereka menghalangi dapat dibuat berita acara. Saran kami untuk permasalahan anda, pertama kumpulkan bukti, surat hibah,  Letter C/girik,  bukti bayar pajak (PBB), saksi (tetangga lama). Kedua lakukan Somasi (peringatan hukum) dengan mengirim surat resmi ke saudara bapak meminta mengosongkan lahan dan beri batas waktu. Intinya lakukan upaya kekeluargaan sebelum adanya gugatan ke pengadilan maupun laporan ke kepolisian.

Disclamer       : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI);
  3. SKB MA dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985 dan Qs Al-Ahzab (33);
  4. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria;
  5. Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  6. Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!