Ancaman Melalui WhatsApp dan Penganiayaan Fisik oleh Pelaku yang Sama

20/01/26

Oleh : Rom***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya kemarin dapet teror ancaman berupa wa di ancama mau d habisi tapi saya tidak menanggapi hal tsb.karna menurut saya itu tidak perlu ,lalu tadi saya bertemu dengan orang tersebut lalu dia mecekik dan nonjok saya 2x tapi disini saya juga tidak melawan karna saya tau ini tidak perlu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rom** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda,   kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi. Pengancaman diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Tindak pidana pengancaman pembunuhan diatur dalam Pasal 449  dan pasal 483 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru)

Pasal 449  KUHP Baru berbunyi sebagai berikut:

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta. Setiap Orang yang mengancam dengan:
    1. Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau barang;
    2. suatu Tindak Pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang;
    3. perkosaan atau dengan perbuatan cabul;
    4. suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;
    5. penganiayaan berat; atau
    6. pembakaran.
  2. Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Adapun menurut Penjelasan Pasal 449 ayat (1) KUHP Baru, tindak pidana dalam ketentuan ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan yang menyangkut perampasan kemerdekaan. Pemerasan dapat dilakukan dengan berbagai cara dan melalui berbagai bentuk ancaman.

Pasal 483 KUHP Baru menerangkan bahwa dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta), setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

  1. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Pengancaman lewat melalui WhatsApp, dapat dikenakan dengan Pasal 29 Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2024) yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancam.rn kekerasan dan/ atau menakutnakuti.”

Hukuman Pidanannya diatur dalam Pasal 45B UU ITE 2024  adalah sebagai berikut : “ Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakutnakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Selanjutnya tindakan orang terbut yang mencekik dan memukul Anda dapat di pidana, hal tersebut diataur dalam Pasal 466 KUHP Baru :

  1. Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun.
  4. Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan. (5) Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Jika penganiayaan tersebut sudah direncanakan maka, orang tersebut dapat dikenakan  Pasal 467 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun. (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Tindakan yang Anda alami teror ancaman melalui WhatsApp dan kekerasan fisik (dicekik dan dipukul) adalah tindak pidana. Meskipun Anda tidak melawan saat kejadian karena menganggapnya tidak perlu, secara hukum Anda sangat disarankan untuk mengambil tindakan tegas guna melindungi diri, keselamatan jiwa Anda, dan memberikan efek jera agar tidak terulang. 

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan

  1. Simpan bukti-bukti yang Anda miliki. Jangan hapus chat ancaman. Screenshot (tangkapan layar) seluruh pesan, termasuk nomor WhatsApp pelaku. Segera lakukan visum ke rumah sakit terdekat. Visum adalah bukti sah adanya penganiayaan. Jika ada orang yang melihat kejadian saat dicekik/dipukul, catat nama dan nomor telepon mereka untuk dijadikan saksi. 
  2. Lapor ke Pihak Kepolisian. Anda dapat melaporkan kejadian ini ke kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres) bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sampaikan bahwa Anda diancam akan dihabisi dan kemudian direalisasikan dengan pencekikan dan pemukulan. 
  3. Blokir nomor WA pelaku setelah bukti di-screenshot. Hindari bertemu langsung dengan orang tersebut. Jika pelaku terus mengejar atau mengancam, segera lapor kembali ke polisi karena ada indikasi ancaman pembunuhan.

Apabila Anda  membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu.  Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:

  1. Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
  2. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
  3. Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan. 

Untuk langkah diatas, Anda harus  ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer :        Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang -Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana;
  2. Undang-undang  Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  3. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  4. Peraturan Menteri  Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!