Pelaporan Ancaman Pembunuhan oleh Penghuni Serumah dan Kebutuhan Bantuan Hukum Gratis
20/01/26Oleh : nad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya diancam mau dibunuh,apakah saya bisa bikin laporan??pelaku tinggal serumah dengan saya dan jika saya tidak melapor nyawa saya akan terancam,saya memiliki rekaman suara pelaku yang mengancam saya akan membunuh saya,apakah saya perlu lawyer?klo perlu apakah ada bantuan hukum gratis?
Terima kasih atas pertanyaan saudara nad************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi. Ancaman pembunuhan adalah tindak pidana serius. Pelaku yang tinggal serumah tidak menghilangkan tindak pidananya, bahkan dalam konteks ini bisa masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebelum kami menjelasakan tentang pengancaman pembunuhan yang dilakukan dalam lingkungan rumah tangga, kami akan menjelaskan tentang rekaman suara yang Anda miliki. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) Pasal 235 ayat (1) adalah sebagai berikut : Alat bukti terdiri atas:
- Keterangan Saksi;
- Keterangan Ahli;
- surat;
- keterangan Terdakwa;
- barang bukti;
- bukti elektronik;
- pengamatan Hakim; dan
- segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum
Jadi berdasarkan Pasal diataas rekaman suara yang Anda miliki adalah alat bukti yang sah
Sekarang kami kan menjelaskan tentang kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 1 Ayat (1) Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Selanjutnya Pasal 2 UU PKDRT adalah sebagai berikut :
- Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi : a. suami, isteri, dan anak; b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
- Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Larangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 5 PKDRT adalah sebagai berikut : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
- kekerasan fisik; kekerasan psikis;
- kekerasan seksual; atau
- penelantaran rumah tangga.
Tidakan pengancaman termasuk kekerasan psikis, Hal tersebut diataur dalam Pasal 7 UU PKDRT. Berikut ini isi Pasal PKDRT : “Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang”
Hukuman pidana terhadap kekerasan Psikis diataur dalam Pasal 45 PKDRT adalah sebagai berikut :
- Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pertanyaan Anda berikutnya pelaku yang mengancam Anda akan membunuh Anda, apakah Anda perlu lawyer. Saran kami sebaiknya masalah Anda di selesaikan secara kekeluargaan, mungkin pengancaman pembunuhan tersebut hanya tidakan emosi sesaat. Apa bila memang benar Anda akan dibunuh maka Anda harus melaporkan tidakan tersebut ke pihak berwajib. Apabila Anda membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:
- Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
- Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
- Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan.
Untuk langkah diatas, Anda harus ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan